Friday, April 27, 2018

Lempar batu sembunyi muka

Lempar Batu Sembunyi Tangan.

Itu adalah istilah yang sering kita dengar sebagai sarkastik buat orang orang bermental pengecut.

Berani berbuat tetapi tidak mau menerima resiko dari perbuatannya dan bahkan yang lebih keji mereka mencari orang lain untuk bisa disalahkan.

Narkoba didalam penjara.

Banyak orang tidak tahu dan tidak mengerti sehingga adanya narkoba didalam penjara membuat mereka terkejut.

Padahal jika kita mau telesuri lebih dalam lagi maka anda akan jelas siapakah dalang pelempar batu sembunyi tangan itu?. Dan lapas adalah sebagai kambing hitamnya.

Mari kita bedah satu persatu.
Mengapa anda terkejut jika didalam penjara itu ada narkoba?.

Kita buat suatu permisalan atau umpama. Mengapa anda akan biasa biasa saja ketika para semut datang menghampiri gula atau makanan atau minuman manis anda?.

Atau mengapa anda tidak terkejut ketika anda diberitahukan jika mayoritas penghuni penjara adalah para pecandu. Benar atau betul?.

Itulah cara pemikiran yang terbolak balik. Seharusnya mengapa ada narkoba dipenjara itu adalah hal yang biasa saja. Sama saja anda bertanya mengapa banyak semut di gelas teh manis anda?.

Karna seharusnya pertanyaan yang keluar dari pemikiran yang waras adalah tidak seperti itu.

Anda adalah waras makanya anda tidak terkejut ketika banyak semut digelas tersebut tetapi anda akan bertanya  adalah siapakah yang habis minum teh manis tapi gelasnya tidak dirapihkan atau dibereskan kembali.

Sama halnya seperti ini.
Jika anda waras maka anda pasti tidak bertanya mengapa dipenjara ada narkoba?.

Akan saya jawab pertanyaan itu

1. Karna namanya saja sudah penjara khusus narkotika.
2. Sesuai namamya maka fungsi penjara berubah juga.
3. Hukum yang tidak ditaati akan mengkriminalisasi para pemakai dan pecandu narkoba.
4. Ketika pecandu sudah bercampur dan hidup seatap dengan bandarnya maka itu namanya penjara pasar narkoba.
5 jika waktu diluar saja mereka selalu bertransaksi maka apalagi saat ini dimana hukum sudah membuat antara bandar dan pemakai hidup bareng.
6. Hukum sudah melegalkan transaksi narkoba dengan membangun sebuah fasilitaa bertemunya bandar dan pemakai.
7. Jika antara bandar( penjual ) sudah bertemu dengan pemakai (pembeli)maka tempat itu dinamakan pasar.
8. Hukum merubah penjara menjadi pasar tempatnya orang bertransaksi narkoba.

Apakah anda sudah mengerti sekarang?.

Jadi jangan diperdebatkan lagi  mengapa dipenjara ada narkoba?. Karna itu sama saja anda masih belum waras.

Jika anda waras maka anda akan bertanya

1.siapakah setan yang membuat undang undang sehingga pecandu dimasukan penjara?.
2. Siapakah iblis yang mengesahkan undang undang sehingga fungsi penjara sekarang menjadi pasar narkoba terbesar?.
3. Dajjal dari jenis apakah yang menandatangi dan menyetujui undang undang tersebut lalu melempar kesalahan fatal tersebut kepada pihak lapas atau penjara?

Jika anda mau terkejut maka bukan karna adanya narkoba didalam penjara.
Tapi terkejutlah atau heran memgapa penjara over kapasitas oleh kriminalisasi para pecandu yang menjadi mayoritas penghuni penjara. 

Dengan begitu maka anda adalah layak mendapat sertifikat sebagai orang yg waras. Dan memenuhi standar kewarasan dari badan sertifikasi internasional ISO 90002 /90005.

#Belajar_Waras

Thursday, April 26, 2018

Wajib dibaca. . Ada yang jauh berbahaya dari narkoba.

Jurang dalam dan cadas dibalik bahaya narkoba.

Artikel ini adalah salah satu dari kumpulan hot thread kaskus .

