Thursday, May 31, 2018

Bersainglah dengan para pendosa.

Sudah sepatutnya sebagai makhluk tuhan kita mensyukuri segala yang diberikan tuhan kepada diri kita dalam hidup ini.

Berbuat manusiawi adalah sebagai wujud bentuk syukur kita kepada tuhan.

Jika belum tahu perbuatan apa saja yang bisa dimasukan dalam manusiawi maka bacalah kitab suci anda masing masing. Karna apapun kitab suci anda maka pasti menunjukan jalan yang benar untuk anda dalam menjalani kehidupan..

Banyak yang Tuhan berikan tanpa kita menyadarinya.

- diberikan akal agar tidak dikuasi oleh nafsu yang menjadikan kita seperti hewan.

- diberikan ilmu agar tidak dipergunakan untuk menipu orang lain

- diberikan kecerdasan agar tidak membodohi manusia lainnya.

- diberikan pikiran agar tidak memperalat orang lain demi suatu tujuan.

- diberikan kekuatan atau tenaga agar tidak digunakan menindas manusia lainnya.
= diberikan kebijaksanaan agar kita tidak berbuat dzolim atau tidak adil kepada orang lain.

- diberi rasa sayang agar kita mampu menolong orang kesusahan tanpa pamrih.

- diberi rasa benci bukan untuk membenci manusia lainnya. Akan tetapi agar kita bisa menjauh dari hal hal yang akan merugikan diri kita.

- diberikan kewarasan agar timbul kesadaran sehingga kita mampu mengunakan pemberian Tuhan diatas dan tidak menyalahgunakannya.

Jika anda termasuk orang yang menyalahgunaan pemberian Tuhan tersebut maka itu sama halnya dengam para pecandu yang telah menyalahgunakan narkoba dalam hidupnya.

Jika menurut anda menjadi pecandu adalah pilihan hidup maka apa yang anda pilih untuk menyikapi semua pemberian Tuhan kepada anda??..

Jika anda belum mampu melakukan semua pemberian tuhan secara waras maka janganlah pernah anda membenci para pecandu.

Bencilah diri anda dahulu sebelum membenci pecandu. Dan hukumlah diri anda dahulu kepenjara sebelum anda menghukum para pecandu.

Karna ketika anda menyalahgunakan pemberian Tuhan maka anda sama buruknya dengan pecandu.

Berarti anda dan pecandu adalah orang berasalah dan pantas mendapat julukan sang pendosa.

Sesama pendosa dilarang saling membenci atau menghina atau menghukum.

Karna
Jika anda belum mampu bersaing soal ibadah kepada orang alim atau ahli ibadah.
Maka
Berlombalah kepada sesama pendosa dalam hal

#Belajar_Waras

Renungan untuk orang tua pecandu

Hanya untuk renungan bagi para orang tua pecandu..

Saatnya kita belajar arti kewarasan..
Karna hampir 99% orang tua pecandu menyimpan sebuah dendam karna anaknya bisa jatuh ke narkoba bahkan mati karena perang terhadap narkoba..

Dendam sesungguhnya sangatlah tidak baik. Karna sama halnya kita meminum racun tapi berharap orang lain akan mati.

Hilangkan dendam anda dan jika tidak bisa maka silahkan baca tulisan saya.

Pecandu hanyalah korban so jangan diputar balIkan faktanya..

Saya mengerti perasaan para orang tua yang anaknya menjadi korban narkotika...

Tetapi
Bagi para orang tua jangan emosi kemarahan mengalakan akal untuk berfikir waras..

Maka
Sebelum menyalahkan orang lain maka tanyakan pada diri sndiri dahulu..

1. Apakah saya sebagai orang tua tidak ikut bersalah ketika anaknya terjerumus ke narkoba..

2. Tanyakan kembali kepada diri sendiri apakah sebagai orang tua maka saya sudah benar mendidik anak saya dan menyayangi anak saya?.

Trakhir
3. Tanyakan kepada diri sendiri. Seorang anak mendapat pengetahuan pertama itu dari orang tuanya.. seperti anak diajarkan jangan pegang api karna panas atau jangan pegang listrik karna bahaya. Atau juga jangan main air nanti bisa sakit dan masuk angin.
Coba ingat apakah anda sudah mmberitahu kepada anak anda jauhi narkoba karna bisa merusak hidupmu. Kemudian ditambah dengan memberikan informasi tentang bahaya narkoba yang lengkap dan akurat sehingga 99% akan menjadi tameng anak anda ketika lepas dari pengawasan anda...
Seperti memberi info dari nama dan jenis narkoba lalu bentuknya kemudian rasa atau reaksinya lalu dampak setelah penggunaannya.

Dari ketiga jawabannya diatas
maka renungkanlah dalam kewarasan anda...

Siapakah yang seharusnya dipersalahkan ketika anak anda terjerumus ke narkoba.?

Belajar memaafkan diri sendiri dan berdamailah dengan diri kita sendiri. Karna disanalah sesungguhnya kita akan menemukan kebahagian didalam diri kita dan tanpa menyimpan dendam kepada siapapun.

Sayangi dan berikan perhatian kepada  anak anda yang pecandu dengan TULUS.
karna itu adlah penyembuh paling ampuh untuk anak anda bisa berhenti memakai narkoba.

Mungkin itu sedikit saran dari saya.

Belajar untuk bisa
Maafkanlah diri sendiri(Forgive yourself).

#belajar_waras,

Sunday, May 27, 2018

Belajar belajar dan belajar

Ga malu bilang narkoba itu berbahaya. Cozna Ini tahun 2018 era milenisti dan zaman anak now.
Dimana orang berlomba meng-upgrade otak mereka agar mereka menjadi yang terbaik sekaligus menjadi :

- yang terpintar
- yang terpandai
- yang tercerdas
- yang terhebat dari yang hebat.

Apakah anda tahu??.
Mengatakan narkoba bahaya itu adalah sama halnya kita sedang menunjukan isi dari kapasitas otak anda sendiri. Karna jelas anda adalah plagiat atau peniru orang lain tanpa anda saring dahulu kebenarannya.
Anda tidak tahu akan arti bahaya dari kata yang keluar dari mulut anda.

Baiklah...
Ini saran saya...
Hidup adalah belajar.
Jadi jangan lelah belajar agar ilmu anda bertambah dan wawasan juga jauh berkembang sehingga anda akan lebih bijaksana dalam berkata dan memahami isi dan arti dari setiap kalimat yang anda ucapkan.

Anda tahu helm?.
Tahu fungsi helm?.
Ya buat keselamatan pengendara bermotor.

Apabila saya mengatakan helm itu berbahaya maka apa reaksi anda?
Menuduh saya kurang waraskah?.
Jika saya mengatakan helm jauh lebih bahaya dari pada narkoba maka anda akan menilai apa terhadap pernyataan saya tadi?.

Kalimat diatas sebenarnya adalah hal yang sama dengan yang anda ucapkan dari mulut anda yaitu narkoba itu bahaya.

Ini penjelasannya.

Bahkan helm sebagai barang tuk keselamatan para pengendara motor pun akan berubah manfaatnya ketika disalahgunakan oleh seseorang.
Misal : cara pemakaian terbalik sehingga yang memakai helm tidak bisa melihat jalan.
Atau
Helm digunakan untuk memukul atau menyiksa istri yang hobby shoping.

Begitupun narkoba.
Apabila disalahgunakan maka manfaatnya akan hilang digantikan dengan semua kerugiannya.

Apapun bendanya jika dipegunakan sesuai aturan maka pasti akan ada manfaatnya.
Tetapi jika disalahgunakan maka tunggulah musibah yang akan datang menimpa orang tersebut.

Penyalahgunaan itu biasanya terjadi pada orang yang minim informasi. Minim informasi akibat tidak sekolah atau malas membaca. Dan membuat dia menjadi manusia bodoh...
Jadi yang bahaya adalah kebodohan pada manusianya dan bukan pada narkobanya.

Belajar dan belajarlah.
#Belajar_Waras

Belajar Agar kita tidak mempertontonkan kebodohan diri sendiri dengan mengucapkan kata kata yang kita sendiri tidak  mengerti artinya.

Saturday, May 19, 2018

Kebenaran adalah kebisuan yang ......

Kebenaran adalah kebisuan berselimut keheningan didalam kesunyian dinginnya  malam

Sebuah negara pastilah mempunyai kebijakan atau peraturan bagi rakyatnya. Dan aturan ini biasanya dkenal dengan nama hukum. Sebuah negara wajb memiliki hukum. Karna sebuah rumah saja apabila tidak memiliki aturan maka pastilah akan timbul banyak masalah dan membaat rumah kacau balau apalagi negara jika tanpa aturan.

Jadi peraturan atau hukum itu dibuat untuk mengatur manusia dan membatasi kebebasan manusia agar tidak berbenturan dengan kebebasan orang lain. Disamping itu hukum adalah sebuah kebijakan suatu negara dalam melindungi rakyatnya sehingga rakyat bisa menjalani kehidupan yang damai dan tentram.

Para pembuat peraturan atau hukum adalah orang orang yang bijak dan waras serta mempunyai empati yang tinggi untuk bisa merasakan tidak enaknya menjadi orang yang dirugikan (korban) akibat perbuatan orang lain.

Empati yang tinggi itu mutlak harus ada pada diri sipembuat atauran atau hukum. Empati itu lahir dari sebuah peristiwa menyedihkan  yang pernah terjadi pada diri seseorag.
Atau kata lainnya adalah sipembuat hukum itu adalah orang orang yang pernah juga merasakan hal yang sama. Yaitu peristiwa dimana dia merasa menjadi korban yang dirugikan oleh perbuatan orang lain Jika demikian maka peraturan itu akan adil.

