Monday, May 14, 2018

Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan Narkotika

A.    Beberapa Pengertian Pokok

1.    Pengertian dan Ruang Lingkup Kriminologi
Perkembangan ruang lingkup ilmu kriminologi sejalan dengan perkembangan pemikiran yang mendasari studi kejahatan itu sendiri. Perkembangan lingkup pembahasannya selalu diarahkan kepada suatu tindakan pidana terhadap kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

Definisi tentang kriminologi banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi. Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial.

Thorsten Sellin (Romli Atmasasmita 2005:16), mengemukakan bahwa istilah criminology di Amerika Serikat dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.

Kejahatan menurut Is Sumanto (1995:25) adalah suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda sehingga dalam keseharian kita muncul berbagi komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan lainnya, dan ternyata kita tidak mudah memahami kejahatan itu sendiri. Untuk memahami tentang kejahatan dengan seluas-luasnya maka dikenal istilah kriminologi sebagai ilmu yang bertujuan menyelidiki segala kejahatan. Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad ke-19 yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab dari kejahatan. Hingga kini batasan dan ruang lingkup kriminologi masih terdapat berbagai perbedaan pendapat di kalangan para sarjana.
Krimonologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan, dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan.

Seorang Antropolog yang berasal dari Perancis, bernama Paul Topinard (Topo Santoso, 2003:9), mengemukakan bahwa “Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejahatan. Kata kriminologi itu sendiri berdasarkan etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan”.
Menurut Soejono D (1985:4) bahwa:
“Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri dari dua suku kata  yakni, crimes yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi menurut pandangan etimologi istilah kriminologi berarti suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu tentang kejahatan dan kejahatan yang dilakukannya”.

Menurut Romli Atmasasmita (1992:5), “Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia dan tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminal”.

J. Constant (A.S. Alam 2010:2) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.

WME. Noach (A.S. Alam 2010:2) menjelaskan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.
Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriminologi pada dasarnya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya.

Kriminologi bukanlah suatu senjata untuk berbuat kejahatan, akan tetapi untuk menanggulangi terjadinya kejahatan. Untuk lebih memperjelas pengertian kriminologi, beberapa sarjana memberikan batasannya sebagai berikut:

Sahetapy (1992:39) mengatakan bahwa, “Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara khusus mempelajari masalah kejahatan”.
Pengertian diatas Nampak dengan jelas bahwa kriminologi merupakan ilmu khusus yang mempelajari masalah kejahatan, dalam arti bahwa didalam memecahkan dan menanggulangi masalah kejahatan yang terjdai dalam masyarakat, harus diselesaikan melalui kriminologi karena ilmu inilah yang memiliki metode dan cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah tentang kejahatan.

Selanjutnya Paul Moedigdo Moeliono (Topo Santoso, 2003:11), memberikan definisi kriminologi:
     “Sebagai ilmu yang belum dapat berdiri sendiri, sedangkan masalah manusia menunjukkan bahwa kejahatan merupakan gejala sosial. Karena kejhatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan oleh manusia. Agar makna kejahatan jelas, perlu memahami eksistensi manusia”.
Berdasarkan rumusan para ahli diatas, dapat dilihat penyisipan kata kriminologi sebagai ilmu menyelidiki dan memepelajari. Selain itu, yang menjadi perhatian dari perumusan kriminolgi adalah mengenai pengertian kejahatan. Jadi kriminologi bertujuan mempelajari kejahatn secara lengkap, karena kriminologi mempelajari kejahatan, maka sudah selayaknya mempelajari hak-hak yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Penjahat dan kejahatan tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan.

Menurut  Wood (Abd. Salam, 2007:5), bahwa kriminologi secara ilmiah dapat dibagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
•    Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah yuridis yang menjadi objek pembahasan ilmu hukum pidana dan acara hukum pidana.
•    Ilmu pengetahuan yang memepelajari mengenai kejahatan sebagai masalah antropologi yang menjadi inti pembahasan kriminologi dalam arti sempit, yaitu sosiologi dan biologi.
•    Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah teknik yang menjadi pembahasan kriminalistik, seperti ilmu kedokteran forensik, ilmu alam forensik, dan ilmu kimia forensik. 