Siapa sih yang gak familiar dengan istilah narkoba? ini udah jadi menu keseharian berbagai media di Indonesia. yang jadi korbannya juga beragam. mulai dari mahasiswa, sampe pejabat kelas kakap.

nah, ini nih yang perlu agan tau soal ketentuan hukum yang terkait dengan narkoba.

1. Apakah Harus Tes Urine?

Anda pasti udah gak asing lagi sama yang namanya Badan Narkotika Nasional (BNN) kan? Nah, salah satu tugas BNN ini adalah penyidikan, antara lain melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh seseorang.

Pada dasarnya sih UU Narkotika tidak menyebutkan tes urine ini sifatnya wajib, namun memang bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya narkotika dalam tubuhnya atau tidak. Adapun sampel urine itu nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian.

Terus, kalo seseorang terbukti positif pada urinenya mengandung narkotika saat razia, apakah sudah dapat dikatakan pasti bersalah?

2. Memusnahkan Narkoba
 
Mengenai pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) atau penyidik Kepolisian Negara RI.

Definisi pemusnahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010:
Dari ketentuan bisa kita simpulkan nih gan bahwa pengawasan dalam pemusnahan barang sitaan narkotika disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur:
1. Kejaksaan Negeri setempat
2. Kementerian Kesehatan
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan

Namun, apabila unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pejabat atau anggota masyarakat setempat. Atau agan juga boleh kalu mau ikut hehehe

Prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika:
1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barangNarkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupenyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaanNarkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentinganpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan.
2. Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

5. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

6. Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
Berikut ane kasih tau langkah-langkah pemusnahan yang tepat dan aman, salah satunya dengan melakukan karakterisasi limbah untuk mengidentifikasi bahan kimia agar tidak membahayakan. 

3. Larangan Narkoba Jenis Baru
 
Dalam praktiknya, ada jenis narkotika yang tidak/belum disebutkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika)  Ini mengakibatkan para pelaku kejahatan narkotika tidak dapat dituntut secara pidana. Sebagai contoh adalah kasus presenter televisi Raffi Ahmad. Dalam artikel Narkoba Baru Akan Dimasukkan dalam UU Narkotika disebutkan bahwa barang bukti zat narkoba yang ditemukan dalam kasus Raffi belum terdaftar dalam Lampiran UU Narkotika. Karena alasan itu, akhirnya Raffi dibebaskan pada Sabtu 27 April 2013. Kemudian, dalam artikel BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffidijelaskan bahwa dalam kasus Raffi BNN menemukan jenis narkotika baru, salah satunya katinona (cathinone).

Hal ini terkait dengan yang namanya asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana, jika ini ditentukan lebih dulu dalam suatu ketentuan perundang-undangan.

 

4. Calo Narkoba
 
Anda kenal orang yang nge-stock narkotika? Pernah dimintain tolong sama temen buat nyariin “barang” buat mereka? Wah kalau emang ada, sebaiknya jangan gan! Agan harus hati-hati, karena walaupun ga make tuh barang, kalau ketangkep agan sebagai calo bisa sama bahayanya atau bahkan lebih bahaya dari orang yang minta tolong sama agan.

Ngomongin bahayanya nih, hukuman buat calo, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia punya arti sebagai orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk mengurusi sesuatu berdasarkan upah, ancaman pidananya lebih besar dibanding orang yang ketangkep polisi dan terbukti merupakan pengguna narkotika sebab agan-agan sekalian bisa disamakan dengan pengedar narkotika.

Kalau yang terbukti sebagai pengguna ancaman pidananya paling lama 4 tahun, sedangkan buat agan yang jadi perantara atau kedapetan sama polisi punya tuh “barang”, ancaman pidananya paling lama bisa sampai 20 tahun.  

5. Gak Sadar Bawa Narkoba

Dalam beberapa kasus nih gan, ada seseorang yang kedapatan bawa narkotika di dalam tas atau kantong pakaiannya, tapi yang bersangkutan keukeuh mengaku bukan pemiliknya. Bahkan dia juga mengaku tidak tahu bagaimana narkotika itu sampai ada di tas atau kantong pakaiannya.