Seperti peraturan itu dibuat oleh orang orang waras dan untuk dipatuhi oleh orang yang waras. Jadi peraturan atau hukum tersebut tidak akan berlaku untuk orang mati, orang gila ataupun orang sakit. Apakah anda pernah melihat mobil ambulance melintas dihadapan anda. Maka ketika isi mobil itu adalah orang mati atau orang sakit maka sudah tidak berlaku lagi semua aturan yang dibuat oleh orang orang waras. Mobil itu bisa menerabas lampu merah dan bisa memberhentikan kendaraan lain agar ambulance bisa melintas.

Bagaimana kebijakan peraturan untuk NARKOBA???.
Karna pecandu itu adalah orang orang yang sakit akibat dampak narkoba. Karna itulah pecandu menjadi korban atau orang yang merasakan kerugian akibat perbuatannya sendiri dan hal ini disebabkan gagalnya proses pemikiran dari akalnya untuk bisa mempertahankan kewarasannya.

Dan inilah hal yang paling mengerikan didunia ini yaitu ketika krbijakan atau peraturan atau hukum dibuat oleh orang orang yang tidak pernah merasakan sebagai korban yang dirugikan akibat perbuatan orang lain. Maka kebijikan itu akan jauh dari kata adil dan sebaliknya mendekati kedzoliman terhadap orang lain. Karna rasa empati tidak ada.

Hal inilah ternyata yang menyebabkan kedzoliman terhadap para pecandu. Mereka adalah orang orang sakit akibat kebodohan sehingga gagal mempertahankan kewarasannya akan tetapi dianggap sebagai musuh negara. Dengan hukuman yang diluar kemanusiawian dan prikemanusiaan ditambah dicabutnya remisi lewat peraturan pemerintah maka jadilah hukuman kasus narkoba itu jauh lebih lama dari kasus terorist dan koruptor. Dan ini juga sebagai bukti para pecandu adalah korban dari fitnah dan stigma juga kebencian.

Ketika hukum dibuat oleh orang orang yang tidak pernah merasakan menderitanya sebagai korban maka hukum dibuat bukan dari sisi atau kaca mata si korban. Ditambah dengan unsur kebencian maka hukum dibuat sengaja hanya untuk mencari kesalahan seseorang.

Undang undang narkotika dibuat atas dasar rasa kwatir dan ketakutan mereka. Format alasannya sama dengan bermimpi atau kejadian yang tidak nyata atau belum terjadi. Misanya : mengapa narkotika dianggap kasus berbahaya dan hukumanya ekaekusi berjamaah?. Jawab mereka adalah karna narkoba bisa merusak generasi sebuah bangsa. Jadi mereka layak dieksekusi. Jika kita perhatikan maka hukuman ekselusi dilakukan karna alasan ketakutan atau kelwatiran mereka. Jika ditanya kembali apakah generasi bangsa yang anda maksudkan itu sudah benar benar rusak??. Jawabnya belum dan jangan sampai generasi bangsa rusak. Makanya eksekusi adalah cara yang diambil sebagai pencegahan agar narkoba tidak merusak generasi bangsa. Kesimpulannya generasi yang mereka lindungi itu belumlah rusak. Tetapi sudah berapa nyawa melayang hanya untuk meindungi generasi bamgsa tersebut. Apakah itu yang diajarkan oleh agama kalian dalam hal melindungi?.

Itu sama halnya apabila kita disuruh menjaga adik kita yang bermain diluar rumah. Maka yang kita lakukan adalah mengambil samurai dan berdiri disamping adik kita. Dan setiap ada orang yang lewat langsung kita tebas lehernya. Itukah cara kalian melindungi dan mencegah orang yang berniat jahat kepada adik kalian yang sedang bermain
Jika jawaban kalian ya maka periksa kesehatan dan kewarasan akal pikiran anda.
Karna melindngi yang benar itu adalah membawa adik kita yang diluar itu untuk masuk kedalam rumah kemudian tutuplah pintu dan menguncinya.

Dan itu sama halnya dengan aturan kebijakan narkotika maka unsur yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan julukan korban narkotika haruslah orang yang memakai narkoba karna bujukan dan pemberian seseorang. Atau dipaksa memakai narkoba oleh orang lain. Dimana unsur narkoba adalah gratis dan bukan sengaja membelinya.

Sekarang jawab pertanyaan saya ini : apakah sepanjang hidup kalian pernah melihat ada orang yang membagikan berlian miliknya kepada orang lain secara gratis?. Anda menjawab itu hal yang mustahil dan Jikalau memang ada manusia yang membagikan berlian miliknya secara gratis maka anda akan berkata pastilah "orang tersebut gila" dan anda tidak berkata pastilah "orang itu kaya sekali". Dan perbuatan membagikan berlian akan langsung menjadi viral.

Tetapi ketika ada orang membagikan narkoba atau menawarkan narkoba kepada orang lain maka itu hal biasa bagi anda. Anda tidak berkata itu mustahil. Anda tidak berkata dia gila dan anda juga tidak berkata pastilah dia orang kaya yang dermawan didunia ini.
Sebaiknya anda pasti berkata dia penjahat, dia pembunuh dan dia musuh negara.
Apakah anda tahu jika harga berlian itu sangatlah murah jika dibandindingkan harga narkoba?.
Jika berlian saja mustahil dibagikan cuma cuma apalagi narkoba yang jauh lebih mahal dari berlian.
Seaeorang dikatakan menjadi pecandu atas dasar kecanduannya atau rutinitas dari perbuatannya. Pecandu narkoba akan mengulang perbuatanya berkali kali dan setiap hari memakai narkoba. Karna tidak pernah ada kata puas dalam memakai narkoba.

Para pecandu akan selalu merasakan kurang puas dan kurang dan kurang.
Dan apakah ada orang didunia ini yang akan berbagi dengan orang lain padahal untuk dirinya sendiripun tidak atau masih kekurangan??.. jadi tidak ada namanya seorang pecandu bisa berbagi narkoba kepada orang lain.

Ataukah bandar yang memberikan secara cuma cuma kepada orang lain?. Itu hanya sebuah mitos yang kami dengar sejak usia balita. Jangan pernah mau menerima pemberian narkoba secara gratis. Karna itu adalah salah satu cara jebakan bandar agar kalian bisa kecanduan.

Mungkin istilah atau nasehat dijaman dulu itu bisa jadi cocok dengan keadaan dahulu.
Apakah anda tahu jika bandar adalah manusia paling pelit di dunia ini.
Kami bicara atas fakta dan pengalaman hidup sebagai pecandu.

Karna kami meminjam atau berhutang kepada bandar itu tidak pernah dikasih padahal kami itu sudah bagaikan saudara yang bisa bertemu berkali kali dalam sehari.
Bahkan kami membeli narkoba dengan uang kurang 20ribu atau 10ribu saja maka hal itupun mustahil. Tidak ada tawar menawar dalam transaksi narkoba krna hukum yang berlaku cash n carry atau jika anda mau silahkan dan anda tidak maupun bukan masalah besar bagi sang bandar karna pasien bukan hanya anda saja.

Jadi apakah mungkin seorang bandar membagikan secara gratis dan cuma cuma narkoba yang hargany lebih mahal dari berlian?.

Dari uraian diatas maka bisa kita dapat fakta yaitu jika mengacu kepada peraturan yang menentukan syarat sebagai korban napza maka tidak akan mungkin ada yang namanya korban napza dinegara ini.

Karna yang banyak dinegeri ini adalah pemberontak dan musuh musuh negara. Siapakah musuh negara itu? Yaitu para pemakai dan pecandu narkoba yang berada dalam kondisi sakit akibat dampak buruk dari pemakaian narkoba. Jadi sangat tepat dan manusiawi apabila mereka semua dikirim ke penjara dalam waktu yang sangat lama dan mati dipenjara.

Untuk kalian yang menggunakan nama pecandu dan mendirikan lembaga dan lsm rehabilitasi bagi pecandu maka kami hanya bisa mendoakan semoga uang yang seharusnya untuk mengobati para pecandu bisa bermanfaat untuk hidup kalian.

Karna kebijakan peraruran narkoba pastilah dihadiri oleh mantan mantan pecandu untuk diminta pendapatmya. Pendapat kalian sudah menyesatkan dan menukar nyawa kami dengan rupiah.

Karna tidak adanya korban napza dinegeri ini berarti tidak ada pula orang yang direhilitasi. Dan dana yang dikucurkan menjadi milik kalian lembaga atau lsm yang pura pura peduli tetapi menikam saudara sendiri. Kalian memang layak mendapat jari tengah dan menyandang gelar pengkhianat.

Ini hanya info untuk meluruakan apa yang terjadi apabila hukum telah dijadikan lahan bisnis maka nyawa nyawa para pecandu yang menjadi korbannya.

Wassalam

Friday, May 18, 2018

Zat Psikotropika Terbaru

Zat Psikotropika Terbaru

Zat Psikotropika berbeda dengan narkotika maupun zat adiktif lainnya. Zat Psikotropika sendiri mengalami perkembangan yang sangat pesat dan disertai pola marketing yg semakin canggih haruslah ditanggapi dengan serius. Penanganan masalah ini diperlukan suatu pendekatan multi-disiplin yg terdiri dari berbagai ahli bidang yang berbeda-beda.

Zat Psikotropika baru yg hingga kini menjadi perhatian utama di sejumlah negara di dunia dibagi menjadi tiga kelompok besar. Ketiga kelompok zat itu ialah BZP / Pil Pesta (Party Pills); Garam Mandi (Bath Salts); dan Ganja Sintetik (Spice). Kelompok zat-zat tersebut dapatlah berupa hal yang baru, baik itu zat lama yg pengemasannya dgn teknik terbaru, maupun campuran atas sejumlah zat yg telah ada sebelumnya.