Ruang Lingkup Kriminologi
Menurut A.S. Alam (2010:2-3) ruang lingkup pembahasan kriminologi meliputi tiga hal pokok, yaitu : 
1.    Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
               Pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process  of   making laws) meliputi :
•    Definisi kejahatan
•    Unsur-unsur kejahatan
•    Relativitas pengertian kejahatan
•    Penggolongan kejahatan
•    Statistik kejahatan
2.    Etiologi kriminal, yang membahas yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
Sedangkan yang dibahas dalam etiologi kriminal (breaking of laws) meliputi :
•    Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi
•    Teori-teori kriminologi
•    Berbagai perspektif kriminologi
3.    Reaksi terhadap pelanggaran hukum, (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention).
Selanjutnya yang dibahas dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (Reacting Toward the Breaking laws) meliputi :
•    Teori-teori penghukuman
•    Upaya-upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan baik berupa tindakan pre-entif, preventif, represif, dan rehabilitatif.
Demikian pula menurut W.A. Bonger (Topo Santoso,2003:9), mengemukakan bahwa “Krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”
Lanjut menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) menentukan suatu ilmu pengetahuan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
•    Ilmu pengetahuan harus mempunyai metode tersendiri, artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.
•    Ilmu pengetahuan mempunyai sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagian yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, antara segi yanga satu dengan segi yang lainnya, selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan
•    Mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).
Jadi menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) bahwa  “kriminologi yang memiliki syarat tersebut di atas dianggap sebagai suatu ilmu yang mencakup seluruh gejala-gejala patologi sosial, seperti pelacuran, kemiskinan, narkotik dan lain-lain”
Selanjutnya W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9-10) membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencangkup:
•    Antropologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis).
•    Sosiologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
•    Psikologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang penjahat dilihat dari sudut jiwanya.
•    Psikopatolgi dan Neuropatologi Kriminal; adalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa.
•    Penologi adalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa kriminologi mempelajari tentang kejahatan yaitu norma-norma yang ada dalam peraturan pidana, yang kedua yaitu mempelajari pelakunya yang sering disebut penjahat. Dan yang ketiga bagaimana tanggapan atau reaksi masyarakat terhadap gejala-gejala timbul dalam masyarakat.

2.    Pengertian dan Unsur-Unsur Kejahatan
Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D,1994:30), sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.
Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan manusia, sebagaimana yang dikemukakan  Rusli Effendy (1978: 1).
Kejahatan adalah Delik hukum (Rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
Definisi kejahatan sendiri menurut A.S. Alam (2010 : 16 ) terbagi atas dua sudut pandang, yaitu :
1.    Sudut pandang hukum ( a crime from the legal point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya perbuatan itu kalau tidak di larang di dalam perundang-undangan maka perbuatan itu merupakan bukan suatu kejahatan.
2.    Sudut pandang masyarakat ( a crime from  the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah : setiap perbuatan yang  melanggar norma-norma yang masih hidup dalam masyarakat, contoh seorang muslim meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut pansang masyarakat islam, dan namun dari sudut pansang hukum bukan kejahatan.
Adapun pendapat dari para ahli mengenai pengertian kejahatan, sebagai berikut:
Menurut Bonger (Santoso-Achjani, 2003:2) bahwa :
    “Kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari Negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan”.
Secara yuridis kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang. Pengertian tentang kejahatan ini ditemukan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain, akan tetapi aturan yang ada terbatas pada waktu dan tempat, walaupun kebaikannya sudah jelas Nampak, yaitu adanya kepastian hukum karena dengan ini orang akan tahu yang mana perbuatan jahat dan yang tidak jahat.
Menurut Ensiklopedia Kriminologie dari Vernon C. Barnham dan Samuel B. Kutash menyatakan bahwa pengertian kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:
1.    The Legal View (Pandangan secara yuridis), Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakan itu oleh Undang-undang. Pandangan ini lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.
2.    The Socio Criminoligic View (Pandangan dari sudut sosiologis-kriminologis) Kejahatan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan gejala-gejala tentang sesuatu yang mendalam, yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menemukan atau mendapatkan situasi-situasi tertentu yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat lingkungannya.

