Showing posts with label jaksa. Show all posts
Showing posts with label jaksa. Show all posts

Friday, October 19, 2018

Ketika akal terkunci oleh suatu

Ketika akal terkunci oleh suatu kebenaran yang asalnya dari manusia.

Undang undang yang dibuat oleh pakar hukum untuk dijadikan landasan atau dasar sebuah HUKUM itu belumlah sesuatu yang benar dan mutlak.

Karna ada kebenaran yang berasal dari warisan turun temurun nenek moyang kita.
Dan kita menyakini hal tersebut menjadi suatu kebenaran.

Contoh
Selama ini anda beranggapan jika makan itu harus dilakukan dengan piring, sendok dan garpu.

Sampai kitapun tak pernah ragu menegur orang yang makan tak mengunakan piring atau makan tanpa sendok.
Kebenaran ini sudah kita yakini dan bahkan menyatu dengan aliran darah kita.

Hingga suatu saat ada kejadian dimana kebenaran yang anda yakini itu menjadi suatu kesalahan buat orang lain.

Anda berkunjung kesuatu tempat dimana kebenaran bagi yang hidup ditempat itu bertolak belakang dengan kebenaran anda.

Ketika makan malam berlangsung maka ada kejadian tak wajar. Dimana semua mata menuju ke anda.
Disaat anda bingung ada salah satu orang menghampiri anda berkata jika anda melalukan kesalahan.

Anda semakin bingung. Anda lihat piring anda sudah lengkap dengan makanan siap santap dan sendok juga garpunya.
Anda bertanya dimana salah saya?.

Ternyata orang yang tinggal ditempat itu juga punya kebenaran hasil warisan nenek moyang.
Dimana makan menggunakan gelas dan minum menggunakan piring.

Anda terkejut.
Apa anda akan berdebat dan adu argumen tentang siapa yang benar.
Atau
Anda akan menghormati kebenaran mereka dan menikmati makan malam bersama mereka.

Jadi jangan kunci akal anda tentang suatu kebenaran yang dihasilkan dari sebuah warisan para nenek moyang anda.

Karna kebenaran yang sejati adalah berasal dari TUHAN.

HUKUM yang sekarang adalah warisan para penjajah.
Sebab itu tidak berlaku asas dua sisi mata pedang.
Artinya
Hanya mau menghukum.
Apabila salah menghukum maka dimaafkan.

Seharusnya pengadilan adalah tempat pembuktian suatu kebenaran.
Maka
pengadilan berubah menjadi tempat menentukan berapa lama seseorang dihukum.

Kediktatoran sang hakim untuk menindas bangsanya sendiri.

#Belajar_Waras
#PenjaraBukanSolusi
#PecanduBukanKriminal

PESAN AYAHKU

Pesan ayahku...

Seburuk apapun orang menyakiti diri kita.

Maka
Mustahil malaikat membisikan kepada kita untuk membalas menyakiti orang itu.....

Dan
Sebaik apapun orang kepada kita.

Maka
Iblis akan selalu membisikan kita untuk menyakiti orang yg telah baik kepada kita.

#BelajarLogikaWaras
#PenjaraBukanSolusi
#PecanduBukanKriminal

Rumus Dasar Membuat Undang Undang

Rumus Dasar Membuat aturan atau undang undang.

1. Orang sehat membuat aturan atau undang undang untuk orang yang sehat juga. Bukan untuk orang yang sakit.

2. Orang waras membuat aturan atau undang undang untuk ditaati oleh orang orang yang waras.
Dan bagi yang tidak waras maka dibebaskan dari aturan ini.

3. Orang hidup membuat undang undang untuk mereka yang merasa hidup.
Karna bagi mereka yang sudah mati dipersilahkan meberobos lampu merah mana saja tanpa dikenakan sangsi.

Berangkat dari rumus dasar itu maka saya akan menantang anda yang mampu membuat aturan yang diperuntukan bagi orang yang sudah mati.

Adakah yang sanggup?.
Karna syaratnya anda harus mati terlebih dahulu...

Lalu dengan rumus yang sama maka saya akan bertanya kepada anda lagi.

Menurut anda siapakah yang pantas membuat undang undang bagi para pecandu narkoba???.
Ingat 3 rumus dasar.

Saat ini banyak pecandu masuk penjara dikarenakan sang pembuat UU no.35 thn 2009 tentang narkoba ??.

Anda benar dialah orang yang sama yang sedang mencoba dan menguji undang undang atau aturan baru yang diperuntukan bagi  para hewan...

Hebat sekali pastinya orang ini..
Saya penasaran dengan bentuk wajahnya..

#BelajarWaras

===== AKU =======

===== AKU ======

Aku adalah manusia HINA
Aku terlahir dari manusia MULIA.
Aku dianggap orang NISTA.
Membesarkanku hal yg SIA SIA

Jalan hidupku penuh luka dan duka.
Hari hariku dihiasi air mata.
Takdir membuatku menderita.
Akupun menjadi tak berdaya.

Tak satupun merasa iba.
Tak seorangpun ingin membantu.
Semua orang membenciku.
Untuk kesalahan yg tak pernah kumengerti.

Semua mengejarku.
Semua memburuku.
Semua ingin menangkapku.
Semua mau menghukumku.
Semua inginkan nyawaku.

Aku tak mengenal mereka.
Aku tak melukai kalian.
Aku tak merugikan KAU.
Bahkan aku tak punya niat jahat terhadap siapapun.

Aku memang bersalah.
Aku adalah pendosa
Tapi
Aku bukan penjahat
Karna aku tak melukai kalian.

Aku hanya tersesat.
Aku hanya perlu bertaubat.
Aku juga manusia sperti kalian.
Mengapa aku tak pernah diberikan kesempatan?.

Mungkin hanya Tuhan bisa mengerti.
Bahwa pecandu bukan pilihan hidup.
Menjadi pecandu bukan cita cita kami.
Mimpi kami adalah sama dengan punya kalian.

