Monday, April 10, 2017

Fakta yang terbungkam selama ini

Maret 2017.

SELAMAT HARI PEREMPUAN!

Halo, perempuan Indonesia, apa kabar kalian, semoga selalu semangat dalam setiap perjuangan! Pada Hari Perempuan Internasional ini, meskipun saat ini kami hanya hadir berdua tapi tetap semangat tampil dihadapan kawan-kawan untuk mewakili suara perempuan dari komunitas marginal, Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI).

Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak kami, perempuan, untuk hidup bebas dari kriminalisasi dan diskriminasi akibat kebijakan, peraturan dan perlakuan aparat serta masyarakat yang menstigma kami dan kawan-kawan seperjuangan. Kami menolak perlakuan aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kami dan kawan-kawan ketika ditangkap sebagai pengguna NAPZA. Kami menolak stigma dan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap kami sebagai korban NAPZA.

Kami sekumpulan perempuan korban NAPZA yang berdaya bersama dengan anggota masyarakat lainnya mewujudkan keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Kami memperjuangkan terpenuhinya Hak Asasi Manusia pada korban NAPZA! Kami melakukan upaya pendidikan kritis kepada para korban NAPZA dan masyarakat! Kami melakukan advokasi menuju kebijakan NAPZA yang manusiawi dan berpihak kepada korban NAPZA.

Salah satu dari anggota komunitas kami, Rima Ameilia, siang itu menjelang pukul 15.00 WIB ditengah teriknya sinar matahari dengan semangat menaiki ‘panggung orasi’ dalam sebuah aksi damai bersama ribuan perempuan dari berbagai elemen masyarakat. Rima yang siang itu mengenakan blouse berwarna pink muda dan rok hitam selutut rupanya tak sendirian. Ia berdiri diatas mobil komando milik banser kepolisian, dengan didampingi seorang perempuan pejuang kemanusiaan dan kesehatan, pendiri Rumah Sebaya, Putri Tandjung yang siang itu tampil dengan kerudung marun.

Berbekal semangat dan kepedulian terhadap perempuan korban napza, Rima menyuarakan orasinya siang itu di Taman Aspirasi, Monumen Nasional, dan disambut riuh rendah oleh ribuan massa barisan perempuan yang tergabung dari sejumlah elemen masyarakat yang merayakan Hari Perempuan Internasional; buruh agraria, nelayan, buruh industri, pekerja kemanusiaan, pekerja sosial, pekerja kesehatan, dan kelompok perempuan minortias LGBT.

ORASI OLEH RIMA AMEILIA :

PEREMPUAAAANNNN!! PEREMPUAAAANNNN!! PEREMPUAAAANNNNNN!!

Kami perwakilan perempuan dari organisasi komunitas Persaudaraan Korban Napza Indonesia merasakan hal yang sama dengan perempuan Indonesia lainya. Kami didiskriminasi, distigma dan selalu dikriminalisasi. Tidak ada anggota kami (yang hadir) disini (pada hari ini). Karena kenapa?! Karena ketika kami muncul kami akan dipidanakan!

Ketika kami ditangkap, kami diperas, diperkosa, kami mengalami kekerasan yang dilakukan oleh penegak hukum! Pada hari ini kami satu suara untuk mengadvokasi kepentingan kami sebagai perempuan. Perempuan satu suara!  PEREMPUAAAANNNN!! PEREMPUAAAANNNNNN!!

SELAMAT HARI INTERNASIONAL PEREMPUAN! Bersatu Perempuan Indonesia! Mari kita majukan Indonesia dengan perempuan-perempuan! HIDUP PEREMPUAN!

TUNTUTAN KAMI, PEREMPUAN KORBAN NAPZA DI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Kepada pemerintah dan segenap elemen masyarakat Indonesia, melalui Komite Aksi Bersama International Women Day (IWD) 8 Maret 2017. Kami, perwakilan perempuan dari organisasi komunitas Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dalam aksi perempuan bersatu untuk perubahan, dengan tegas menyatakan sikap menolak kriminalisasi terhadap perempuan pengguna napza akibat kebijakan, peraturan atau pelayanan terkait napza yang dalam  pelaksanannya tidak melibatkan perspektif keadilan terhadap perempuan korban napza dan mengabaikan HAM dari pengguna napza.

Maka dari itu kami :

1. Menuntut dan mendesak perwujudan peraturan dan kebijakan tentang napza yang berperspektif korban umumnya, dan berperspektif gender khususnya, sekaligus pelaksanaan sistem peradilan pidana oleh aparat penegak hukum yang berlandaskan HAM dan anti kekerasan verbal dan non verbal terhadap perempuan pengguna napza.