Pandangan ini lahir dari suatu teori tentang determinisme yang melihat kejahatan sebagai hasil dari ikatan-ikatan tertentu atas sebab musabab dalam keseimbangan dengan pengetahuan hukum dan perjalanannya.   
Namun demikian pengertian kejahatan itu sangat relatif, baik ditinjau dari sudut pandang hukum , maupun di tinjau dari sudut pandang masyarakat. Untuk .mengetahui apakah suatu perbuatan merupakan suatu kejahatan atau bukan harus memenuh unsur-unsur pembuat dan perbuatan yang masing-masing unsur-unsur   tersebut memiliki unsur tersendiri sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Menurut   A.S. Alam ( 2010 : 18) bahwa :
Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh undur pokok yang saling berkaitan yang harus di penuhi. Ketujuh unsur tersebut adalah :
1.    Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm)
2.    Kerugian tersebut telah diatur dalam KUHP. Contoh , misalnya orang dialrang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian tersebut diatur  dalam pasal 362 KUHP .
3.    Harus ada perbuatan (criminal act)
4.    Harus ada maksud jahat (criminal intent)
5.    Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat
6.    Harus ada pembauran antara kerugian yag telah diatur di dalam KUHP dengan pernuatan.
7.    Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.

3.    Pengertian Narkotika 
Narkotika adalah merupakan zat atau bahan aktif yang bekerja pada system saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan (Edy Karsono; 2004 :11). 
Secara etimologis, menurut Hukum Pidana Nasional narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan penbiusan. Sehubungan dengan pengertian narkotika, menurut Sudarto dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengatakan bahwa kata narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Serta menurut John M. Elhols di Kamus Inggris Indonesia, Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong).
Secara terminologi, menurut Anton M.Moelyono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, mengjilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
Smith Kline dan French Clinical Staff dalam M. Taufik Makaro dkk (2005:18)  membuat definisi sebagai berikut :