Aku sudah lelah.
Aku letih.
Dan
Aku cape sekali.
Biarkan aku istrirahat.
Biarkan aku hilang.
Jika kalian tak mengharapkan kehadiranku lagi.

Semua ku terima dgn sabar.
Semua ku lalui dgn ikhlas.
Semua ku jalani dgn bersyukur.
Semoga Tuhan mau memaafkan semua kesalahan dan dosa dosa kita semua.

Created by
Ayat2fitnah.

#PenjaraBukanSolusi
#IndonesiaTanpaStigma
#PecanduBukanKriminal
#StopHating
#PunishmentIsNoSolution

Dont Judge Me

Sebelum menjudge seseorang atau membencinya maka ingatlah hal ini.

Telinga Tuk Mendengar
Mata Tuk Melihat
Akal Tuk Berfikir

Apa yg kau dengar itu adalah OPINI
dan
Bukan suatu FAKTA

Apa yg kau lihat adalah PERSPEKTIF.
Dan
Bukan Suatu KEBENARAN.

Apa yg kau pikirkan adalah IDE
Dan
Bukan Tolak Ukur sebuah KEWARASAN

#StopHating
#PenjaraBukanSolusi
#PecanduBukanKriminal
#IndonesiaTanpaStigma

Self pitty

=====>> SELF PITTY <<<==========

Dalam dunia adiksi dan rehabilitasi kita mengenal jargon "SELF PITTY", yang kira kira artinya mengasihani diri kita sendiri.

Saya penasara dan ingin bertanya bagi yang faham kalimat diatas.

self fittty.

Apa ada yang salah dengan jargon diatas.?.

Sudah terlalu sombomgkah diri kita sehingga kita dilarang mengasihani diri kita sendiri?.

Jika kita tidak mengasihani diri kita sendiri maka jangan harap orang lain akan mengasihani kita.

Berapa lama kalian sanggup menjadi orang munafik?. Yang berpura pura kuat atau berpura pura tidak mempunyai masalah dalam hidup ini.

Sebagai manusia maka manusiawi apabila kita saling menolong dan membantu sesama.
Jika kalian tidak mau dikasihani maka artinya kalian orang sombong yang hidup tak memerlukan bantuan orang lain.

Ingatlah.

Seseorang mau membantu orang lain ketika hatinya terketuk oleh rasa iba dan rasa kasihan melihat derita orang lain.

Jargon self pitty itu dari barat sana yang terkenal dengan film action dan super hero.

Dimana sang hero walaupun sendiri dan terluka parah maka pada endingnya dia akan selalu menang dan bisa memecahkan semua masalah hidup dia.

Tapi ingat sob.
Ini bukan film action.
Kita bukan actor hollywood pemeran hero atau super hero yang tak ada waktu mengasihani diri sendiri karna dinaskah sudah tertulis pada bagian endingnya dia akan jadi pemenang.

Sadarlah.

This is a real life n real pain..!!!.
Kita adalah pecundang.

Kita bisa bangkit dan berdiri kembali berkat bantuan orang lain.
Berkat rasa iba orang lain.
Berkat rasa kasian orang lain.

Apa kalian masih tak sadar akan hal itu??.

Bagi mereka yang penganut dilarang self fitty maka cobalah hidup dihutan belantara.

Berapa lama kalian sanggup bertahan tanpa bantuan orang lain?.

Nah.
Barulah kalian akan mengasihani diri kalian sendiri dan mencoba agar orang lain iba dan merasa kasihan kepada kalian dan kalian berharap akan segera datangnya bantuan berupa helikopter yang akan membawa kalian ke kehidupan dan realita sebenarnya.

Jangan malu mengaku lemah.
Jangan malu menerima segala kekurangan yang kita miliki. Karna semua itu manusiawi. Biarkan mereka berkata apapun tentang kita karna mereka tidak pernah tahu dan tidak mengalami penderitaan seperti yang kita alami dalam kehidupan kita ini.

Dari pada kalian menjadi seorang pecundang sombong dan munafik yang sama sekali akan membuat kalian malah terpuruk semakin dalam lagi lagi egen n egen.

Hidup adalah tentang bagaimana saling sayang dan saling mengasihi sesama makhluk Tuhan.

Biarkan mereka berkata apa saja karna itu hak mereka tuk bicara.

#BelajarBerlogikaWaras
#PenjaraBukanSolusi
#IndonesiaTanpaStigma
#SupportDontPunish

Thursday, August 30, 2018

Orang tua picik

Orang Tua Picik.

Setiap orang tua ingin jika sang buah hati kelak akan hidup bahagai. Sebagai bukti kasih seorang ibu maka banyak hal yang akan ditempuh demi sang buah hati tidak hidup sengsara.

Sebagian ibu adalah menyayangi anak anaknya. Kasih ibu sepanjang jalan bahkan kita tidak akan mengerti cara berfikir seorang dalam menunjukan kasih sayang mereka.

Bahkan ada survey mengatakan jika sekalipun seorang ibu harus membunuh anaknya maka alasan utamanya adalah rasa sayang yang begitu besar kepada anaknya sehingga tidak mau anaknya hidup dalam berlinang air mata kesengsaraan.

Banyak ibu mengaborsi atau membunuh anaknya yang baru dilahirkannya pun atas dasar besarnya kasih sayang seorang ibu sehingga dia rela menukar surganya dengan sang anak. Biarlah bayi yang dibunuhnya masuk ke surga sementara sang ibu akan menanggung dosa dan hukuman didunia dan akherat demi sang anak.

Akan tetapi baru diketahui jika ada seorang ibu yang membenci anaknya atau darah dagingnya sendiri.

Benar .. hampir rata rata para orang tua pecandu tidak menginginkan anaknya bahkan tidak peduli lagi dengan anaknya.
Itulah orang tua yang berfikir picik yang menganggap jika habisnya harta benda mereka adalah anaknya sendiri yang pecandu.