2. Menuntut dan mendesak pemerintah melalui lembaga terkait seperti Kementerian Perempuan dan perlindungan anak, Komnas perempuan, Komnas HAM, dan lembaga terkait lainnya melalui kemitraan strategis untuk menghapuskan diskriminasi gender terhadap anak perempuan korban napza yang berangkat dari keluarga terkait hak mendapatkan rehabilitasi.

3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mewujudkan kebijakan/peraturan/pendidikan dalam pelayanan kesehatan dan akses layanan kesehatan yang berperspektif korban umumnya dan berperspektif gender khususnya terhadap perempuan korban napza, pekerja seks komersil, terutama perempuan dengan HIV/AIDS/Hepatitis dan kelompok perempuan lain yang rentan terhadap penyebaran virus HIV/AIDS/Hepatitis.

4. Menuntut dan mendesak pelibatan bermakna dari perempuan korban napza dan komunitas terkait dalam merancang kebijakan, pelaksanaan program serta monitoring dan evaluasinya.

5. Menuntut dan mendesak penghapusan hukuman mati terhadap perempuan sebagai korban dari pengedaran napza yang terorganisir baik ditingkat lokal maupun internasional dalam perspektif HAM.

6. Menuntut dan mendesak pemerintah, lembaga terkait, rekan media dan semua komunitas masyarakat khususnya yang fokus pada hak-hak perempuan, untuk melakukan penyebaran informasi yang benar terhadap penanggulangan napza dengan menggunakan perspektif HAM terhadap perempuan korban napza sehingga bebas dari stigma dan diskriminasi.

AROGANSI APARAT, KRIMINALISASI DIBALIK AKSI DAMAI PEREMPUAN BERSATU UNTUK PERUBAHAN

Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) 8 Maret 2017 yang merupakan pengakuan politik seluruh dunia terhadap perjuangan perempuan, kali ini harus membuat barisan pejuang berkabung karena suara kami perempuan tidak diterima oleh pemangku kepentingan dan kebijakan.

Arogansi Kepolisian dan Pasukan Pengaman Presiden (paspampres) menghalangi aksi massa perempuan untuk bergerak dan menyampaikan pendapatnya sejak siang hari sampai dengan sore hari di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), sekaligus di Istana Negara.

Massa perempuan dihadapkan dengan barikade Kepolisian yang memblokade dan menghalangi masa aksi. Proses negosiasi yang kami lakukan dengan pihak aparat dan Istana berbuah nihil, bahkan dorong-dorongan pun beberapa kali sempat terjadi antara Pihak Kepolisian dengan masa aksi sekitar pukul 17.00 sampai dengan 17.30 WIB, karena kami masih terus berupaya untuk tetap bergerak menuju KPPPA dan Istana Negara.

Terpaksa kami dan kawan-kawan perempuan pulang, kembali ke rumah masing-masing dengan tidak memperoleh apa pun, bahkan didengar pun tidak. Terpaksa kami harus berpuas diri dengan bersuara di hadapan kawan-kawan seperjuangan tanpa berdaya melawan aparat.

Meskipun konstitusi negara dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum sudah menjamin hak kami perempuan untuk bersuara, namun tindak penghalangan itu menjadi pertanda kemunduran pengakuan hak politik terkhusus perempuan.

Dengan alasan sterilisasi Istana Negara selama Presiden Jokowi menerima kunjungan tamu kenegaraan, hak politik perempuan diberangus. Tindakan menghalangi aksi massa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Paspampres menggambarkan paradigma dari rezim otoriter yang melihat warga negaranya sebagai musuh dan ancaman yang harus “diamankan”.

Menurut Yunita, salah satu pengacara publik dari LBH Jakarta, “Jika mengacu pada prosedur tetap Sekretariat Negara untuk pengamanan tamu negara, pada pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 1998, sebenarnya pelarangan ini melanggar hukum. Tidak ada satu pun aturan yang melarang untuk melakukan aksi damai pada saat kedatangan tamu negara, apalagi sampai melanggar hak sebagaimana dilindungi dalam undang-undang,” ujarnya kepada Komite IWD 8 Maret 2017.

Yunita menilai adanya tindak pengamanan yang berlebihan terhadap tamu negara saat aksi damai oleh massa perempuan berlangsung. Dan bahkan, tindakan aparat sudah merupakan kejahatan jika terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud menghalang-halangi aksi, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No.9 Tahun 1998, dimana petugas aparat terkait dapat dipidana selama 1 (satu) tahun. (FIONA PUTRI HASYIM|RIMA AMEILIA|PUTRI TANDJUNG|KOMITE AKSI IWD 2017)

- See more at: http://korbannapza.org/en/news/detail/110/cerita-marginal-perempuan-korban-napza-bersuara-di-hari-perempuan-internasional#sthash.ldXeabl0.dpuf

No comments:

Post a Comment