    Narcotics are drugs  which produce insensibility or stupor due to their depressant  effect on the central system. Included in this definition are opium, opium derivatives (morphine, codein, heroin) and synthetic opiates (meripidin dan methadon). 
    Narkotika adalah zat-zat (obat) yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut  bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf. Dalam definisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu, seperti morpin, cocain, dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu, seperti (meripidin dan methadon).
Adapun jenis-jenis Narkotika menurut Bea dan Cukai Amerika Serikat, antara lain menyatakan candu, ganja, cocaine, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hashish, cocaine. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen, Depressant, dan Stimulan (Hari Sasangka; 2003:33-34).
Berdasarkan dari definisi tersebut di atas, M. Ridha Ma’ruf dalam Hari Sasangka (2003: 33-34) menyimpulkan :
a.    Bahwa narkotika ada dua macam, yaitu narkotika alam dan narkotika sintesis. Yang termasuk narkotika alam ialah berbagai jenis candu, morphine, heroin, ganja, hashish,codein dan cocain. Narkotika alam ini termasuk dalam pengertian sempit. Sedangkan narkotika sintesis adalah termasuk dalam pengertian secara luas. Narkotika sintesis yang termasuk di dalamnya zat-zat (obat) yang tergolong dalam tiga jenis obat yaitu: Hallucinogen, Depressant, dan Stimulant.
b.    Bahwa narkotika itu bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf yang akibantya dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Berbahaya  apabila disalahgunakan.
c.    Bahwa narkotika dalam pengertian disini adalah mencakup obat-obat bius dan obat-obat berbahaya atau narcotic and dangerous drugs.
Selanjutnya menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.
Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1, Narkotika adalah  zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak; seperti candu,jicing, jicingko, Opium obat, Morfina Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Kokaina,Ekgonina, Tanaman ganja, Damar ganja, Garam-garam atau turunannya dari morfina dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sintetis maupun semisintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaanya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran-campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan menteri kesehatan sebagai narkotika.
Secara umum yang dimaksud dengan narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. 
4.    Pengertian Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu kejahatan yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat di sekitar secara sosial, maka dengan pendekatan teoritis, penyebab dari penyalahgunaan narkotika adalah merupakan delik materil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:49). Selain itu penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patogolik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional atau dapat dikatakan sebagai pemakai/pengguna Narkotika (HuseinAlatas, dkk; 2003:17).
Penyalahgunaan narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkotika (H. Dadang Hawari; 2003:12).
B.    Jenis - Jenis Narkotika
Narkotika yang dibuat dari alam terdiri atas tiga bagian yaitu cocain, ganja, dan candu atau opium (Hari Sasangka; 2003:35).
a.    COCAIN
Cocain adalah suatu alkoloida yang berasal dari daun/ Erythroxylon Coca L. tanaman tersebut banyak tumbuh di Amerika Selatan di bagian barat ke utara lautan teduh. Kebanyakan ditanam dan tumbuh di daratan tinggi Andes Amerika Selatan, khususnya di Peru dan Bolivia. Tumbuh juga Ceylon, India, dan Jawa. Di Pulau Jawa kadang-kadang ditanam dengan sengaja, tetapi sering tumbuh sebagi tanaman pagar (Hari Sasangka,2003:55).
Rasa dan daun Erythroxylon Coca L seperti teh dan mengandung kokain. Daun tersebut sering dikunyah karena sedap rasanya dan seolah-olah menyegarkan badan. Sebenarnya dengan mengunyah daun tanaman tersebut dapat merusak paru-paru dan melunakkan syaraf serta otot. Bunga Erythroxylon Coca L selalu tersusun berganda lima pada ketiak daun serta berwarna putih.
Cocain yang dikenal sekarang ini pertama kali dibuat secara sintesis pada tahun 1855, dimana dampak yang ditimbulkan diakui dunia kedokteran. Sumber penggunaan cocain lainnya yang terkenal adalah coca-cola yang diperkenalkan pertama kali oleh John Pomberton pada tahun 1886 yang dibuat dari sirup kokain dan kafein. Namun karena tekanan publik, penggunaan kokain pada coca-cola dicabut pada tahun1903.
Dalam bidang ilmu kedokteran cocain dipergunakan sebagai anastesi (pemati rasa) lokal :
•    Dalam pembedahan pada mata, hidung, dan tenggorokan.
•    Menghilangkan rasa nyeri selaput lender dengan cara menyemburkan larutan kokain 
•    Menghilangkan rasa nyeri saat luka dibersihkan dan dijahit. Cara yang digunakan adalah menyuntik kokain subkutan.
•    Menghilangkan rasanyeri yang lebih luas dengan menyuntikkan kokain ke dalam ruang ektradural bagian lumbal, anastesi lumbal (Hari Sasangka, 2003:58).
b.    GANJA
Ganja berasal dari tanaman yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa. Tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur  di daerah tropis. Dapat ditanam dan tumbuh secara liar di semak belukar.
Nama samara ganja banyak sekali, misalnya : Indian Hemp,Rumput, Barang, Daun Hijau, Bangli, Bunga, Ikat, Labang, Jayus, Jun.  Remaja di Jakarta menyebutnya Gele atau Cimeng. Dikalangan pecandu disebut Grass, Marihuana, Hasa tau Hashish.  Bagi pemakai sering dianggap sebagai lambang pergaulan, sebab di dalam pemakainnya hampir selalu beramai-ramai karena efek yang ditimbulkan oleh ganja adalah kegembiraan sehingga barang itu tidak mungkin dinikmati sendiri.
Menurut Franz Bergel; pada suatu legenda sehubungan dengan kata hashish, yaitu suatu kata yang dihubungkan dengan kata  Assassin dalam bahasa inggris dan perancis. dikatakan bahwa kata Hashashi berasal dari kata Hashashan yang berarti manusia pemakan tumbuh-tumbuhan.
Adapun bentuk-bentuk ganja dapat dibagi ke dalam lima bentuk, yaitu :
1.    Berbentuk rokok lintinganyang disebut reefer.