Apakah orang yang kedapatan membawa narkotika seperti itu bisa dijerat dengan UU Narkotika.

Pada beberapa kasus, akhirnya polisi menjerat orang yang seperti itu dengan Pasal penguasaan narkotika yang terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika.

Tapi ada juga putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuduhan pasal tersebut karena tidak terpenuhinya dua unsur yang penting dari Pasal 112 UU Narkotika, yaitu unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’ dan unsur ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.

6. Tes Narkoba Untuk Karyawan
 
Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja, khususnya Pasal 2: “Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.”

nah, itu dia hal2 mengenai narkoba yang perlu agan tau. semoga bermanfaat dan kalau agan ada informasi lain.

sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5485647da1cb175e488b4569/?ref=homelanding&med=hot_thread

    

Wednesday, April 25, 2018

Yuk ikut uji kewarasan

Mnguji tingkt kewarasan akal berfikir kita.

Ingin tau kewarasan kita?.

Mari kita pecahkan kasus ini sehinga kita bisa menemukan solusi yang adil.

Korban kecelakaan Versus Pecandu

Si a adalah pelajar yang dihadiahi motor baru diultah 17 tahunnya.
Hari itu si a ingin membawa motor baru hadiah dari mamanya. Dengan maksud belajar agar bisa lulus dalam ujian membuat SIM.

Karna belum lancar maka dijalan si a hampir menabrak mobil dari berlawanan. Spontan dia banting ke kiri ke tempt orang berjalan kaki. Tiba tiba ada pejalan kaki dihadapan dia. Karna panik si a bermaksud injak rem tapi gas malah diputar.

Maka motor malah melaju kencang menabrak si pejalan kaki. Si a terjatuh dan terseret motornya hingga 5 meter. Badannya penuh luka dan darah. Tangannya patah.

Sementara si b pejalan kaki hanya terjatuh dan luka pada telapak tangan saja.

Datanglah beberapa orang ingin membantu keduaanya. Lebih banyak yang membantu si a karna tak sadarkan diri.

Polisipun datang dan berkata tolong adik ini segera dibawa ke rumah sakit. Apa yg terjadi?. Lalu ada yang menjelaskan si a menabrak si b yang sedang berjalan.

Sementara si sedang dibantu berdiri oleh seseorang dan tiba tiba jatuh 1 pakat narkoba dari kantong celananya.. ternyata si b adalah pemakai narkoba.

Polisi menghampirinya dan berkata milik siapa ini?. Kemudian orang yang menolong b berkata itu milik si b yang terjatuh dari kantung celananya.

Di akhir cerita si a dibawa kerumah sakit dan dapat ucapan terima kasih. Karna kejadian ini bisa tertangkap seorang pecandu.

Si b si pejalan kaki yang ditabrak oleh a dibawa ke kantor polisi dan diproses hukum kemudian dijauhi hukuman penjara 7 tahun.

Ini fakta.
Bukan dongeng.
Bukan fiksi.

Apakah anda setuju dengan pemikiran diatas?.

Mimin sih setuju aja.
Namanya lagi proses #Belajar_Waras.

Jauhi narkoba bukan karna bahayanya Tapi..........

Apa yang akan kalian perbuat??.
JIKA
Faktanya undang undang narkotika dan para penegak hukum, ternyata yang jauh lebih berbahaya dari narkoba.

Silahkan dibaca....!!

Awalnya sangat berat buat saya pecandu dan memiliki pikiran yang rusak dan terganggu akibat narkotika dan dipaksa untuk bisa menerima pendapat kalian yang pikirannya waras untuk menolak jika pecandu, pengguna dan pengalahguna narkoba disebut sebagai korban.

Karna faktanya ialah pecandu yang dirugikan oleh narkoba.

Tetapi saya paksakan buat belajar waras seperti kalian dan menerima jika pecandu bukanlah korban..

Setelah sekian lama akhirnya barulah saya  bisa menerima kenyataan pahit jika pecandu bukanlah korban..

Ternyata kalian semua benar menganggap pecandu bukanlah korban.