Jika ada orang tua yang berfikir demikian dan belajarlah tentang arti kehilangan yang sesungguhnya kepada korban lumpur lapindo. Dimata harta mereka habis. Atau para korban musibah bencana alam yang mendadak miskin akibat kejadian alam. Lalu mereka mau salahkan siapa?. TUHAN?.

Walau hidup km sendiri.
Ingatlah Kita lahir dan matipun akan sendiri.

Dan Berkahilah kedua orang tuaku yang telah banyak membantuku sebagai pecandu ya allah.
Sesungguhnya Yang kita miliki adalah bukan sepenuhnya milik kita. Semua hanya titipan.

Banyaknya harta itu adalah titipan. Jadi bukan anak anda yang pecandu yang habiskan uang orang tuanya.

Akan tetapi Tuhan ambil miliknya yang dititipkan ke para orang tua lewat jalan dari anaknya yang pecandu. Karna ada bnyak cara tuhan mengambil milikNYA yang dititipkan pada manusia.

Misalnya Lewat musibah.

Kebakaran
Kebanjiran.
Bencana alam
Kemalingan.
Kerampokan
Tertipu.

Cara ini adalah tidak menghasilkan pahala apapun buat kita. Yang ada hanya kesedihan dan air mata penyesalan karna mati matian mengumpulkan sesuatu yang tidak dibawa mati.

Akan tetapi jika kita sadar itu hanya titipan maka janganlah sampai diambil yang punya lewat jalan diatas.

Tapi atas dasar kesadaran kita.

Harta dititip tuhan karna kita dipercaya bisa menjaga dan menggunakan secara bijaksana. Melalui

Sumbangan.
Shadaqoh
Infaq.
Zakat harta.
Sumbangan anak yatim.
Membantu orang susah.
Memberi makan si miskin. Mendirikan mesjid.
Membantu yang sakit. Insya allah jika harta habis karna hal diatas maka yang tersisa hanya air mata mata bahagia.
Dimana pintu surga akan terbuka disemua arah menyambut orang tersebut.

Jangan kita takut susah didunia karna semua hanya sementara dan hanya sekejap saja.
Tapi Takutlah akan kehidupan nanti.

Takutlah kita akan susah diakherat nanti. Krna Hidup yang sesungguhnya baru dimulai pada saat kita dibangunkan dari tidur oleh dua malaikat munkar dan nakir.

Dan disanalah hidup yang abadi akan kita jalani. Insya allah Tuhan akan tersenyum.

Dan insya allah Tuhan semakin percaya menitipkan sesuatu kepada kita apabila harta yang dititipkannya dihabiskan demi membantu kesulitan sesama manusia.

Barangsiapa yang membantu memudahkan kesulitan sesamanya maka allah akan membantu kita dikala kita dalam kesulitan. Dan Ya ALLAH limpahkan rahmat dan rezekimu untuk kedua orang tuaku yang membantu para pecandu.

Satukan mereka dalam kedamaian. Hilangkan kebencian diantara mereka berdua. Dibawah ridhoMU

Nasehat Pecandu
https://ift.tt/2C9IuG6

Monday, August 20, 2018

Pecandu Vs Anak syetan

Hal paling sulit didunia adalah menjadi orang tua dari pecandu.

Kesabaran yang super besar harus dimiliki oleh orang tua pecandu.

Agar bisa melihat jika anakmya pecandu itu adalah jembatan khusus diberikan allah untuk masuk ke surganya

Seperti pelacur yang tak pernah ibadah.

Dia masuk syurga melalui jembatan seekor anjing.

Binatang yang dijauhi oleh umat islam karna najis.

Tapi
Dibalik.najis anjing itu tersimpan jembatan ke syurga.

Seburuk apapun anak yang keluar dari rahim ibunya maka tetaplah anak.

Pecandu yang hina dan najis bagai anjing juga terlahir dari rahim ibu...

Memiliki anak yang pecandu tidaklah mudah.

Tapi seburuk buruknya anak anda yang pecandu maka

Masih jauh lebih buruk anak yang dimiliki syetan atau iblis.

Tqpi
Ibu Syetan tidak akan pernah membenci anaknya yang setan.

Jangan kalah dengan ibu syetan...

Karna anak syetan jauh lebih buruk dari pecandu.

Jika syetan saja bisa tidak membenci anaknya...

Lalu kenapa anda  tidak bisa??

Masa anda kalah sih sama ibu syetan ??

Bagi pecandu itu dibenci ibunya  maka tidak rugi  apapun..

tapi kami  kasian sama para orang tua pecandu.
Jika harus susah diakherat nanti karna kebencian seorang ibu kepada anaknya

Hidup ini amat singkat.
Maka
Perbanyak kebaikan dan menyayangi sesama manusia.

Jika hidup dihabiskan hanya untuk membenci orang lain..
Maka
Bersekutulah  dengan keluarga setan dan iblis.

Karna tuhan menciptakan setan dan iblis dengan tujuan membenci manusia.

Saturday, August 18, 2018

Logika cacatku tentang........

Logika cacatku tentang arti dan makna sebuah kemerdekaan.

Jika anda ingin tahu makna kemerdekaan maka jawablah pertanyaan ini?.

1. Apakah ada yang lebih menakutkan bagi anda yang hidup dinegara merdeka selain BOM ditangan terroris?.

Pikir baik baik sebelum menjawab sehingga anda mengerti hal yg menakutkan bagi diri anda.

Bagi anda yang menjawab tidak ada maka :

Sebenarnya anda belumlah merdeka.

Karna sejatinya negara merdeka adalah bisa melindungi rakyat sehingga bisa merasakan aman dan bebas dari rasa takut akan suatu hal.

Dan bagi mereka yang menjawab ada hal yang lebih menakutkan maka artinya anda juga belum merdeka karna masih ada rasa takut pada diri anda.

Apakah hal yang menakutkan itu? Melebihi rasa takut anda terhdap sebuah bom ditangan terrorist??.

Salah...

Anda juga salah.

Km juga salah.

Wah salah semua...

Hal yang menakutkan dan mengerikan yang melebihi sebuah bom ditangan terrrorist cuma ada satu yaitu

Ketika Para Iblis berkuasa menggenggam palu keadilan.