Zat Psikotropika BZP

Benzyl Piperazine yang dikandung oleh Pil Pesta / Party Pills tidak termasuk kedalam golongan narkotika sesuai dengan Konvensi Tunggal Narkotika ditahun 1961, juga tidak masuk dalam golongan psikotropika sesuai Konvensi Bahan Psikotropika ditahun 1971. BZP untuk pertamakalinya disintesa pd 1944 yaitu senyawa turunan dari piperazine, yaitu obat anti cacing yang masih digunakan hingga sekarang. Di tahun 1970an baru diketahui bahwa BZP ini mempunyai efek anti depresi, karenanya di tahun 1980 diproduksi sebagai obat anti depresi dengan nama dagang Trelibet di Hungaria. Kemudian pemakaiannya dihentikan sesudah diketahui BZP ternyata berefek layaknya MDMA dan Amphetamine.

Untuk pertama kalinya penyalahgunaan Benzyl Piperazine dilaporkan di California pada tahun 1996 dan semakin populer dari tahun ketahun digunakan sebagai pengganti yang legal atas ekstasi maupun shabu di kehidupan malam. Selandia Baru sebagai pemakai dan pemasok BZP terbesar didunia baru mengefektifkan regulasi yang ketat atas pembuatan; penjualan; import dan eksport zat ini pada tahun 2008. Di Indonesia sendiri pada tanggal 23 Agustus 2007 telah melarang penggunaan BZP dalam suplemen makanan. Hal ini dikarenakan disaat itu terdapat produk suplemen makanan impor dari Selandia Baru yang mengklaim bisa membantu metabolisme tubuh tetapi ternyata didalamnya terkandung zat ini.

Zat Psikotropika Spice

Spice atau Ganja Sintetis adalah suatu ramuan herbal yg diberikan semprotan semacam materi kimia sintesis dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yg serupa dgn efek psikoaktif dr tanaman cannabis (ganja). Ganja Palsu ini legal untuk diperjual belikan di beberapa negara tertentu. Merek yang terkenal diantaranya adalah “No More Mr. Nice Guy”, “K2”, dan “Spice”. Namun ditahun 2012, FDA menetapkan larangan penjualan zat ini. Hal ini terkait dengan kejadian di tahun 2010, dimana terdapat kasus belasan ribu kasus terkait zat ini. Riset lainnya juga telah membuktikan bagaimana pengaruh psikotropika ini pada remaja. Silahkan ikuti artikel “Spice Ganja Palsu” di blog ini untuk selengkapnya.

Zat Psikotropika Bath Salt

Bath Salt sangat mirip dengan garam yang biasa dipakai pada air rendaman untuk mandi, misalnya aja boraks; baking soda (soda kue); sodium sesquicarbonate; epsom salt (garam inggris); dll. Sebenarnya Bath Salt ini bila kita gunakan pada air mandi, maka akan didapatkan sensasi rileks; segar dan menyenangkan. Wajar zat ini banyak dijual bebas untuk keperluan mandi. Namun para mafia narkoba memanfaatkannya dengan menjual zat psikotropika dengan disamarkan sebagai bath salt, lengkap dengan label peringatan yang umumnya disematkan di garam mandi ini. Bahkan mereka juga tidak segan-segan memakai merek-merek terkenal untuk dicantumkan dalam kemasan narkoba tersebut.

Ada cerita yang cukup menarik mengenai bagaimana peredaran narkoba jenis ini baru diketahui pada tahun 2011. Juga cerita yang mengerikan mengenai bagaimana perilaku pemakainya yang mirip dengan zombie kanibal hingga memakan manusia lainnya. Tulisan mengenai hal tersebut, saya artikelkan tersendiri dalam blog ini dengan judul “Bath Salt Obat Zombie / Kanibal”.

Mungkin itu dulu pembahasan kali ini. Sengaja untuk dua zat psikotropika diatas saya buat tersendiri artikelnya agar tidak numplek bin sumpek diartikel ini. Terimakasih.

Pengertian Psikotropika

Pengertian Psikotropika

Pengertian Psikotropika bisa dibedakan menjadi dua sumber, yaitu pertama berasal dari kamus besar bahasa indonesia dan yang kedua bersumber dari undang-undang tentang psikotropika. Kita haruslah mempelajari kedua sumber pengertian tersebut untuk mengetahui yang mana yang paling tepat untuk keperluan kita.

Pengertian Psikotropika Berdasar KBBI

Pengertian Psikotropika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang disingkat sebagai KBBI selain bisa dilihat langsung di kamus cetakan hardcopy nya, bisa juga dilihat langung ke daring resmi KBBI di Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dgn url: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php pada halaman tersebut ditulis bahwa pengertiannya adalah:

“psi·ko·tro·pi·ka n 1 segala yg dapat mempengaruhi aktivitas pikiran spt opium, ganja, obat bius; 2 Dok zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis dan bukan narkotika yg dapat menyebabkan perubahan khas pd aktivitas mental dan perilaku; obat yg dapat mempengaruhi atau mengubah cara berbicara ataupun tingkah laku seseorang”

Pengertian Psikotropika Berdasar Undang-Undang

Untuk peraturan yang mengatur psikotropika hingga sekarang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dimana disebut pengertian psikotropika adalah:

“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”

Berbeda dengan obat bebas yang memiliki tanda lingkaran hijau, obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru dan narkotika dengan tandanya berupa palang, psikotropika tidak memiliki tanda khusus yang berbeda dengan lainnya. Tanda yang melekat pada obat-obatan psikotropik sama halnya dengan obat keras, yakni tanda lingkaran merah dengan huruf K didalamnya. Perbedaannya adalah pengaturannya dalam hukum berdasarkan keilmuan farmasi yang dibedakan antara obat keras dengan obat psikotropika. Makanya dahulu sebelum adanya UU Psikotropika obat golongan ini disebut juga dengan nama Obat Keras Tertentu atau disingkat menjadi OKT.

Sekarang, perkembangan ilmu kefarmasian menjadikan lahirnya jenis-jenis psikotropika baru. Bahkan kalau sobat mengikuti perkembangannya, akan menemukan suatu obat yang membuat pemakainya menjadi zombie. Kalau belum sempat membaca, silahkan aja buka artikel saya dgn judul “Bath Salt Obat Zombie / Kanibal” diblog ini untuk mengetahui mengapa pemakainya zat psikotropik itu bisa menjadi kanibal yang memakan manusia lainnya. Ok dah demikian dulu ya kedua sumber pengertian psikotropika yang bisa kita ketahui. Moga bermanfaat.

Thursday, May 17, 2018

Kebenaran adalah kebisuan berselimut keheningan didalam kesunyian dinginnya  malam

Kebenaran adalah kebisuan berselimut keheningan didalam kesunyian dinginnya  malam

Sebuah negara pastilah mempunyai kebijakan atau peraturan bagi rakyatnya. Dan aturan ini biasanya dkenal dengan nama hukum. Sebuah negara wajb memiliki hukum. Karna sebuah rumah saja apabila tidak memiliki aturan maka pastilah akan timbul banyak masalah dan membaat rumah kacau balau apalagi negara jika tanpa aturan.

Jadi peraturan atau hukum itu dibuat untuk mengatur manusia dan membatasi kebebasan manusia agar tidak berbenturan dengan kebebasan orang lain. Disamping itu hukum adalah sebuah kebijakan suatu negara dalam melindungi rakyatnya sehingga rakyat bisa menjalani kehidupan yang damai dan tentram.

Para pembuat peraturan atau hukum adalah orang orang yang bijak dan waras serta mempunyai empati yang tinggi untuk bisa merasakan tidak enaknya menjadi orang yang dirugikan (korban) akibat perbuatan orang lain.

Empati yang tinggi itu mutlak harus ada pada diri sipembuat atauran atau hukum. Empati itu lahir dari sebuah peristiwa menyedihkan  yang pernah terjadi pada diri seseorag.
Atau kata lainnya adalah sipembuat hukum itu adalah orang orang yang pernah juga merasakan hal yang sama. Yaitu peristiwa dimana dia merasa menjadi korban yang dirugikan oleh perbuatan orang lain Jika demikian maka peraturan itu akan adil.

Seperti peraturan itu dibuat oleh orang orang waras dan untuk dipatuhi oleh orang yang waras. Jadi peraturan atau hukum tersebut tidak akan berlaku untuk orang mati, orang gila ataupun orang sakit. Apakah anda pernah melihat mobil ambulance melintas dihadapan anda. Maka ketika isi mobil itu adalah orang mati atau orang sakit maka sudah tidak berlaku lagi semua aturan yang dibuat oleh orang orang waras. Mobil itu bisa menerabas lampu merah dan bisa memberhentikan kendaraan lain agar ambulance bisa melintas.

Bagaimana kebijakan peraturan untuk NARKOBA???.
Karna pecandu itu adalah orang orang yang sakit akibat dampak narkoba. Karna itulah pecandu menjadi korban atau orang yang merasakan kerugian akibat perbuatannya sendiri dan hal ini disebabkan gagalnya proses pemikiran dari akalnya untuk bisa mempertahankan kewarasannya.

Dan inilah hal yang paling mengerikan didunia ini yaitu ketika krbijakan atau peraturan atau hukum dibuat oleh orang orang yang tidak pernah merasakan sebagai korban yang dirugikan akibat perbuatan orang lain. Maka kebijikan itu akan jauh dari kata adil dan sebaliknya mendekati kedzoliman terhadap orang lain. Karna rasa empati tidak ada.

Hal inilah ternyata yang menyebabkan kedzoliman terhadap para pecandu. Mereka adalah orang orang sakit akibat kebodohan sehingga gagal mempertahankan kewarasannya akan tetapi dianggap sebagai musuh negara. Dengan hukuman yang diluar kemanusiawian dan prikemanusiaan ditambah dicabutnya remisi lewat peraturan pemerintah maka jadilah hukuman kasus narkoba itu jauh lebih lama dari kasus terorist dan koruptor. Dan ini juga sebagai bukti para pecandu adalah korban dari fitnah dan stigma juga kebencian.