2.    Berbentuk campuran, dicampur tembakau untuk dihisap seperti rokok.
3.    Berbentuk campuran daun, tangkai dan biji untuk dihisap seperti rokok.
4.    Berbentuk bubuk dan dammar yang dapat dihisap melalui hidung.
5.    Berbentuk dammar hashish berwarna coklat kehitam-hitaman seperti makjun (Hari Sasangka; 2003:50).
Efek penggunaan ganja terhadap tubuh manusia telah banyak ditulis oleh ahli. Efek tersebut lebih banyak buruknya daripada baiknya. Penggunaan ganja itu sendiri lebih banyak untuk tujuan yang negative dari pada tujuan yang positif seperti penggunaan untuk pengobatan. Efek penggunaan ganja menurut Franz Bergel, meliputi efek fisik dan psikis (M. Ridha Ma’roef; 1976:22).
c.    CANDU (OPIUM)
Candu atau opium merupakan sumber utama dari narkotika alam. Opium adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman papaver samni vervum yang belum masak. Jika buah candu yang bulat telur itu terkena torehan, getah tersebut jika ditampung dan kemudian dijemur akan menjadi opium mentah.  Cara modern untuk memprosesnya sekarang adalah dengan jalan mengolah jeraminya secara besar-besaran, kemudian dari jerami candu yang matang setelah diproses akan menghasilkan alkolida dalam bentuk cairan, padat, dan bubuk.
Berbagai narkotika berasal dari Alkoloida candu, misalnya Morphine, Heroin, berasal dari tanaman Papaver Somniferum L  dan dari keluarga Papaveraceae. Nama Papaver Somniferum merpakan sebutan yang diberikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Selain disebut dengan Papaver Somniferum, juga disebut Papaver Nigrum dan  Pavot Somnivere.
Ciri-ciri tanaman Papaver Somniferum adalah sebaga berikut; tingginya 70-110 cm, daunnya hijau lebar berkeluk-keluk. Panjangnya 10-25 cm, tangkainya besar berdiri menjulang ke atas keluar dari rumpun pohonnya, berbunga (merah, putih, ungu) dan buahnya berbentuk bulat telur.dari buahnya itu diperoleh getah yang berwarna putih kemudian membeku, getah yang tadinya berwarna putih setelah mongering berganti warnanya menjadi hitam cokelat, getah itu dikumpulkan lalu diolah menjadi candu mentah atau candu kasar. Dalam  perkembangannya opium menjadi tiga bagian;opium mentah, opium masak, dan opium obat.
d.     MORPIN
Perkataan “morphin” itu berasal dari bahasa Yunani “Morpheus” yang artinya dewa mimpi yang dipuja-puja. Nama ini cocok dengan pecandu morphin, karena merasa fly di awing-awang.
Morpin adalah jenis narkotika yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Sekitar 4-21% morpin dapat dihasilkan dari opium. Morpin adalah prototype analgetik yang kuat, tidak berbau,rasanya pahit, berbentuk Kristal putih, dan warnanya makin lama berubah menjadi kecokelat-cokelatan.
Morpin adalah alkoloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17  H19 NO3. Ada tiga macam morpin yang beredar di masyarakat, yakni; cairan yang berwarna putih yang pemakainnya dengan cara injeksi, bubuk atau serbuk berwarna putih seperti bubuk kapur atau tepung yang pemakainnya dengan cara injeksi atau merokok, dan tablet kecil berwarna putih yang pemakainnya dengan menelan.
e.    HEROIN
        Setelah ditemukan zat kimia morphine pada tahun 1806 oleh Fredich Sertumer, kemudian pada tahun 1898, Dr. Dresser, seorang ilmuwan berkebangsaan Jerman, telah menemukan Zat Heroin. Semula zat baru ini (heroin) diduga dapat menggantikan morphine dalam dunia kedokteran dan bermanfaat untuk mengobati para morpinis. Akan tetapi harapan tersebut tidak berlangsung lama, karena terbukti adanya kecanduan yang berlebihan bahkan lebih cepat daripada morphine serta lebih susah disembuhkan bagi para pecandunya.
        Heroin atau diacethyl morpin adalah suatu zat semi sintesis turunan morpin. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara acethalasi  dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid atau asetilklorid.
C.    Bentuk – Bentuk Penyalahgunaan Narkotika
Dalam kaitan teoritis ilmiah bentuk-bentuk Kejahatan, maka dalam hal ini sejauh mana rumusan pengaplikasian undang-undang tersebut dapat diimplementasikan, maka dapat dijelaskan tentang bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai berikut:
a)    Narkotika apabila dipergunakan secara proposional, artinya sesuai menurut asas pemanfaatan, baik untuk kesehatan maupun untuk kepentingan ilmu pengetahuan, maka hal tersebut tidak dapat dikwalisir sebagai tindak pidana narkotika. Akan tetapi apabila dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain dari itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang jelas adalah tindakan pidana dan atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 7.
b.    Penyalahgunaan narkotika meliputi pengertian yang lebih luas antara lain:
•    Membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan berbahaya dan mempunyai resiko.
•    Menentang suatu otoritas baik terhadap orang tua, guru, hukum, maupun instansi tertentu.
•    Mempermudah penyaluran perbuatan seks.
•    Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
•    Berusaha agar menemukan arti daripada hidup.
•    Mengisi kekosongan-kekosongan dan perasaan bosan karena tidak ada kegiatan.
•    Menghilangkan rasa frustasi dan gelisah.
•    Mengikuti kemauan teman dan tata pergaulan lingkungan.
•    Hanya sekedar ingin tahu atau iseng.
Kecuali itu, tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan ekonomi atau kepentingan pribadi
c.    Menurut ketentuan hukum pidana, para pelaku tindak pidana itu pada dasarnya dapat dibedakan menjadi:
•    Pelaku utama.
•    Pelaku peserta.
•    Pelaku pembantu.
Untuk menentukan apakah seorang pelaku tergolong ke dalam salah satunya, maka perlu ada proses peradilan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d.    Bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain:
•    Penyalahgunaan melebihi dosis
Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti yang telah diutarakan diatas.
•    Pengedaran narkotika
Karena keterikatan suatu mata rantai peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.
•    Jual beli narkotika
Hal ini pada umumnya dilatarbelakangi oleh motivasi untuk mencari keuntungan materil, namun ada juga karena motivasi untuk kepuasan (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:43-45).