Karna itu artinya.

1. Matinya keadilan

2. Hilangnya kebenaran.

3. Merebaknya kedzaliman.

4. Penindasan.

5. Kesewenangan.

6 ketidakadilan.

7. Kecurangan.

8. Pemerasan.

9. Penistaan.

10. Pengekangan kebebasan.

Setiap hari akan ada saja korban dari palu keadilan yang ingin menyakiti para korbannya.

Satu orang korban meledaknya sebuah bom tidak akan menjalar sampai kekeluarganya.

Tetapi korban dari palu keadilan maka 12 keturunannya masih akan tetap kena imbasnya.

Hidup hanya sekali

Kematian adalah hal pasti.

Takutlah pada dosamu sendiri.

Jangan pernah takut bersuara kebenaran.

Jangan pernah pura buta dan pura tuli akan suara meminta pertolongan.

Jika kau penjarakan suara suara kebenaran.

Berarti negara kita belum merdeka.

Karna masih banyak ditinggali oleh para budak budak yang lebih rela menerima ketidakadilan pada dirinya dari pada bersuara lantang tentang kebenaran.

Masih juga banyak orang munafik yang terlihat orang baik baik tapi tak punya nyali. Mereka memilih diam dan tak mau membela suara suara rintihan kedzoliman dari palu keadilan.

Friday, August 10, 2018

Kebohongan.

Pembodohan Pecandu.

Didalam undang undang No. 35 tentang narkotika tahun 2009 maka ada istilah yang sulit dimengerti oleh semua orang sehingga para pecandu kehilangan haknya untuk bisa pulih direhabilitasi. Bahkan sebaliknya para pecandu dijadikan komoditi yang sangat komersil sebagai income pendapatan yang tak terduga.

Istilah yang sulit dmengerti itu adalah membedakan antara pemakai dan pecandu dan juga penyalahguna narkoba. Sepintas hampir sama arti kata diatas tetapi ternyata artinya berbeda beda.

Hal ini apa disengaja atau memang suatu unsur kebodohan para pembuat Undang Undang.

Karna seperti keadilan adalah hal yang mudah dan simple ketika kita bicara keadilan dengan hati nurani kita sebagai manusia.

Tetapi jika keadilan dibicarakan dengan akal dan logika maka akan terjadi hal rumit yang membuat masalah semakin ribet serta pembodohan dan penipuan bagi rakyat kecil yang sangat awam dan buta dengan dunia hukum.

Seperti istilah pemakai dan pengguna serta pecandu dan penyalahguna adalah keadilan yang menggunaan logika kita...

Jika menggunaan hati nurani kita maka contohnya adalah semua makhluk yang makan nasi adalah manusia. Terlepas berapa banyak dia makan nasinya. Atau berapa kali intensitas dia memakan nasinya atau dia memakan nasi dicampur lauk pauk maka tetap namanya itu manusia.

Entahlah yang pasti penggunaan kata kata pecandu dan pemakai serta penyalahguna dalam undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah menyebabkan :

1. Pecandu dianggap kriminal
2. Penjara over kapasitas karna isinya pemakai narkoba
3. Pembenaran akan suatu perbuatan salah yaitu kriminalisasi.
4. Penyiksaan terhadap kaum pecandu dipenjara krna lamanya vonis hukuman zalim yang tidak manusiawi menyebabkan pecandu  tidak mendapat pengobatan yang layak sehingga berdampak para pecandu banyak merenggang nyawa di penjara.
5. Para oknum jaksa dan hakim yang memperkaya diri melalui menjual hak para pecandu untuk direhabilitasi tetapi dijual kepada bandar dengan harga fantastis dan ditukar dengan nyawa para pecandu yang sejatinya adalah anak anak bangsa yang difitnah dan distigma hingga menjadi musuh negara.
6. Diamnya orang orang benar adalah bukti sudah buta nurani mereka akan materi yang diterima sehingga mereka memilih diam dan menjadi penonton pertunjukan anak anak bangsa mati satu demi satu dipenjara.
7. Bahkan komnasham pun seakan tuli. Mereka hanya bisa berkata saja tetapi tidak bisa mendengar jeritan para pecandu korban kriminalisasi yang mengerang kesakitan tanpa diberikan obat. Sehingga mereka tidak pula mendengar saat para pecandu menjerit lantang dan keras bersamaan dengan datangnya  sang maut  menjemput mereka.

Para pecandu merasakan :

- Kami menjadi obyek sebagai jalan bagi mereka yang ingin mempercepat karir dan jabatan.
- kami menjadi sapi perahan bagi mereka yang ingin kaya dengan jalan pintas
- kami dijadikan kambing hitam dimana negara gagal dalam melindungi segenap rakyat negeri ini.
- kami dijadikan tumbal dan pemuas kebencian dari rakyat ini akan narkoba.
- kami dijadikan komoditi untuk mereka yang memanfaatkan kami untuk mendapatkan anggaran negara yang jumlahnya sampai triliyun rupiah.
Akan tetapi tidak pernah sampai kepada kami.
Itulah sebabnya kami dimusnahkan dan dihukum lama dengan maksud membungkam kebenaran dari mulut kami.
- kami adalah generasi yang hilang dinegara ini. Dimana kalian yakin penyebab hilangnya kami adalah narkoba.

Padahal itu bohong atau hoax. Tidak ada 1 berita pun dimedia massa tentang berita ada pemakai narkoba meninggal krna over dosis.
Lalu apa yang menyebabkan mereka mati sampai 33 orang dalam 1 hari??.

Mereka dibunuh oleh kebencian kalian.
Mereka disiksa oleh fitnah yang menjebloskan mereka ke penjara.
Dan karna pembodohan maka mereka harus rela menyerahkan nyawa mereka disaat kediktatoran hakim dan jaksa merampas hak untuk hidup dan hak bisa sembuh bagi para pecandu.

Semoga Tuhan memaafkan semua kesalahan kalian terhadap pecandu yang mati tersiksa didalam penjara akibat kebencian dan fitnah.