Karna dalam aturan kebijakan narkotika maka unsur yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan julukan korban narkotika haruslah orang yang memakai narkoba karna bujukan dan pemberian seseorang. Atau dipaksa memakai narkoba oleh orang lain. Dimana unsur narkoba adalah gratis dan bukan sengaja membelinya.

Sekarang jawab pertanyaan saya ini : apakah sepanjang hidup kalian pernah melihat ada orang yang membagikan berlian miliknya kepada orang lain secara gratis?. Anda menjawab itu hal yang mustahil dan Jikalau memang ada manusia yang membagikan berlian miliknya secara gratis maka anda akan berkata pastilah "orang tersebut gila" dan anda tidak berkata pastilah "orang itu kaya sekali". Dan perbuatan membagikan berlian akan langsung menjadi viral.

Tetapi ketika ada orang membagikan narkoba atau menawarkan narkoba kepada orang lain maka itu hal biasa bagi anda.
Anda tidak berkata itu mustahil. Anda tidak berkata dia gila dan anda juga tidak berkata pastilah dia orang kaya yang dermawan didunia ini.

Sebaiknya anda pasti berkata dia penjahat, dia pembunuh dan dia musuh negara.
Apakah anda tahu jika harga berlian itu sangatlah murah jika dibandindingkan harga narkoba?.
Jika berlian saja mustahil dibagikan cuma cuma apalagi narkoba yang jauh lebih mahal dari narkoba.

Dan juga
Seorang dikatakan menjadi pecandu atas dasar kecanduannya atau rutinitas dari perbuatannya. Pecandu narkoba akan mengulang perbuatanya berkali kali dan setiap hari dalam memakai narkoba. Karna tidak pernah ada kata puas dalam memakai narkoba.

Para pecandu akan selalu merasakan kurang puas dan kurang dan kurang.
Dan apakah ada orang didunia ini yang akan berbagi dengan orang lain, padahal keadaannya  untuk dirinya sendiripun tidak cukup atau masih kekurangan??.. jadi tidak akan ada namanya seorang pecandu bisa berbagi narkoba kepada orang lain.

Jika anda ingin disebut sebagai orang gila dengan membagikan berlian atau emas anda kepada orang lain maka itu hak anda.

Tapi maaf sekali.
Kami bukan orang gila dan juga
Kami sudah mendapat julukan sebagai pecandu.

Satu hal yang tak mungkin adalah?.
Ataukah bandar yang memberikan secara cuma cuma kepada orang lain?. Itu hanya sebuah mitos yang kami dengar sejak usia balita.
Jangan pernah mau menerima pemberian narkoba secara gratis. Karna itu adalah salah satu cara jebakan bandar agar kalian bisa kecanduan.

Mungkin istilah atau nasehat dijaman dulu itu bisa jadi cocok dengan keadaan dahulu.
Apakah anda tahu jika bandar adalah manusia paling pelit di dunia ini.
Kami bicara atas fakta dan pengalaman hidup sebagai pecandu.

Karna yang sering terjadi dan kami alami itu adalah hal yang tidak mungkin untuk meminjam atau berhutang kepada bandar.
Hal itu pasti tidak pernah dikasih oleh bandar. padahal kami itu sudah bagaikan saudara yang bisa bertemu berkali kali dalam sehari.
Bahkan kami membeli narkoba dengan uang kurang 20ribu atau 10ribu saja maka itupun hal mustahil.
Tidak ada tawar menawar dalam transaksi narkoba krna hukum yang berlaku cash n carry atau jika anda mau silahkan dan anda tidak maupun bukan masalah besar bagi sang bandar karna pasien bukan hanya anda saja.

Dari fakta diatas :
Jadi apakah mungkin seorang bandar membagikan secara gratis dan cuma cuma narkoba yang hargany lebih mahal dari berlian?.

Dari uraian diatas maka bisa kita dapat fakta yaitu jika mengacu kepada peraturan yang menentukan syarat sebagai korban napza maka tidak akan mungkin ada yang namanya korban napza dinegara ini. Dan ini yang menyebabkan penjara menjadi tempat wisata terfavorite para artis dinegeri ini.
Hampir semua penjara over kapasitas...
Jika anda bukan artis dan  mempunyai tujuan berwisata kepenjara maka saran dari para pecandu adalah jangan lupa untuk reservasi online karna ditakutkan anda tidak mendapat kamar untuk tidur.

Wisata rehabilitasipun sudah ditinggalkan orang dan tampak seperti rumah hantu dikarenakan sepinya atau  jarang pengunjung yang datang.

Kami baru sadar, jika perjuangan para senior kami selalu saja gagal untuk menyelamatkan para pecandu yang mati dipenjara.

Kami adalah segelintir orang yang selamat dari sebuah generasi yang hilang yaitu manusia yang lahir dari tahun 1977 sampai 1985...
Kami adalah sisa sisa dari generasi yang hilang.
Dan penjara sebagai saksi dari hilangnya generasi tersebut.
Mereka mati dipenjara.
Mereka mati ditikam teman dan saudaranya sendiri.

Hukum yang salah kaprah..
Karna yang banyak dinegeri ini adalah pemberontak dan musuh musuh negara.
Siapakah musuh negara itu? Yaitu para pemakai dan pecandu narkoba yang berada dalam kondisi sakit akibat dampak buruk dari pemakaian narkoba.
Jadi sangat tepat dan manusiawi apabila mereka semua dikirim ke penjara dalam waktu yang sangat lama sehingga mati dipenjara.

Untuk kalian yang menggunakan nama pecandu dan mendirikan lembaga dan lsm rehabilitasi bagi pecandu.. maka kami hanya bisa mendoakan semoga uang yang seharusnya untuk mengobati para pecandu bisa bermanfaat untuk hidup kalian.

Karna kebijakan peraturan serta undang undang narkoba,  pastilah dihadiri oleh mantan mantan pecandu untuk diminta pendapatnya sebagai saksi ahli.

Pendapat kalian sudah menyesatkan dan menukar nyawa pecandu dengan rupiah.

Karna kalian dustakan mata dan telinga kalian sehingga walaupun terlihat tapi tidak ada yang namanya korban napza dinegeri ini.
ini berarti tidak akan ada pula orang yang akan direhabilitasi. Dan itu menjadi keuntungan buat kalian karna dana yang dikucurkan menjadi milik  lembaga atau lsm kalian.. yang pura pura peduli tetapi menikam saudara sendiri. Kalian memang layak mendapat jari tengah dan menyandang gelar pengkhianat.

Ini hanya info untuk meluruskan apa yang terjadi apabila hukum telah dijadikan lahan bisnis maka nyawa nyawa para pecandu yang menjadi korbannya.

Wassalam

Monday, May 14, 2018

Peraturan Waras

Pendapat mimin yang sedang #Belajar_Waras tentang "korban napza"

Menurut kepala humas BNN korban napza adalah orang pasif yang dipaksa atau dijejalkan narkoba oleh temannya disituasi tertentu misalnya sebuah pesta. Silahlan dibaca di screen shoot paling bawah.

Mari kita bahas lebih detail tentang korban napza ini.
Orang yang dipaksa atau dijejalkan narkoba oleh temannya disebuah pesta.

Ini suatu kemustahilan apabila ada orang yang dipaksa atau dijejalkan narkoba. Dari tindakan pemaksaan saja sudah masuk kategori korban kriminal. Krna terjadi suatu penindasan dan perampasan hak orang lain.

Dijaman sekarang sudah tidak ada lagi perbuatan seperti itu. Karna hanya preman saja yang akan melakukan hal seperti itu.

Contoh kasus.
Ada wabah keracunan mie instant disebuah atau perkampungan yang warganya muntah meriang dan sakit perut.

Lalu pak kades bilang jika yang menjadi korban keracunan mie instant dan mendapat ganti rugi adalah orang yang mendapat atau menerima atau dipaksa makan mie oleh temannya.

Misalnya promosi mendapat mie gratis dari temannya marketing pemasaran di perusahaan mie.
Sedangkan orang yang sengaja membeli walaupun sekali saja maka bukan termsuk korban mie instant.

Menurut anda adilkah keputusan kepala desa itu? Atau hanya upaya menghindari tanggung jawab pengobatan gratis dan ganti rugi bagi penduduk yang keracunan mie instant.

Korban kejahatan adalah orang yang dirugikan dalam sebuah tindak kejahatan.
Jika yang menerima mie gratis saja pantas disebut korban ketika dia sakit....

lalu bagaimana rumusnya bisa  bukan termasuk korban keracuan mie bagi mereka orang yang sakit juga karna mie dan ditambah dirugikan karna mie mereka tidak gratis, tapi mereka keluar uang untuk membeli mie tersebut.

Kesimpulan
Menurut mimin penduduk desa tersebut mesti bangga mempunyai pemimpin waras dan adil juga bijaksana yang membuat desa menjadi aman dan damai.
Entahlah menurut anda apa?.

#Belajar_Waras
#PenjaraBukanSolusi

Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan Narkotika

A.    Beberapa Pengertian Pokok

1.    Pengertian dan Ruang Lingkup Kriminologi
Perkembangan ruang lingkup ilmu kriminologi sejalan dengan perkembangan pemikiran yang mendasari studi kejahatan itu sendiri. Perkembangan lingkup pembahasannya selalu diarahkan kepada suatu tindakan pidana terhadap kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

Definisi tentang kriminologi banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi. Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial.

Thorsten Sellin (Romli Atmasasmita 2005:16), mengemukakan bahwa istilah criminology di Amerika Serikat dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.