D.    Teori-Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan
Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diajukan oleh para ahli dari berbagai disiplin dan bidang ilmu pengetahuan. Namun, sampai dewasa ini masih belum juga ada satu jawaban penyelesaian yang memuaskan.
Meneliti suatu kejahatan harus memahami tingkah laku manusia baik dengan pendekatan deskriptif maupun dengan pendekatan kausal. Sebenarnya dewasa ini tidak lagi dilakukan penyelidikan sebab musabab kejahatan, karena sampai saat ini belum dapat ditentukan faktor penyebab pembawa resiko yang lebih besar atau lebih kecil dalam menyebabkan orang tertentu melakukan kejahatan, dengan melihat betapa kompleksnya perilaku manusia baik individu maupun secara berkelompok.
Terjadinya suatu kejahatan, tidak semata – mata disebabkan tindakan kejahatan oleh pelaku saja. Para korban kejahatan dapat memiliki andil terhadap kejah atan yang menimpanya. Dalam hal ini Lilik Mulyadi (2004:133) berpendapat bahwa : 
Pada dasarnya korban dapat berperan baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, secara langsung atau tidak langsung, sendiri atau bersama – sama, bertanggungjawab atau tidak, secara aktif atau pasif, dengan motivasi positif maupun negatif semuanya tergantung pada situasi dan kondisi pada saat kejahatan tersebut berlangsung.