Dan semoga Tuhan memberikan keadilan bagi para pecandu yang mati akibat kebencian dan fitnah keji dari rakyat ini terhadap pecandu.

Semoga Tuhan mempertemukan kita semuanya berkumpul kembali bersama didalam syurga yang indah.

Aamiin.
Ayat ayat fitnah

Wednesday, June 27, 2018

Mengerti sesuatu yang tidak bisa difahami.

Mengerti sesuatu yang tidak bisa difahami.

Ini adalah hal yang paling sulit untuk bisa kita kerjakan. Tetapi kita dipaksa untuk melakukannya. Seperti :
Mengerti.
Ketika kebijakan diambil untuk menangkap dan menghukum mati orang yang berusaha memasukan narkoba kenegara kita. Dengan alasan yang bisa dimengerti yaitu menjegah generasi penerus dirusak oleh narkoba.

Mengerti.
Ketika kebijakan diambil untuk menangkap dan menghukum para bandar dan pengedar dengan alasan yang dapat diterima yaitu mencegah para pemakai narkoba lebih terjerumus dalam kecanduaannya atau mencegah meningkatnya para pemakai narkoba.

Coba mengerti.
Ketika kebijakan diambil dengan langkah ekstrim yaitu menangkap dan memasukan para pemakai narkoba kepenjara. Dengan alasan yang masih bisa dimengerti yaitu melindungi generasi yang belum kena narkoba dari bujuk dan rayu para pemakai narkoba.

Sulit mengerti
Ketika seseorang hendak memasukan narkoba kedalam penjara maka mereka ditangkap. Dengan alasan yang sulit atau tidak bisa dijabarkan. Karna kalian menghukum mati dan menangkap banda r juga pengedar lalu memasukan pecandu kepenjara dengan alasan masuk akal yaitu melindungi generasi penerus yang belum terkena narkoba. Lalu ketika narkoba dimasukan kedalam penjara masih kalian tangkap maka kewarasan saya sudah tak mampu untuk mencari apa alasannya?. Siapa yang coba kalian lindungi?. Apa kalian peduli sama pecandu dipenjara?.
Kecuali orang tersebut berusaha memasukan ke pusat rehabilitasi maka kalian tembak mati ditempatpun maka masih saya benarkan karna alasannya akan mengganggu prosea pemulihan dari para pecandu dari kecanduannya.
Coba saya ingin tahu apa alasannya kalian menanggkap orang yang memasukan narkoba ke lapas atau penjara?. Apa kalian dirugikan?. Apa kalian terganggu?. Siapa yang kalian lindungi sehingga kalian menghukum orang yang membawa narkoba kepenjara.

Teenyata benar kata orang bijak jika kebencian sudah bertahta dihati manusia maka kita tak akan pernah bisa melihat kebaikan dari orang yang kita benci tersebut.

Bahkan hanya karna alasan kebencian maka seseorang akan mengambil kembali sampah yang sudah dibuang kepembuangan sampah ketika dia melihat sampah yang dibuangnya akan diambil oleh orang yang kita benci.

#Belajar_Waras

Monday, June 25, 2018

Humanity

Kami peduli akan keadilan.
Kami hargai kebenaran.
Kami hormati kemanusiaan.

Kami tolak kebancian.
Kami tak sudi perpecahan.
Kami benci stigma dan fitnah.

Tanpa KEADILAN.
maka
Sebuah negeri hanyalah kumpulan kelompok manusia barbar yang jauh dari peradaban dan mempunyai ambisi memiliki yang jadi punya orang lain dan tujuan hidup menghabisi orang lain demi mempertuhankan nafsu keserakahannya.

Mahkamah agung.
Lembaga yang dihormati.

Hanya ada 3 yang memakai kata agung.

1. TUHAN.
2. MESJID.
3. RAJA.

DAN
yang ada dimahkamah agung adalah para hakim agung.
Tapi
Mengapa kau tak tegas dalam menciptakan keadilan.

Tinggi ilmu yg kau dapat dan kau pelajari adalah sebagai senjata buat menegakkan keadilan.
Dan bukan kau gunakan tuk menghadapi para pencari keadilan.

Para pencari keadilan sesungguhnya adalah rakyat kecil dan miskin yg mencoba memohon pertolongan kepadamu agar hukuman yg diterimanya adalah sebuah keadilan dan bukan penzaliman ataupun penindasan.

Faktanya kau terapkan ilmu tinggimu kepada orang orang bodoh yg mencari keadilan.
Kau jawab keadilan dengan bahasa sulit dimengerti.  yg kami tidak mengerti sebagai orang bodoh.
Walhasil
Bukan keadilan yang didapat tapi dinaikannya hukuman sebagai bentuk arogansi dan kediktatoran hukum terhadap orang kecil dan lemah juga bodoh ini.

Berubahlah sebelum terlambat.
Karna kau akan menghadiri pemgadilan akherat suatu saat nanti.

Thursday, June 21, 2018

Pasal Rehabilitasi hanya mitos??.

Seru Berbagi Ilmu

Diskusi Publik UNODC dan BNN tentang Pasal 54 dan 127

Pada 6 April 2017, UNODC bekerjasama dengan BNN mengadakan diskusi publik mengenai implementasi Pasal 54 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acara yang diadakan di Morrissey Hotel ini bertujuan untuk mendukung rencana pemerintah sehubungan dengan revisi UU Narkotika. Untuk menjawab harapan penyelenggara agar diskusi tersebut dapat mengidentifikasi tantangan dan memperoleh rekomendasi sebagai bahan pertimbangan proses revisi UU Narkotika, LBH Masyarakat melalui perwakilannya pada diskusi itu menyampaikan masukan melalui dokumen tertulis. Berikut adalah analisa dan rekomendasi kami yang telah kami berikan pada perwakilan UNODC dan Direktur Hukum BNN, Bapak Darmawel Aswar.