Kejahatan menurut Is Sumanto (1995:25) adalah suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda sehingga dalam keseharian kita muncul berbagi komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan lainnya, dan ternyata kita tidak mudah memahami kejahatan itu sendiri. Untuk memahami tentang kejahatan dengan seluas-luasnya maka dikenal istilah kriminologi sebagai ilmu yang bertujuan menyelidiki segala kejahatan. Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad ke-19 yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab dari kejahatan. Hingga kini batasan dan ruang lingkup kriminologi masih terdapat berbagai perbedaan pendapat di kalangan para sarjana.
Krimonologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan, dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan.

Seorang Antropolog yang berasal dari Perancis, bernama Paul Topinard (Topo Santoso, 2003:9), mengemukakan bahwa “Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejahatan. Kata kriminologi itu sendiri berdasarkan etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan”.
Menurut Soejono D (1985:4) bahwa:
“Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri dari dua suku kata  yakni, crimes yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi menurut pandangan etimologi istilah kriminologi berarti suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu tentang kejahatan dan kejahatan yang dilakukannya”.

Menurut Romli Atmasasmita (1992:5), “Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia dan tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminal”.

J. Constant (A.S. Alam 2010:2) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.

WME. Noach (A.S. Alam 2010:2) menjelaskan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.
Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriminologi pada dasarnya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya.

Kriminologi bukanlah suatu senjata untuk berbuat kejahatan, akan tetapi untuk menanggulangi terjadinya kejahatan. Untuk lebih memperjelas pengertian kriminologi, beberapa sarjana memberikan batasannya sebagai berikut:

Sahetapy (1992:39) mengatakan bahwa, “Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara khusus mempelajari masalah kejahatan”.
Pengertian diatas Nampak dengan jelas bahwa kriminologi merupakan ilmu khusus yang mempelajari masalah kejahatan, dalam arti bahwa didalam memecahkan dan menanggulangi masalah kejahatan yang terjdai dalam masyarakat, harus diselesaikan melalui kriminologi karena ilmu inilah yang memiliki metode dan cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah tentang kejahatan.

Selanjutnya Paul Moedigdo Moeliono (Topo Santoso, 2003:11), memberikan definisi kriminologi:
     “Sebagai ilmu yang belum dapat berdiri sendiri, sedangkan masalah manusia menunjukkan bahwa kejahatan merupakan gejala sosial. Karena kejhatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan oleh manusia. Agar makna kejahatan jelas, perlu memahami eksistensi manusia”.
Berdasarkan rumusan para ahli diatas, dapat dilihat penyisipan kata kriminologi sebagai ilmu menyelidiki dan memepelajari. Selain itu, yang menjadi perhatian dari perumusan kriminolgi adalah mengenai pengertian kejahatan. Jadi kriminologi bertujuan mempelajari kejahatn secara lengkap, karena kriminologi mempelajari kejahatan, maka sudah selayaknya mempelajari hak-hak yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Penjahat dan kejahatan tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan.

Menurut  Wood (Abd. Salam, 2007:5), bahwa kriminologi secara ilmiah dapat dibagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
•    Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah yuridis yang menjadi objek pembahasan ilmu hukum pidana dan acara hukum pidana.
•    Ilmu pengetahuan yang memepelajari mengenai kejahatan sebagai masalah antropologi yang menjadi inti pembahasan kriminologi dalam arti sempit, yaitu sosiologi dan biologi.
•    Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah teknik yang menjadi pembahasan kriminalistik, seperti ilmu kedokteran forensik, ilmu alam forensik, dan ilmu kimia forensik. 

Ruang Lingkup Kriminologi
Menurut A.S. Alam (2010:2-3) ruang lingkup pembahasan kriminologi meliputi tiga hal pokok, yaitu : 
1.    Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws).
               Pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process  of   making laws) meliputi :
•    Definisi kejahatan
•    Unsur-unsur kejahatan
•    Relativitas pengertian kejahatan
•    Penggolongan kejahatan
•    Statistik kejahatan
2.    Etiologi kriminal, yang membahas yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).
Sedangkan yang dibahas dalam etiologi kriminal (breaking of laws) meliputi :
•    Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi
•    Teori-teori kriminologi
•    Berbagai perspektif kriminologi
3.    Reaksi terhadap pelanggaran hukum, (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention).
Selanjutnya yang dibahas dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (Reacting Toward the Breaking laws) meliputi :
•    Teori-teori penghukuman
•    Upaya-upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan baik berupa tindakan pre-entif, preventif, represif, dan rehabilitatif.
Demikian pula menurut W.A. Bonger (Topo Santoso,2003:9), mengemukakan bahwa “Krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”
Lanjut menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) menentukan suatu ilmu pengetahuan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
•    Ilmu pengetahuan harus mempunyai metode tersendiri, artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.
•    Ilmu pengetahuan mempunyai sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagian yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, antara segi yanga satu dengan segi yang lainnya, selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan
•    Mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).
Jadi menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) bahwa  “kriminologi yang memiliki syarat tersebut di atas dianggap sebagai suatu ilmu yang mencakup seluruh gejala-gejala patologi sosial, seperti pelacuran, kemiskinan, narkotik dan lain-lain”
Selanjutnya W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9-10) membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencangkup:
•    Antropologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis).
•    Sosiologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
•    Psikologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang penjahat dilihat dari sudut jiwanya.
•    Psikopatolgi dan Neuropatologi Kriminal; adalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa.
•    Penologi adalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa kriminologi mempelajari tentang kejahatan yaitu norma-norma yang ada dalam peraturan pidana, yang kedua yaitu mempelajari pelakunya yang sering disebut penjahat. Dan yang ketiga bagaimana tanggapan atau reaksi masyarakat terhadap gejala-gejala timbul dalam masyarakat.

2.    Pengertian dan Unsur-Unsur Kejahatan
Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D,1994:30), sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.
Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan manusia, sebagaimana yang dikemukakan  Rusli Effendy (1978: 1).
Kejahatan adalah Delik hukum (Rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
Definisi kejahatan sendiri menurut A.S. Alam (2010 : 16 ) terbagi atas dua sudut pandang, yaitu :
1.    Sudut pandang hukum ( a crime from the legal point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya perbuatan itu kalau tidak di larang di dalam perundang-undangan maka perbuatan itu merupakan bukan suatu kejahatan.
2.    Sudut pandang masyarakat ( a crime from  the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah : setiap perbuatan yang  melanggar norma-norma yang masih hidup dalam masyarakat, contoh seorang muslim meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut pansang masyarakat islam, dan namun dari sudut pansang hukum bukan kejahatan.
Adapun pendapat dari para ahli mengenai pengertian kejahatan, sebagai berikut:
Menurut Bonger (Santoso-Achjani, 2003:2) bahwa :
    “Kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari Negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan”.
Secara yuridis kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang. Pengertian tentang kejahatan ini ditemukan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain, akan tetapi aturan yang ada terbatas pada waktu dan tempat, walaupun kebaikannya sudah jelas Nampak, yaitu adanya kepastian hukum karena dengan ini orang akan tahu yang mana perbuatan jahat dan yang tidak jahat.
Menurut Ensiklopedia Kriminologie dari Vernon C. Barnham dan Samuel B. Kutash menyatakan bahwa pengertian kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:
1.    The Legal View (Pandangan secara yuridis), Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakan itu oleh Undang-undang. Pandangan ini lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.
2.    The Socio Criminoligic View (Pandangan dari sudut sosiologis-kriminologis) Kejahatan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan gejala-gejala tentang sesuatu yang mendalam, yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menemukan atau mendapatkan situasi-situasi tertentu yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat lingkungannya.

Pandangan ini lahir dari suatu teori tentang determinisme yang melihat kejahatan sebagai hasil dari ikatan-ikatan tertentu atas sebab musabab dalam keseimbangan dengan pengetahuan hukum dan perjalanannya.   
Namun demikian pengertian kejahatan itu sangat relatif, baik ditinjau dari sudut pandang hukum , maupun di tinjau dari sudut pandang masyarakat. Untuk .mengetahui apakah suatu perbuatan merupakan suatu kejahatan atau bukan harus memenuh unsur-unsur pembuat dan perbuatan yang masing-masing unsur-unsur   tersebut memiliki unsur tersendiri sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Menurut   A.S. Alam ( 2010 : 18) bahwa :
Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh undur pokok yang saling berkaitan yang harus di penuhi. Ketujuh unsur tersebut adalah :
1.    Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm)
2.    Kerugian tersebut telah diatur dalam KUHP. Contoh , misalnya orang dialrang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian tersebut diatur  dalam pasal 362 KUHP .
3.    Harus ada perbuatan (criminal act)
4.    Harus ada maksud jahat (criminal intent)
5.    Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat
6.    Harus ada pembauran antara kerugian yag telah diatur di dalam KUHP dengan pernuatan.
7.    Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.

