Friday, April 27, 2018

Lempar batu sembunyi muka

Lempar Batu Sembunyi Tangan.

Itu adalah istilah yang sering kita dengar sebagai sarkastik buat orang orang bermental pengecut.

Berani berbuat tetapi tidak mau menerima resiko dari perbuatannya dan bahkan yang lebih keji mereka mencari orang lain untuk bisa disalahkan.

Narkoba didalam penjara.

Banyak orang tidak tahu dan tidak mengerti sehingga adanya narkoba didalam penjara membuat mereka terkejut.

Padahal jika kita mau telesuri lebih dalam lagi maka anda akan jelas siapakah dalang pelempar batu sembunyi tangan itu?. Dan lapas adalah sebagai kambing hitamnya.

Mari kita bedah satu persatu.
Mengapa anda terkejut jika didalam penjara itu ada narkoba?.

Kita buat suatu permisalan atau umpama. Mengapa anda akan biasa biasa saja ketika para semut datang menghampiri gula atau makanan atau minuman manis anda?.

Atau mengapa anda tidak terkejut ketika anda diberitahukan jika mayoritas penghuni penjara adalah para pecandu. Benar atau betul?.

Itulah cara pemikiran yang terbolak balik. Seharusnya mengapa ada narkoba dipenjara itu adalah hal yang biasa saja. Sama saja anda bertanya mengapa banyak semut di gelas teh manis anda?.

Karna seharusnya pertanyaan yang keluar dari pemikiran yang waras adalah tidak seperti itu.

Anda adalah waras makanya anda tidak terkejut ketika banyak semut digelas tersebut tetapi anda akan bertanya  adalah siapakah yang habis minum teh manis tapi gelasnya tidak dirapihkan atau dibereskan kembali.

Sama halnya seperti ini.
Jika anda waras maka anda pasti tidak bertanya mengapa dipenjara ada narkoba?.

Akan saya jawab pertanyaan itu

1. Karna namanya saja sudah penjara khusus narkotika.
2. Sesuai namamya maka fungsi penjara berubah juga.
3. Hukum yang tidak ditaati akan mengkriminalisasi para pemakai dan pecandu narkoba.
4. Ketika pecandu sudah bercampur dan hidup seatap dengan bandarnya maka itu namanya penjara pasar narkoba.
5 jika waktu diluar saja mereka selalu bertransaksi maka apalagi saat ini dimana hukum sudah membuat antara bandar dan pemakai hidup bareng.
6. Hukum sudah melegalkan transaksi narkoba dengan membangun sebuah fasilitaa bertemunya bandar dan pemakai.
7. Jika antara bandar( penjual ) sudah bertemu dengan pemakai (pembeli)maka tempat itu dinamakan pasar.
8. Hukum merubah penjara menjadi pasar tempatnya orang bertransaksi narkoba.

Apakah anda sudah mengerti sekarang?.

Jadi jangan diperdebatkan lagi  mengapa dipenjara ada narkoba?. Karna itu sama saja anda masih belum waras.

Jika anda waras maka anda akan bertanya

1.siapakah setan yang membuat undang undang sehingga pecandu dimasukan penjara?.
2. Siapakah iblis yang mengesahkan undang undang sehingga fungsi penjara sekarang menjadi pasar narkoba terbesar?.
3. Dajjal dari jenis apakah yang menandatangi dan menyetujui undang undang tersebut lalu melempar kesalahan fatal tersebut kepada pihak lapas atau penjara?

Jika anda mau terkejut maka bukan karna adanya narkoba didalam penjara.
Tapi terkejutlah atau heran memgapa penjara over kapasitas oleh kriminalisasi para pecandu yang menjadi mayoritas penghuni penjara. 

Dengan begitu maka anda adalah layak mendapat sertifikat sebagai orang yg waras. Dan memenuhi standar kewarasan dari badan sertifikasi internasional ISO 90002 /90005.

#Belajar_Waras

No comments:

Post a Comment