Input LBH Masyarakat untuk Diskusi Publik UNODC dan BNN RI tentang Pasal 54 dan 127 UU Narkotika
LBH Masyarakat menyambut baik upaya diskusi publik yang diselenggarakan UNODC dan BNN ini. Forum besar yang mempertemukan BNN, dalam konteksnya sebagai penegak hukum, dan masyarakat sipil yang terdampak langsung bukanlah forum yang sering terjadi. Kami berharap hal-hal yang kami sampaikan di sini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan BNN dalam menyikapi momen-momen perubahan regulasi narkotika yang akan datang.

Diskusi publik ini memberikan fokus pada implementasi Pasal 54 dan Pasal 127 UU Narkotika. Dua pasal yang digadang-gadang menjadi tulang punggung pemberian rehabilitasi entah dalam rupa diskresi ketika tahap penyidikan ataupun putusan hakim.

Kami yakin bahwa kawan-kawan yang ada di sini dapat memberikan masukan tentang praktik penerapan Pasal 54 dan Pasal 127. Namun, ada baiknya kita bahas juga kedua pasal tersebut. Apakah kedua pasal ini memang menjamin hak atas kesehatan yang dibutuhkan oleh rekan-rekan pemakai narkotika? Atau, justru istilah ‘pasal rehab’ itu hanyalah retorika yang menginterpretasi UU Narkotika agar lebih terkesan humanis dan ramah pada pemakai narkotika?
Pertama, perlu diperhatikan bahwa Pasal 54 berada di Bab IX UU Narkotika yang membicarakan tentang Pengobatan dan Rehabilitasi sedangkan Pasal 127 berada di Bab XV tentang Ketentuan Pidana. Terpisah jauhnya kedua pasal ini tentu secara tidak langsung menunjukan bahwa situasi hukum yang ingin dicapai oleh kedua pasal ini sebenarnya terpisah.

Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Pasal ini tidak serta merta berarti bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna berhak atas rehabilitasi. Pasal ini justru meletakan beban pada pecandu dan korban penyalahguna untuk memiliki kewajiban menjalani rehabilitasi. Sebuah hal yang jika ditinjau dari kacamata hak atas kesehatan sebenarnya tidak sesuai karena seharusnya negara yang mengemban tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan bukannya memaksa rakyatnya untuk mengakses layanan.

Pasal 127 sendiri, sebagaimana kita semua tahu, ayat pertamanya berisi pemidanaan bagi penyalahguna narkotika. Kesempatan rehabilitasi seakan datang melalui ayat 2 yang mengatakan bahwa dalam memeriksa perkara Pasal 127 hakim harus memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika. Pasal 54 dan 55 pada dasarnya memberikan pengecualian pada penyalahguna yang sudah melaporkan diri ke negara. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 128 ayat 3 yang menyatakan bahwa mereka yang sudah melaporkan diri tidak dipidana. Pasal 103 di sisi lain memberikan wewenang pada hakim untuk dapat memutus rehabilitasi.

Masalah pertama yang ditemukan dalam struktur ini adalah permasalahan terminologi. Pasal 54 menggunakan pecandu dan penyalahguna, Pasal 55 dan Pasal 103 memakai pecandu, Pasal 127 ayat 1 penyalahguna, Pasal 127 ayat 3 malah menyebut penyalahguna yang kemudian diketahui sebagai korban penyalahguna.
Tentu kami paham bahwa setiap pasal ada maksudnya. Konstruksi yang dibangun oleh skema ini adalah pecandu dan penyalahguna dapat direhabilitasi sedangkan penyalahguna dipidana. Konstruksi ini dalam pandangan kami perlu dievaluasi karena tidak dapat menjawab pemenuhan hak atas kesehatan kepada setidak-tidaknya 3 kelompok: (1) Orang yang memakai narkotika untuk pertama-tama atau masih coba-coba atau orang yang memakai narkotika sekali-sekali saja, tanpa permasalahan ketergantungan, (2) orang yang memakai narkotika setelah menjalani dua kali masa perawatan, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 128, dan (3) orang yang memakai narkotika untuk kepentingan medis tanpa resep dokter.

Untuk kelompok pertama, ada argumen bahwa kelompok ini masih dapat dikategorikan pecandu mild bila memenuhi beberapa kriteria pada DSM V. Namun argumentasi ini rawan akan pengkhianatan intelektual karena si konselor adiksi atau orang yang memberikan assessment akan memiliki kecenderungan untuk meningkatkan status seseorang yang sebenarnya tidak memiliki masalah adiksi menjadi seorang pecandu untuk bersesesuaian dengan ketentuan UU agar si klien tidak dipenjara. Kelemahan berikut dari argumentasi ini juga, jika dikaitkan dengan konstruksi yang dibangun UU ini, adalah, jika mereka yang baru coba-coba atau hanya menggunakan narkotika sekali-kali dianggap pecandu, maka siapakah yang disebut penyalahguna?
Masalah kedua yang kami lihat dari skema UU ini adalah bahwa semua penentuan status dan pidana kepada pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahguna dibebankan pada institusi kehakiman. Hal ini jelas terlihat pada Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103 yang dengan terang benderang menyebut ‘hakim’ dalam ketentuannya. Hal ini bermasalah karena hakim adalah ahli hukum, bukan kesehatan apalagi soal adiksi. Sebagai contoh, pada penelitian kami terhadap putusan-putusan PN di Jabodetabek pada 2014, ada seorang hakim yang memutus rehabilitasi selama 28 bulan lamanya. Selain bahwa proses rehabilitasi selama itu rawan tak efektif, angka putusan itu juga menyalahi rekomendasi SEMA No. 4 Tahun 2010 yang mematok batasan rehabilitasi sampai satu tahun saja paling lama. Beban berat yang diberikan pada sistem peradilan ini juga tak pelak membebani rekan-rekan yang bekerja di Puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi. Berkebalikan dengan situasi hakim sebelumnya, rekan-rekan ini adalah ahli kesehatan dan adiksi, mereka bukan ahli hukum. Namun skema yang demikian memaksa mereka untuk mampu menulis surat keterangan atau memberikan keterangan di hadapan penegak hukum. Kemampuan demikian tidak dimiliki secara merata oleh rekan-rekan petugas kesehatan, kalau tidak mau kita bilang kurang. Berhadapan dengan penegak hukum tetaplah tantangan bagi petugas kesehatan dan tidak semuanya mau dan mampu untuk itu.

