Monday, May 14, 2018

Peraturan Waras

Pendapat mimin yang sedang #Belajar_Waras tentang "korban napza"

Menurut kepala humas BNN korban napza adalah orang pasif yang dipaksa atau dijejalkan narkoba oleh temannya disituasi tertentu misalnya sebuah pesta. Silahlan dibaca di screen shoot paling bawah.

Mari kita bahas lebih detail tentang korban napza ini.
Orang yang dipaksa atau dijejalkan narkoba oleh temannya disebuah pesta.

Ini suatu kemustahilan apabila ada orang yang dipaksa atau dijejalkan narkoba. Dari tindakan pemaksaan saja sudah masuk kategori korban kriminal. Krna terjadi suatu penindasan dan perampasan hak orang lain.

Dijaman sekarang sudah tidak ada lagi perbuatan seperti itu. Karna hanya preman saja yang akan melakukan hal seperti itu.

Contoh kasus.
Ada wabah keracunan mie instant disebuah atau perkampungan yang warganya muntah meriang dan sakit perut.

Lalu pak kades bilang jika yang menjadi korban keracunan mie instant dan mendapat ganti rugi adalah orang yang mendapat atau menerima atau dipaksa makan mie oleh temannya.

Misalnya promosi mendapat mie gratis dari temannya marketing pemasaran di perusahaan mie.
Sedangkan orang yang sengaja membeli walaupun sekali saja maka bukan termsuk korban mie instant.

Menurut anda adilkah keputusan kepala desa itu? Atau hanya upaya menghindari tanggung jawab pengobatan gratis dan ganti rugi bagi penduduk yang keracunan mie instant.

Korban kejahatan adalah orang yang dirugikan dalam sebuah tindak kejahatan.
Jika yang menerima mie gratis saja pantas disebut korban ketika dia sakit....

lalu bagaimana rumusnya bisa  bukan termasuk korban keracuan mie bagi mereka orang yang sakit juga karna mie dan ditambah dirugikan karna mie mereka tidak gratis, tapi mereka keluar uang untuk membeli mie tersebut.

Kesimpulan
Menurut mimin penduduk desa tersebut mesti bangga mempunyai pemimpin waras dan adil juga bijaksana yang membuat desa menjadi aman dan damai.
Entahlah menurut anda apa?.

#Belajar_Waras
#PenjaraBukanSolusi

No comments:

Post a Comment