Akan tetapi,,
Pecandu adalah BUKTI nyata dari gagalnya negara dalam melindugi rakyatnya dan juga BUKTI jika negara telah gagal dalam mencerdaskan kehidupan bangsanya...

Para pecandu adalah sebagai BUKTI,, jadi wajarlah jika kami satu persatu harus dimusnahkan agar KEGAGALAN ini bisa dianggap tidak ada,, Seiring dengan dengan punahnya atau hilangnya para pecandu dinegara ini.

Karna hanya dinegara ini saja yang melaksanakan Perang terhadap narkoba sampai ke penggunanyapun dimasukan ke penjara.
Perang biadab yang dipersenjatai lengkap dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang sadis, karna UU o.35 tersebut ikut menghukum keluarga pecandu dengan memberikan ancaman kepada keluarga pecandu akan dimusuhi dan diperang oleh negara, jika mereka tidak mau melapor atau menyerahkan darah daging mereka yang menjadi pecandu..

Begitukah para petinggi dan pejabat dinegara ini yang dianggap sebagai orang orang bijak dan sekaligus dipercaya untuk membuat undang undang dengan mengkriminalisasi para orang tua pecandu.

Yang apabila mereka menjalankan kewajiban mereka sebagai orang tua yaitu melindungi anaknya.
Maka negara  akan menganggap orang tua pecandu itu telah melakuan suatu tindak  kejahatan.. dan akan diperangi oleh negara, 
lalu ditangkap, 
kemudian dizhalimi,
yang akhirnya dijebloskan kepenjara.

BIADAB...!!!

Bahkan jika undang undang itu diterapkan kepada HEWAN atau BINATANG maka niscaya tidak satupun HEWAN yang akan mematuhinya.
.
Apa kalian tahu alasannya?.
KARNA INI ADALAH ANAKKU DAN DARAH DAGINGKU..
MENGAPA TIDAK KAU SERAHKAN SAJA ANAKMU KEPADA SAYA UNTUK DISIKSA??
APA JAWAB KALIAN???.

BAHKAN IBU DARI RAJA FIRAUN YANG KAFIRUNPUN AKAN MENJAWAB : 
"KAU SAJA DAN BESERTA SELURUH KELUARGA MU YANG GILA ITU UNTUK MEMATUHI UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA"

Fakta
Sebegitu pentingnya pengguna narkoba dicari dan diinginkan oleh negara layaknya BURONAN kelas kakap sangat berbahaya dan semata mata hanya untuk dijebloskan kepenjara.

FAKTA
Semua itu karna pecandu adalah bukti tak terbantahkan jika negara telah melakukan kegagalan. 
Maka pecandu difitnah kemudian di stigma agar layak dimasukan kepenjara.
Dan itu adalah perbuatan setan.
Yang gemar menyebarkan fitnah serta bibit bibit kebencian.

Salah pecandu hanya menyalahgunakan narkoba dan bukan berbuat jahat atau melukai kalian.
Tetapi mengapa kalian membenci pecandu?.
Itulah hebatnya fitnah dan stigma.
Membuat manusia bisa membenci manusia tanpa dia tahu alasannya

Bahkan kalian tidak sadar jika nrgara telah ngawur dalam membuat Undang Undang bagi rakyatnya.


    Wassalam

   Ayat Ayat Fitnah

#belajar waras,


Guyon para pecandu

Guyonan para pecandu

Fakta

Jika KEBENCIAN bisa merusak kewarasan berfikir dari akal sehat anda.

Survey ini diambil dari sebuah negeri bernama negeri kebencian.

Orang yang merokok itu disebut perokok.

Perokok ketika sedang merokok maka tanpa anda sadari jika asap nya bisa jadi pembunuh buat anda perokok pasif.

Dan ini jelas merugikan sekali bagi anda anda perokok pasif karna nyawa anda sebagai taruhannya.

Sedangkan

Kami para pecandu yang tidak pernah sekalipun memakai narkoba didekat anda dan kami tidak merugikan anda tetapi dihukum penjara sampai 6 tahun lebih.

Coba difikir kembali dengan sisa sisa kewarasan yang masih ada didalam akal anda.