Masalah ketiga yang kami lihat adalah skema yang tidak jelas dari UU ini membuat beberapa instansi  membentuk semacam peraturan internal agar, setidaknya bagi instansi tersebut, mereka memiliki panduan yang jelas untuk menuntut atau memutus rehabilitasi. Kejaksaan Agung misalnya mengeluarkan SEJA No. B-601/E/EJP/02/2013 untuk memberikan kriteria pada Penuntut Umum agar dapat menuntut rehabilitasi. Problem yang muncul dari SEJA ini sama persis dengan Pasal 103, yakni menggunakan kata ‘dapat’ bukannya menggunakan kata yang lebih kuat untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi rekan-rekan pemakai narkotika. Mahkamah Agung bahkan sejak 2010 mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 yang memberikan kriteria-kriteria bagi hakim untuk memutus rehabilitasi. Kriteria-kriteria ini yang kemudian diambil oleh Kejaksaan Agung untuk membentuk SEJA tadi.

Tidak boleh juga kita lupa bahwa skema pemberian rehabilitasi tersebut juga dirusak oleh keberadaan pasal-pasal yang memidana penguasaan[1] dan pembelian[2] narkotika, hal-hal yang umum dilakukan oleh pemakai narkotika. Untuk mengatasi permasalahan ini, Mahkamah Agung bahkan melangkah jauh dengan mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 dan SEMA No. 3 Tahun 2015 yang keduanya seirama menyebut bahwa jika hakim menduga kuat bahwa si terdakwa adalah pemakai narkotika belaka namun tidak didakwa dengan Pasal 127, hakim dapat menerobos pidana minimum pasal yang dikenakan kepada si terdakwa.

Permasalahan dengan surat-surat edaran ini yang paling jelas adalah soal kekuatan hukum, baik dari segi wording dan ketaatan internal pada ketentuannya. Kemudian adalah soal kepastian hukum. Seharusnya rekan-rekan penyidik dan juga parlemen dapat melihat bahwa ada kejenuhan serta kebingungan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam menangani pemakai narkotika dan memberikan rehabilitasi. Surat-surat edaran ini, di luar segala kekurangannya, secara tidak langsung mengambil arah sendiri, yang menurut hemat kami, jauh lebih humanis dari UU Narkotika.

Pada akhirnya, sebagaimana dikatakan dalam undangan, ini waktunya kami memberikan rekomendasi untuk menyikapi beberapa upaya perubahan regulasi ke depannya, antara lain untuk RKUHP dan upaya revisi UU Narkotika. Berikut rekomendasi kami:
Agar BNN berperan aktif di DPR RI untuk segera menghilangkan ketentuan tindak pidana narkotika di RKUHP terutama tindak pidana yang berkaitan dengan pemakai narkotika. Hal ini kami minta bukan karena kami tidak ingin melakukan perubahan melalui RKUHP. Namun, di luar bahwa sejauh ini tindak pidana narkotika hanya copy paste dari UU Narkotika, menurut kami narkotika seharusnya diatur secara terpisah karena materi yang diatur sangat luas dan terpisahnya tindak pidana dari UU Narkotika akan membuat regulasi mengenai narkotika tidak komprehensif. Lebih penting dari itu, dimasukannya tindak pidana narkotika ke RKUHP memiliko risiko tinggi akan tidak terpenuhinya hak atas kesehatan bagi pemakai narkotika. Hal ini disebabkan karena baik PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor, Peraturan Bersama 7 Institusi, dan surat-surat edaran Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, dan peraturan-peraturan lain yang terkait pemberian rehabilitasi menjadikan UU Narkotika sebagai batu pijakan. Ketika batu pijakan itu tidak ada, kemudian bagaimana nanti nasib teman-teman pemakai narkotika?

Melakukan revisi terhadap UU Narkotika yang mengedepankan intervensi kesehatan bukannya sistem peradilan. Kami pikir sudah waktunya rekan-rekan penegak hukum berhenti dari ketersesatan pemilihan terminologi antara korban penyalahguna, penyalahguna, dan pecandu. Inisiatif Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang menggunakan gramatur sebagai pembeda antara pemakai narkotika dan mereka yang terlibat peredaran gelap merupakan sebuah hal yang dapat dijadikan contoh. Apa yang sudah ditawarkan oleh SEMA dan SEJA tersebut tentu perlu diperbaiki nafasnya dengan menempatkan rehabilitasi sebagai layanan yang negara berikan bukan kewajiban pemakai narkotika, diteliti dengan baik dan disesuaikan lagi penentuan berat dan zatnya, dan kemudian tentu diperkuat melalui legislasi di parlemen.
LBH Masyarakat tentunya sangat senang apabila rekan-rekan BNN mau membuka pintu dialog seperti ini. Dalam minggu-minggu ke depan, kami akan menerbitkan serangkaian policy paper terkait kebijakan narkotika Indonesia hari ini. Kami harap BNN tetap mau membuka pintu dialog agar bersama-sama kita dapat mewujudkan kebijakan narkotika yang lebih humanis. Dunia pasti akan memberikan hormatnya ketika BNN jelas bersikap bahwa di Indonesia, bagi pemakai narkotika,
#penjarabukansolusi.