3.    Pengertian Narkotika 
Narkotika adalah merupakan zat atau bahan aktif yang bekerja pada system saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan (Edy Karsono; 2004 :11). 
Secara etimologis, menurut Hukum Pidana Nasional narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan penbiusan. Sehubungan dengan pengertian narkotika, menurut Sudarto dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengatakan bahwa kata narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Serta menurut John M. Elhols di Kamus Inggris Indonesia, Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong).
Secara terminologi, menurut Anton M.Moelyono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, mengjilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
Smith Kline dan French Clinical Staff dalam M. Taufik Makaro dkk (2005:18)  membuat definisi sebagai berikut :

    Narcotics are drugs  which produce insensibility or stupor due to their depressant  effect on the central system. Included in this definition are opium, opium derivatives (morphine, codein, heroin) and synthetic opiates (meripidin dan methadon). 
    Narkotika adalah zat-zat (obat) yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut  bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf. Dalam definisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu, seperti morpin, cocain, dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu, seperti (meripidin dan methadon).
Adapun jenis-jenis Narkotika menurut Bea dan Cukai Amerika Serikat, antara lain menyatakan candu, ganja, cocaine, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hashish, cocaine. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen, Depressant, dan Stimulan (Hari Sasangka; 2003:33-34).
Berdasarkan dari definisi tersebut di atas, M. Ridha Ma’ruf dalam Hari Sasangka (2003: 33-34) menyimpulkan :
a.    Bahwa narkotika ada dua macam, yaitu narkotika alam dan narkotika sintesis. Yang termasuk narkotika alam ialah berbagai jenis candu, morphine, heroin, ganja, hashish,codein dan cocain. Narkotika alam ini termasuk dalam pengertian sempit. Sedangkan narkotika sintesis adalah termasuk dalam pengertian secara luas. Narkotika sintesis yang termasuk di dalamnya zat-zat (obat) yang tergolong dalam tiga jenis obat yaitu: Hallucinogen, Depressant, dan Stimulant.
b.    Bahwa narkotika itu bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf yang akibantya dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Berbahaya  apabila disalahgunakan.
c.    Bahwa narkotika dalam pengertian disini adalah mencakup obat-obat bius dan obat-obat berbahaya atau narcotic and dangerous drugs.
Selanjutnya menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.
Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1, Narkotika adalah  zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak; seperti candu,jicing, jicingko, Opium obat, Morfina Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Kokaina,Ekgonina, Tanaman ganja, Damar ganja, Garam-garam atau turunannya dari morfina dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sintetis maupun semisintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaanya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran-campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan menteri kesehatan sebagai narkotika.
Secara umum yang dimaksud dengan narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. 
4.    Pengertian Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu kejahatan yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat di sekitar secara sosial, maka dengan pendekatan teoritis, penyebab dari penyalahgunaan narkotika adalah merupakan delik materil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:49). Selain itu penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patogolik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional atau dapat dikatakan sebagai pemakai/pengguna Narkotika (HuseinAlatas, dkk; 2003:17).
Penyalahgunaan narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkotika (H. Dadang Hawari; 2003:12).
B.    Jenis - Jenis Narkotika
Narkotika yang dibuat dari alam terdiri atas tiga bagian yaitu cocain, ganja, dan candu atau opium (Hari Sasangka; 2003:35).
a.    COCAIN
Cocain adalah suatu alkoloida yang berasal dari daun/ Erythroxylon Coca L. tanaman tersebut banyak tumbuh di Amerika Selatan di bagian barat ke utara lautan teduh. Kebanyakan ditanam dan tumbuh di daratan tinggi Andes Amerika Selatan, khususnya di Peru dan Bolivia. Tumbuh juga Ceylon, India, dan Jawa. Di Pulau Jawa kadang-kadang ditanam dengan sengaja, tetapi sering tumbuh sebagi tanaman pagar (Hari Sasangka,2003:55).
Rasa dan daun Erythroxylon Coca L seperti teh dan mengandung kokain. Daun tersebut sering dikunyah karena sedap rasanya dan seolah-olah menyegarkan badan. Sebenarnya dengan mengunyah daun tanaman tersebut dapat merusak paru-paru dan melunakkan syaraf serta otot. Bunga Erythroxylon Coca L selalu tersusun berganda lima pada ketiak daun serta berwarna putih.
Cocain yang dikenal sekarang ini pertama kali dibuat secara sintesis pada tahun 1855, dimana dampak yang ditimbulkan diakui dunia kedokteran. Sumber penggunaan cocain lainnya yang terkenal adalah coca-cola yang diperkenalkan pertama kali oleh John Pomberton pada tahun 1886 yang dibuat dari sirup kokain dan kafein. Namun karena tekanan publik, penggunaan kokain pada coca-cola dicabut pada tahun1903.
Dalam bidang ilmu kedokteran cocain dipergunakan sebagai anastesi (pemati rasa) lokal :
•    Dalam pembedahan pada mata, hidung, dan tenggorokan.
•    Menghilangkan rasa nyeri selaput lender dengan cara menyemburkan larutan kokain 
•    Menghilangkan rasa nyeri saat luka dibersihkan dan dijahit. Cara yang digunakan adalah menyuntik kokain subkutan.
•    Menghilangkan rasanyeri yang lebih luas dengan menyuntikkan kokain ke dalam ruang ektradural bagian lumbal, anastesi lumbal (Hari Sasangka, 2003:58).
b.    GANJA
Ganja berasal dari tanaman yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa. Tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur  di daerah tropis. Dapat ditanam dan tumbuh secara liar di semak belukar.
Nama samara ganja banyak sekali, misalnya : Indian Hemp,Rumput, Barang, Daun Hijau, Bangli, Bunga, Ikat, Labang, Jayus, Jun.  Remaja di Jakarta menyebutnya Gele atau Cimeng. Dikalangan pecandu disebut Grass, Marihuana, Hasa tau Hashish.  Bagi pemakai sering dianggap sebagai lambang pergaulan, sebab di dalam pemakainnya hampir selalu beramai-ramai karena efek yang ditimbulkan oleh ganja adalah kegembiraan sehingga barang itu tidak mungkin dinikmati sendiri.
Menurut Franz Bergel; pada suatu legenda sehubungan dengan kata hashish, yaitu suatu kata yang dihubungkan dengan kata  Assassin dalam bahasa inggris dan perancis. dikatakan bahwa kata Hashashi berasal dari kata Hashashan yang berarti manusia pemakan tumbuh-tumbuhan.
Adapun bentuk-bentuk ganja dapat dibagi ke dalam lima bentuk, yaitu :
1.    Berbentuk rokok lintinganyang disebut reefer.
2.    Berbentuk campuran, dicampur tembakau untuk dihisap seperti rokok.
3.    Berbentuk campuran daun, tangkai dan biji untuk dihisap seperti rokok.
4.    Berbentuk bubuk dan dammar yang dapat dihisap melalui hidung.
5.    Berbentuk dammar hashish berwarna coklat kehitam-hitaman seperti makjun (Hari Sasangka; 2003:50).
Efek penggunaan ganja terhadap tubuh manusia telah banyak ditulis oleh ahli. Efek tersebut lebih banyak buruknya daripada baiknya. Penggunaan ganja itu sendiri lebih banyak untuk tujuan yang negative dari pada tujuan yang positif seperti penggunaan untuk pengobatan. Efek penggunaan ganja menurut Franz Bergel, meliputi efek fisik dan psikis (M. Ridha Ma’roef; 1976:22).
c.    CANDU (OPIUM)
Candu atau opium merupakan sumber utama dari narkotika alam. Opium adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman papaver samni vervum yang belum masak. Jika buah candu yang bulat telur itu terkena torehan, getah tersebut jika ditampung dan kemudian dijemur akan menjadi opium mentah.  Cara modern untuk memprosesnya sekarang adalah dengan jalan mengolah jeraminya secara besar-besaran, kemudian dari jerami candu yang matang setelah diproses akan menghasilkan alkolida dalam bentuk cairan, padat, dan bubuk.
Berbagai narkotika berasal dari Alkoloida candu, misalnya Morphine, Heroin, berasal dari tanaman Papaver Somniferum L  dan dari keluarga Papaveraceae. Nama Papaver Somniferum merpakan sebutan yang diberikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Selain disebut dengan Papaver Somniferum, juga disebut Papaver Nigrum dan  Pavot Somnivere.
Ciri-ciri tanaman Papaver Somniferum adalah sebaga berikut; tingginya 70-110 cm, daunnya hijau lebar berkeluk-keluk. Panjangnya 10-25 cm, tangkainya besar berdiri menjulang ke atas keluar dari rumpun pohonnya, berbunga (merah, putih, ungu) dan buahnya berbentuk bulat telur.dari buahnya itu diperoleh getah yang berwarna putih kemudian membeku, getah yang tadinya berwarna putih setelah mongering berganti warnanya menjadi hitam cokelat, getah itu dikumpulkan lalu diolah menjadi candu mentah atau candu kasar. Dalam  perkembangannya opium menjadi tiga bagian;opium mentah, opium masak, dan opium obat.
d.     MORPIN
Perkataan “morphin” itu berasal dari bahasa Yunani “Morpheus” yang artinya dewa mimpi yang dipuja-puja. Nama ini cocok dengan pecandu morphin, karena merasa fly di awing-awang.
Morpin adalah jenis narkotika yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Sekitar 4-21% morpin dapat dihasilkan dari opium. Morpin adalah prototype analgetik yang kuat, tidak berbau,rasanya pahit, berbentuk Kristal putih, dan warnanya makin lama berubah menjadi kecokelat-cokelatan.
Morpin adalah alkoloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17  H19 NO3. Ada tiga macam morpin yang beredar di masyarakat, yakni; cairan yang berwarna putih yang pemakainnya dengan cara injeksi, bubuk atau serbuk berwarna putih seperti bubuk kapur atau tepung yang pemakainnya dengan cara injeksi atau merokok, dan tablet kecil berwarna putih yang pemakainnya dengan menelan.
e.    HEROIN
        Setelah ditemukan zat kimia morphine pada tahun 1806 oleh Fredich Sertumer, kemudian pada tahun 1898, Dr. Dresser, seorang ilmuwan berkebangsaan Jerman, telah menemukan Zat Heroin. Semula zat baru ini (heroin) diduga dapat menggantikan morphine dalam dunia kedokteran dan bermanfaat untuk mengobati para morpinis. Akan tetapi harapan tersebut tidak berlangsung lama, karena terbukti adanya kecanduan yang berlebihan bahkan lebih cepat daripada morphine serta lebih susah disembuhkan bagi para pecandunya.
        Heroin atau diacethyl morpin adalah suatu zat semi sintesis turunan morpin. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara acethalasi  dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid atau asetilklorid.
C.    Bentuk – Bentuk Penyalahgunaan Narkotika
Dalam kaitan teoritis ilmiah bentuk-bentuk Kejahatan, maka dalam hal ini sejauh mana rumusan pengaplikasian undang-undang tersebut dapat diimplementasikan, maka dapat dijelaskan tentang bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai berikut:
a)    Narkotika apabila dipergunakan secara proposional, artinya sesuai menurut asas pemanfaatan, baik untuk kesehatan maupun untuk kepentingan ilmu pengetahuan, maka hal tersebut tidak dapat dikwalisir sebagai tindak pidana narkotika. Akan tetapi apabila dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain dari itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang jelas adalah tindakan pidana dan atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 7.
b.    Penyalahgunaan narkotika meliputi pengertian yang lebih luas antara lain:
•    Membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan berbahaya dan mempunyai resiko.
•    Menentang suatu otoritas baik terhadap orang tua, guru, hukum, maupun instansi tertentu.
•    Mempermudah penyaluran perbuatan seks.
•    Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
•    Berusaha agar menemukan arti daripada hidup.
•    Mengisi kekosongan-kekosongan dan perasaan bosan karena tidak ada kegiatan.
•    Menghilangkan rasa frustasi dan gelisah.
•    Mengikuti kemauan teman dan tata pergaulan lingkungan.
•    Hanya sekedar ingin tahu atau iseng.
Kecuali itu, tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan ekonomi atau kepentingan pribadi
c.    Menurut ketentuan hukum pidana, para pelaku tindak pidana itu pada dasarnya dapat dibedakan menjadi:
•    Pelaku utama.
•    Pelaku peserta.
•    Pelaku pembantu.
Untuk menentukan apakah seorang pelaku tergolong ke dalam salah satunya, maka perlu ada proses peradilan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d.    Bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain:
•    Penyalahgunaan melebihi dosis
Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti yang telah diutarakan diatas.
•    Pengedaran narkotika
Karena keterikatan suatu mata rantai peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.
•    Jual beli narkotika
Hal ini pada umumnya dilatarbelakangi oleh motivasi untuk mencari keuntungan materil, namun ada juga karena motivasi untuk kepuasan (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:43-45).