Ada juga siperokok yang dihukum seumur hidup dalam penjara karna jelas jelas tindakannya bisa membunuh dan membahayakan nyawa dari perokok pasif.

Bagi mimin bukan narkoba yang berbahaya tapi penyalahgunaannya.

Mimin inget salah satu brother mimin bilang

" Kok  narkoba ada penyalah gunaannya.....

Berarti sama kaya makan duren pake nasi,  atau bawa kendaraan bermotor tutup mata sambil stir pake pantat/kaki.....

Itukan jg salah kok kaga ditangkep..... Aneh.... Kayaknya ngajarin bego ke rakyat kita"

Penyalahgunaan itu bukan dipenjara tapi diberitahukan tentang apa saja kesalahannya dan dibetulkan direhabilitasi.

#PenjaraBukanSolusi
Bagaikan
#MenyetirPakaiPantat

#Belajar_Waras

Bahaya laten korek api

INI BAGUS, SAYA SUKA MAKA SAYA SHARE :
🌳📍📍📍📍📍📍📍📍📍
SEBATANG POHON DAPAT MEMBUAT JUTAAN BATANG KOREK API,
📍🌳🌳🌳🌳🌳🌳🀊
TAPI SATU BATANG KOREK API JUGA DAPAT MEMBAKAR JUTAAN POHON.
✅✅✅✅✅
JADI, SATU FIKIRAN NEGATIF DAPAT MEMBAKAR SEMUA FIKIRAN POSITIF.
📍📍📍📍📍📍💭💭💭
KOREK API MEMPUNYAI KEPALA, TETAPI TIDAK PUNYA OTAK,
📍📍🔥📍🔥📍🔥
OLEH KARENA ITU SETIAP KALI ADA GESEKAN KECIL, SANG KOREK API TERUS TERBAKAR.
🙇🙇🙇💬💬💬
KITA JUGA MEMPUNYAI KEPALA, DAN JUGA OTAK,
🙅🙅😡😡😡
KITA TIDAK PERLU MUDAH TERBAKAR MARAH HANYA KARENA GESEKAN KECIL.
🐧🐧🐧🐧🐧🐧
KETIKA BURUNG HIDUP, IA MAKAN ULAT..
🐛🐛🐛🐛🐛🐛🐛
KETIKA BURUNG MATI, ULAT MAKAN BURUNG.
🕛🕐🕜🕝🕙🕥
WAKTU TERUS BERPUTAR. RODA KEHIDUPAN TERUS BERLAKU.
👎👎👎⬇⬇😔😔😔😔
JANGAN MERENDAHKAN SIAPAPUN DALAM HIDUP, BUKAN KARENA SIAPA MEREKA, TETAPI KARENA SIAPA DIRI KITA.
☝🕥🕥💪💪💪😥😥
KITA MUNGKIN BERKUASA TAPI TUHAN LEBIH BERKUASA DARIPADA KITA.
✨✨😀😍🙆😍😀✨✨
WAKTU KITA SEDANG BERJAYA, BANYAK TEMAN DI SEKELILING KITA.
🏃🏃🏃💨😰😰😢😢😭😭
WAKTU KITA SUSAH, BARU KITA KENAL SIAPA SAHABAT KITA.
😪😪 🙌 👛💄💅💸💍💎
DAN WAKTU KITA SAKIT, BARU KITA TAHU BAHWA NIKMAT SEHAT ITU SANGAT BERNILAI, JAUH MELEBIHI HARTA.
👴👵😱😱😰😰❗
KETIKA KITA TUA, KITA BARU TAHU BAHWA MASIH BANYAK YANG BELUM KITA KERJAKAN.
👤👤👤💀💀👣👣👣
DAN, SETELAH DI AMBANG AJAL, KITA BARU TAHU BEGITU BANYAK WAKTU YANG TERBUANG SIA-SIA.
🔋🔋💡💡🔋🔋💡💡
HIDUP TIDAKLAH LAMA, SUDAH SAATNYA KITA BERSAMA-SAMA MEMBUAT HIDUP LEBIH BERHARGA,
👭👬👬👭💃💃👭👭
SALING MENGHARGAI DAN SALING MEMAAFKAN.