Separovic (weda, 1996:76) mengemukakan, bahwa:
      “ Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu (1) faktor personal, termasuk didalamnya faktor biologis (umur,jenis kelamin,keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu”.
Dalam perkembangan, terdapat beberapa teori yang berusaha menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Dari pemikiran itu, berkembanglah aliran atau mazhab-mazhab dalam kriminologi. Sebenarnya teori-teori yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan sudah dimulai sejak abad ke-18. Pada waktu itu, seseorang yang melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang dirasuk setan. Orang berpendapat bahwa tanpa dirasuk setan, seseorang tidak akan melakukan kejahatan. Pandangan ini kemudian ditinggalkan dan muncullah beberapa aliran, yaitu aliran klasik, kartografi, tipologi dan aliran yang sosiologi.
Aliran klasik timbul dari Inggris, kemudian menyebarluaskan ke Eropa dan Amerika. Dengan aliran ini adalah psikologi hedonistic. Bagi aliran ini setiap perbuatan manusia didasarkan atas pertimbangan rasa senang dan tidak senang. Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan atau sebaliknya yaitu penderitaan. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan sudah tentu lebih banyak mendatangkan kesenangan dengan kosekuensi yang telah dipertimbangkan, walaupun dengan pertimbangan perbuatan tersebut lebih banyak mendatangkan kesenangan.
Tokoh utama aliran ini adalah Beccaria yang mengemukakan bahwa setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Sementara itu Bentham (Weda, 1996:15) menyebutkan bahwa the act which I think will give me most pleasure. Dengan demikian, pidana yang berat sekalipun telah diperhitungkan sebagai kesenangan yang akan diperoleh.
Aliran kedua adalah Kartographik. Para tokoh aliran ini antara lain Quetet dan Querry. Aliran ini dikembangkan di Perancis dan menyebar ke Inggris dan Jerman aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial. Aliran ini berpendapat bahwa kejahatan merupakan perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.
Aliran ketiga adalah sosialis yang bertolak dari ajaran Marx dan Engels, yang berkembang pada tahun 1850 dan berdasarkan pada determinisme ekonomi ( Bawengan, 1974:32). Menurut para tokoh aliran ini, kejahatan timbul disebabkan adanya sistem ekonomi kapitalis yang diwarnai dengan penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-fator yang mendorong berbagai penympangan.
Aliran keempat adalah Tipologic. Ada tiga kelompok yang termasuk dalam aliran ini yaitu Lambrossin, Mental tester, dan Psikiatrik yang mempunyai kesamaan pemikiran dan mitiologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa perbedaan antara penjahat dan bukan penjahat terletak ada sifat tertentu pada kepribadian yang mengakibatkan seseorang tertentu berbuat kejahatan. Kecendurunga berbuat kejahatan juga mungkin diturunkan dari orang tua atau merupakan ekspresi dari sifat-sifat kepribadian dan keaadan sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi-potensi pada orang tersebut ( Dirjosisworo, 1994:32).
Ketiga kelompok tipologi ini memiliki perbedaan dalam penentuan cirri khas yang membedakan penjahat dan bukan penjahat. Menurut Lambroso kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu dikatakan bahwa “ Criminal is born not made” (Bawengan, 1974).
Aliran sosiologis menganalisis sebab-sebab kejahatan dengan memberikan interpretasi bahwa kejahatan sebagai “a function of environment”. Tema sentral aliran ini adalah “that criminal behavior results from the same processes as other sosial behavior”. Bahwa proses terjadinya tingkah laku jahata tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk tingkah laku yang baik. Salah seorang tokoh aliran ini adalah Edwin H. Sutherland. Ia mengemukakan bahwa perilaku manusia dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku sosial dipelajari dengan berbagai cara.
Pada awal1960-an muncullah perspektif label. Perspektif ini memiliki perbedaan orientasi tentang kejahatan dengan teori-teori lainnya. Perspektif label diartikan dari segi pemberian nama, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakat (Dirdjosisworo, 1994:125).
Pendekatan lain yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan adalah pendekatan sobural, yaitu akronim dari nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat (Sahetapy, 1992:37). Aspek budaya dan faktor structural merupakan dua elemen yang saling berpengaruh dalam masyarakat. Oleh karena itu, kedua elemen tersebut bersifat dinamis sesuai dengan dinamisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Ini berarti, kedua elemen tersebut tidak dapat dihindari dari adanya pengaruh luar seperti ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya. Kedua elemen yang saling mempengaruhi nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat . Dengan demikian, maka nilai-nilai sosial pun akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan aspek budaya dan faktor structural dalam masyarakat yang bersangkutan.

E.     Upaya Penanggulangan Kejahatan
Menurut A.S. Alam (2010:79-80), penanggulangan kejahatan terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu :
1.    Pre-Emtif
Yang dimaksud dengan upaya Pre-Emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/ norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran / kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kajahatan. Jadi, dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.
2.    Preventif
Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan.
3.    Represif
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana / kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement ) dengan menjatuhkan hukuman.

Sumber asal

 

No comments:

Post a Comment