D.    Teori-Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan
Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diajukan oleh para ahli dari berbagai disiplin dan bidang ilmu pengetahuan. Namun, sampai dewasa ini masih belum juga ada satu jawaban penyelesaian yang memuaskan.
Meneliti suatu kejahatan harus memahami tingkah laku manusia baik dengan pendekatan deskriptif maupun dengan pendekatan kausal. Sebenarnya dewasa ini tidak lagi dilakukan penyelidikan sebab musabab kejahatan, karena sampai saat ini belum dapat ditentukan faktor penyebab pembawa resiko yang lebih besar atau lebih kecil dalam menyebabkan orang tertentu melakukan kejahatan, dengan melihat betapa kompleksnya perilaku manusia baik individu maupun secara berkelompok.
Terjadinya suatu kejahatan, tidak semata – mata disebabkan tindakan kejahatan oleh pelaku saja. Para korban kejahatan dapat memiliki andil terhadap kejah atan yang menimpanya. Dalam hal ini Lilik Mulyadi (2004:133) berpendapat bahwa : 
Pada dasarnya korban dapat berperan baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, secara langsung atau tidak langsung, sendiri atau bersama – sama, bertanggungjawab atau tidak, secara aktif atau pasif, dengan motivasi positif maupun negatif semuanya tergantung pada situasi dan kondisi pada saat kejahatan tersebut berlangsung.

Separovic (weda, 1996:76) mengemukakan, bahwa:
      “ Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu (1) faktor personal, termasuk didalamnya faktor biologis (umur,jenis kelamin,keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu”.
Dalam perkembangan, terdapat beberapa teori yang berusaha menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Dari pemikiran itu, berkembanglah aliran atau mazhab-mazhab dalam kriminologi. Sebenarnya teori-teori yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan sudah dimulai sejak abad ke-18. Pada waktu itu, seseorang yang melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang dirasuk setan. Orang berpendapat bahwa tanpa dirasuk setan, seseorang tidak akan melakukan kejahatan. Pandangan ini kemudian ditinggalkan dan muncullah beberapa aliran, yaitu aliran klasik, kartografi, tipologi dan aliran yang sosiologi.
Aliran klasik timbul dari Inggris, kemudian menyebarluaskan ke Eropa dan Amerika. Dengan aliran ini adalah psikologi hedonistic. Bagi aliran ini setiap perbuatan manusia didasarkan atas pertimbangan rasa senang dan tidak senang. Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan atau sebaliknya yaitu penderitaan. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan sudah tentu lebih banyak mendatangkan kesenangan dengan kosekuensi yang telah dipertimbangkan, walaupun dengan pertimbangan perbuatan tersebut lebih banyak mendatangkan kesenangan.
Tokoh utama aliran ini adalah Beccaria yang mengemukakan bahwa setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Sementara itu Bentham (Weda, 1996:15) menyebutkan bahwa the act which I think will give me most pleasure. Dengan demikian, pidana yang berat sekalipun telah diperhitungkan sebagai kesenangan yang akan diperoleh.
Aliran kedua adalah Kartographik. Para tokoh aliran ini antara lain Quetet dan Querry. Aliran ini dikembangkan di Perancis dan menyebar ke Inggris dan Jerman aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial. Aliran ini berpendapat bahwa kejahatan merupakan perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.
Aliran ketiga adalah sosialis yang bertolak dari ajaran Marx dan Engels, yang berkembang pada tahun 1850 dan berdasarkan pada determinisme ekonomi ( Bawengan, 1974:32). Menurut para tokoh aliran ini, kejahatan timbul disebabkan adanya sistem ekonomi kapitalis yang diwarnai dengan penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-fator yang mendorong berbagai penympangan.
Aliran keempat adalah Tipologic. Ada tiga kelompok yang termasuk dalam aliran ini yaitu Lambrossin, Mental tester, dan Psikiatrik yang mempunyai kesamaan pemikiran dan mitiologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa perbedaan antara penjahat dan bukan penjahat terletak ada sifat tertentu pada kepribadian yang mengakibatkan seseorang tertentu berbuat kejahatan. Kecendurunga berbuat kejahatan juga mungkin diturunkan dari orang tua atau merupakan ekspresi dari sifat-sifat kepribadian dan keaadan sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi-potensi pada orang tersebut ( Dirjosisworo, 1994:32).
Ketiga kelompok tipologi ini memiliki perbedaan dalam penentuan cirri khas yang membedakan penjahat dan bukan penjahat. Menurut Lambroso kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu dikatakan bahwa “ Criminal is born not made” (Bawengan, 1974).
Aliran sosiologis menganalisis sebab-sebab kejahatan dengan memberikan interpretasi bahwa kejahatan sebagai “a function of environment”. Tema sentral aliran ini adalah “that criminal behavior results from the same processes as other sosial behavior”. Bahwa proses terjadinya tingkah laku jahata tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk tingkah laku yang baik. Salah seorang tokoh aliran ini adalah Edwin H. Sutherland. Ia mengemukakan bahwa perilaku manusia dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku sosial dipelajari dengan berbagai cara.
Pada awal1960-an muncullah perspektif label. Perspektif ini memiliki perbedaan orientasi tentang kejahatan dengan teori-teori lainnya. Perspektif label diartikan dari segi pemberian nama, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakat (Dirdjosisworo, 1994:125).
Pendekatan lain yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan adalah pendekatan sobural, yaitu akronim dari nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat (Sahetapy, 1992:37). Aspek budaya dan faktor structural merupakan dua elemen yang saling berpengaruh dalam masyarakat. Oleh karena itu, kedua elemen tersebut bersifat dinamis sesuai dengan dinamisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Ini berarti, kedua elemen tersebut tidak dapat dihindari dari adanya pengaruh luar seperti ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya. Kedua elemen yang saling mempengaruhi nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat . Dengan demikian, maka nilai-nilai sosial pun akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan aspek budaya dan faktor structural dalam masyarakat yang bersangkutan.

E.     Upaya Penanggulangan Kejahatan
Menurut A.S. Alam (2010:79-80), penanggulangan kejahatan terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu :
1.    Pre-Emtif
Yang dimaksud dengan upaya Pre-Emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/ norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran / kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kajahatan. Jadi, dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.
2.    Preventif
Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan.
3.    Represif
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana / kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement ) dengan menjatuhkan hukuman.

Sumber asal

 

Sunday, May 13, 2018

Pecandu itu Pendosa

Pecandu adalah pendosa
Pendosa adalah orang orang yang melakukan kesalahan didalam hidup ini dan korbannya adalah diri dia sendiri. Dan itu adalah hal yang manusiawi.

Semua orang didunia ini pasti pernah melakukan suatu kesalahan yang membuat dirinya layak disebut sebagai pendosa.

Seorang pendosa itu tempatnya adalah dirumah ibadah. Karna hanya melakukan taubat dan menyesal maka kita berharap Tuhan mau dan sudi memaafkan perbuatan kita.

Sebenarnya kalian semua itu tidak berbeda dengan para pecandu. Karna kalian termasuk manusia manusia pendosa dan sama dengan pecandu. Tetapi kenapa kalian zalim dan tak adil kepada pecandu?. Kita sama sama pendosa tapi kenapa pecandu dimasukan kepenjara untuk menebus dosanya, sementara kalian ke rumah ibadah untuk melakukan pertaubatan sebagai penebus dosa kalian?.

Ingat.....!

Kita ini pendosa dan bukan penjahat. Jelas itu berbeda.

Seorang penjahat adalah manusia pendosa yang berbuat salah dan merugikan orang lain.

Maka penjahatlah yang pantas kalian masukan ke penjara. Sedangkan pecandu bukan penjahat.

Jika kalian sama seperti para pecandu dan merasa sebagai manusia pendosa maka kembalikanlah hak hak kami sebagai manusia. Kami para pecandu hanya meminta apa yang menjadi hak kami. Karna kalian sudah merampas hak hak kami.

Jika kalian pendosa seperti para pecandu maka kami menuntut kembalikanlah :

1. Kebebasan kami karna itu adalah hak kami sebagai manusia yang diberikan Tuhan Hak kebebasan.

2. HAK KESEMBUHAN kami para pecandu adalah orang orang sakit yang butuh diobati dan disembuhkan dari 1001 macam penyakit yang timbul akibat narkoba yang kami pakai.

3. Hak Hidup Kami. Dengan dikembalikannya hak untuk para pecandu untuk bisa sembuh maka arrinya kalian telah mengembalikan hak hidup kami.

4. Hak berkumpul dan bertanggung jawa sebagai seorang ayah, suami, anak kepada keluarga para pecandu.

Dan jika kalian merasa manusia suci dan tak pernah melakukan kesalahan maka para pecandu akan membatalkan menuntut dikembalikannya hak para pecandu sebagai manusia.

Jika kalian memang orang sempurna dan bukan pendosa maka kalian jangan menjadi manusia..  karna posisi dan jabatan sebagai Tuhan itu layak untuk kalian manusia manusia suci dan bukan pendosa seperti para pecandu.

#Belajar_Waras
#PenjaraBukanSolusi.
#KebencianCiriKebodohan

Lihat dan Dengarkanlah video dibawah. Ini adalah sebuah lagu tentang tuntutan para pecandu dinegeri ini.
Klik link dibawah untuk melihat video

This is my fight song

Saturday, May 12, 2018

Pembodohan Pecandu

Pembodohan Pecandu.

Didalam undang undang No. 35 tentang narkotika tahun 2009 maka ada istilah yang sulit dimengerti oleh semua orang sehingga para pecandu kehilangan haknya untuk bisa pulih direhabilitasi. Bahkan sebaliknya para pecandu dijadikan komoditi yang sangat komersil sebagai income pendapatan yang tak terduga.

Istilah yang sulit dmengerti itu adalah membedakan antara pemakai dan pecandu dan juga penyalahguna narkoba. Sepintas hampir sama arti kata diatas tetapi ternyata artinya berbeda beda.

Hal ini apa disengaja atau memang suatu unsur kebodohan para pembuat Undang Undang.

Karna seperti keadilan adalah hal yang mudah dan simple ketika kita bicara keadilan dengan hati nurani kita sebagai manusia.

Tetapi jika keadilan dibicarakan dengan akal dan logika maka akan terjadi hal rumit yang membuat masalah semakin ribet serta pembodohan dan penipuan bagi rakyat kecil yang sangat awam dan buta dengan dunia hukum.

Seperti istilah pemakai dan pengguna serta pecandu dan penyalahguna adalah keadilan yang menggunaan logika kita...

Jika menggunaan hati nurani kita maka contohnya adalah semua makhluk yang makan nasi adalah manusia. Terlepas berapa banyak dia makan nasinya. Atau berapa kali intensitas dia memakan nasinya atau dia memakan nasi dicampur lauk pauk maka tetap namanya itu manusia.

Entahlah yang pasti penggunaan kata kata pecandu dan pemakai serta penyalahguna dalam undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah menyebabkan :

1. Pecandu dianggap kriminal
2. Penjara over kapasitas karna isinya pemakai narkoba
3. Pembenaran akan suatu perbuatan salah yaitu kriminalisasi.
4. Penyiksaan terhadap kaum pecandu dipenjara krna lamanya vonis hukuman zalim yang tidak manusiawi menyebabkan pecandu  tidak mendapat pengobatan yang layak sehingga berdampak para pecandu banyak merenggang nyawa di penjara.
5. Para oknum jaksa dan hakim yang memperkaya diri melalui menjual hak para pecandu untuk direhabilitasi tetapi dijual kepada bandar dengan harga fantastis dan ditukar dengan nyawa para pecandu yang sejatinya adalah anak anak bangsa yang difitnah dan distigma hingga menjadi musuh negara.
6. Diamnya orang orang benar adalah bukti sudah buta nurani mereka akan materi yang diterima sehingga mereka memilih diam dan menjadi penonton pertunjukan anak anak bangsa mati satu demi satu dipenjara.
7. Bahkan komnasham pun seakan tuli. Mereka hanya bisa berkata saja tetapi tidak bisa mendengar jeritan para pecandu korban kriminalisasi yang mengerang kesakitan tanpa diberikan obat. Sehingga mereka tidak pula mendengar saat para pecandu menjerit lantang dan keras bersamaan dengan datangnya  sang maut  menjemput mereka.

Para pecandu merasakan :

- Kami menjadi obyek sebagai jalan bagi mereka yang ingin mempercepat karir dan jabatan.
- kami menjadi sapi perahan bagi mereka yang ingin kaya dengan jalan pintas
- kami dijadikan kambing hitam dimana negara gagal dalam melindungi segenap rakyat negeri ini.
- kami dijadikan tumbal dan pemuas kebencian dari rakyat ini akan narkoba.
- kami dijadikan komoditi untuk mereka yang memanfaatkan kami untuk mendapatkan anggaran negara yang jumlahnya sampai triliyun rupiah.
Akan tetapi tidak pernah sampai kepada kami.
Itulah sebabnya kami dimusnahkan dan dihukum lama dengan maksud membungkam kebenaran dari mulut kami.
- kami adalah generasi yang hilang dinegara ini. Dimana kalian yakin penyebab hilangnya kami adalah narkoba.

Padahal itu bohong atau hoax. Tidak ada 1 berita pun dimedia massa tentang berita ada pemakai narkoba meninggal krna over dosis.
Lalu apa yang menyebabkan mereka mati sampai 33 orang dalam 1 hari??. 

Mereka dibunuh oleh kebencian kalian.
Mereka disiksa oleh fitnah yang menjebloskan mereka ke penjara.
Dan karna pembodohan maka mereka harus rela menyerahkan nyawa mereka disaat kediktatoran hakim dan jaksa merampas hak untuk hidup dan hak bisa sembuh bagi para pecandu.

Semoga Tuhan memaafkan semua kesalahan kalian terhadap pecandu yang mati tersiksa didalam penjara akibat kebencian dan fitnah.

Dan semoga Tuhan memberikan keadilan bagi para pecandu yang mati akibat kebencian dan fitnah keji dari rakyat ini terhadap pecandu.

Semoga Tuhan mempertemukan kita semuanya berkumpul kembali bersama didalam syurga yang indah.

Aamiin.
Ayat ayat fitnah

Thursday, May 3, 2018

Manusiawi itu..........

Seburuk apapun pandangan dan pikiran kalian tentang pecandu maka tidaklah merubah kodrat kami sebagai manusia ciptaan Tuhan.

Walaupun kami berbeda dengan kalian maka kami tetap akui jika banyak sudah kekhilafan dan kesalahan yang kami perbuat didalam hidup ini. Memang kami ini adalah manusia bersalah dan bukan berarti kalian bisa menghukum dan menjebloskan pecandu ke penjara.

Dan kami sadar jika kami itu bukan kalian. Kami adalah manusia berdosa dengan sejuta kekukarangan dan itu tidak menjadikan sebuah  alasan untuk kalian bisa menghakimi diri kami para pecandu.

Pecandu dengan sejuta kekurangannya adalah tetap sebagai manusia. Dan tidak menjadikan diri kami ini makhluk syetan yang hanya melakukan kesalahan.

Begitu juga diri kalian adalah manusia. Walaupun sejuta kebaikan telah kalian lakukan maka bukan berarti menjadikan diri kalian malaikat.

#PecanduBukanPenjahat
#PenjaraBukanSolusi
#Belajar_Waras

Wednesday, May 2, 2018

Penjara bukan tempat orang bersalah

Orang bersalah adalah orang yang melakukan kesalahan atau ke khilafan didalam hidupnya.

Orang bersalah itu belum tentu dia itu penjahat.

Tapi
Penjahat itu adalah orang yang bersalah dan sudah merugikan atau menimbulkan korban.

Para pecandu adalah orang orang yang bersalah.
Akan tetapi pecandu bukanlah penjahat.

Jika bicara adil maka ketika pecandu dimasukan penjara karna mereka bersalah dan bukan penjahat.
Maka
Kalian yang pernah melakukan lesalahan didalam hidup inipun wajib masuk kepenjara walaupun kalian bukan penjahat.

#PenjaraBukanSolusi
#Belajar_Waras
#SupportDontPunish

Guyon sang bandar

Guyonan sang bandar.

Jangan dianggap serius..

Nanti anda bisa jadi pasien rumah sakit jiwa

Jika generasi bangsa menjadi rusak maka yang patut disalahkan bandar bukan pemerintah.

Jika seorang anak menjadi pecandu maka yang patut disalahkan bandar bukan orang tua.

Jika generasi bangsa menyalahgunakan narkoba maka yang patut disalahkan bandar bukan para pendidik atau guru.

Bila suatu kejahatan di suatu negara meningkat maka yang disalahkan bandar dan bukan penegak hukum

Pertanyaannya

Jadi tanggung jawab perintah dan orang tua plus para guru atau pendidik terhadap generasi penerus bangsa ini apa ya?.

Maaf aja karna bandar juga manusia yang punya anak dan istri.

Jadi tidak sempat memberikan perhatian kepada anak anak anda.

Sampai lupa.

Jika anak seorang bandar mati memakai narkoba lalu bandar akan menyalahi siapa?.

#Belajar_Waras