Yohan Misero
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

[1] Pasal 111, 112, 117, 122 UU Narkotika
[2] Pasal 114, 119, 124 UU Narkotika

«

2018, All Rights Reserved

Sumber :
https://lbhmasyarakat.org/diskusi-publik-unodc-bnn-tentang-pasal-54-127/

Wednesday, June 13, 2018

Maaf lahir bathin

Sejalan dengan berlalunya Ramadhan tahun ini Kemenangan akan kita gapai Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa Dalam kesempatan hidup ada keluasan ilmu Hidup ini indah jika segala karena ALLAH SWT

Sebelas bulan Kita kejar dunia,
Kita umbar napsu angkara.
Sebulan penuh Kita gelar puasa,
Kita bakar segala dosa.
Sebelas bulan Kita sebar dengki Dan prasangka, Sebulan penuh Kita tebar kasih sayang sesama. Dua belas bulan Kita berinteraksi penuh salah Dan khilaf, Di Hari suci nan fitri ini, Kita cuci hati, Kita buka pintu maaf dan saling memaafkan.

Jika HATI sejernih AIR, jangan biarkan IA keruh, Jika HATI seputih AWAN, jangan biarkan dia mendung, Jika HATI seindah BULAN, hiasi IA dengan IMAN.

Bila kata merangkai dusta..
Bila langkah membekas lara…
Bila hati penuh prasangka…
Dan bila Ada langkah yang menoreh luka.

Untuk janji yang tak ditepati...
Untuk sumpah yang diingkari...
Untuk kepercayaan yang dikhianati.
Untuk ucapan yang menyakiti...
Untuk perbuatan yang mendzalimi..
Untuk tindakan yang menghakimi..
Untuk perasaan yang terlukai...
Untuk hati yang tersakiti..
Untuk kata yang memaki...
Dan
Untuk semua yang serba tak pasti.

Kami Keluarga Besar Dari
"The Big Family Of Ayat2fitnah" menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H.

Taqobalallahu minna wa minkum
Mohon maaf lahir dan bathin

Friday, May 18, 2018

Zat Psikotropika Terbaru

Zat Psikotropika Terbaru

Zat Psikotropika berbeda dengan narkotika maupun zat adiktif lainnya. Zat Psikotropika sendiri mengalami perkembangan yang sangat pesat dan disertai pola marketing yg semakin canggih haruslah ditanggapi dengan serius. Penanganan masalah ini diperlukan suatu pendekatan multi-disiplin yg terdiri dari berbagai ahli bidang yang berbeda-beda.

Zat Psikotropika baru yg hingga kini menjadi perhatian utama di sejumlah negara di dunia dibagi menjadi tiga kelompok besar. Ketiga kelompok zat itu ialah BZP / Pil Pesta (Party Pills); Garam Mandi (Bath Salts); dan Ganja Sintetik (Spice). Kelompok zat-zat tersebut dapatlah berupa hal yang baru, baik itu zat lama yg pengemasannya dgn teknik terbaru, maupun campuran atas sejumlah zat yg telah ada sebelumnya.

Zat Psikotropika BZP

Benzyl Piperazine yang dikandung oleh Pil Pesta / Party Pills tidak termasuk kedalam golongan narkotika sesuai dengan Konvensi Tunggal Narkotika ditahun 1961, juga tidak masuk dalam golongan psikotropika sesuai Konvensi Bahan Psikotropika ditahun 1971. BZP untuk pertamakalinya disintesa pd 1944 yaitu senyawa turunan dari piperazine, yaitu obat anti cacing yang masih digunakan hingga sekarang. Di tahun 1970an baru diketahui bahwa BZP ini mempunyai efek anti depresi, karenanya di tahun 1980 diproduksi sebagai obat anti depresi dengan nama dagang Trelibet di Hungaria. Kemudian pemakaiannya dihentikan sesudah diketahui BZP ternyata berefek layaknya MDMA dan Amphetamine.

Untuk pertama kalinya penyalahgunaan Benzyl Piperazine dilaporkan di California pada tahun 1996 dan semakin populer dari tahun ketahun digunakan sebagai pengganti yang legal atas ekstasi maupun shabu di kehidupan malam. Selandia Baru sebagai pemakai dan pemasok BZP terbesar didunia baru mengefektifkan regulasi yang ketat atas pembuatan; penjualan; import dan eksport zat ini pada tahun 2008. Di Indonesia sendiri pada tanggal 23 Agustus 2007 telah melarang penggunaan BZP dalam suplemen makanan. Hal ini dikarenakan disaat itu terdapat produk suplemen makanan impor dari Selandia Baru yang mengklaim bisa membantu metabolisme tubuh tetapi ternyata didalamnya terkandung zat ini.

Zat Psikotropika Spice

Spice atau Ganja Sintetis adalah suatu ramuan herbal yg diberikan semprotan semacam materi kimia sintesis dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yg serupa dgn efek psikoaktif dr tanaman cannabis (ganja). Ganja Palsu ini legal untuk diperjual belikan di beberapa negara tertentu. Merek yang terkenal diantaranya adalah “No More Mr. Nice Guy”, “K2”, dan “Spice”. Namun ditahun 2012, FDA menetapkan larangan penjualan zat ini. Hal ini terkait dengan kejadian di tahun 2010, dimana terdapat kasus belasan ribu kasus terkait zat ini. Riset lainnya juga telah membuktikan bagaimana pengaruh psikotropika ini pada remaja. Silahkan ikuti artikel “Spice Ganja Palsu” di blog ini untuk selengkapnya.

Zat Psikotropika Bath Salt

Bath Salt sangat mirip dengan garam yang biasa dipakai pada air rendaman untuk mandi, misalnya aja boraks; baking soda (soda kue); sodium sesquicarbonate; epsom salt (garam inggris); dll. Sebenarnya Bath Salt ini bila kita gunakan pada air mandi, maka akan didapatkan sensasi rileks; segar dan menyenangkan. Wajar zat ini banyak dijual bebas untuk keperluan mandi. Namun para mafia narkoba memanfaatkannya dengan menjual zat psikotropika dengan disamarkan sebagai bath salt, lengkap dengan label peringatan yang umumnya disematkan di garam mandi ini. Bahkan mereka juga tidak segan-segan memakai merek-merek terkenal untuk dicantumkan dalam kemasan narkoba tersebut.

Ada cerita yang cukup menarik mengenai bagaimana peredaran narkoba jenis ini baru diketahui pada tahun 2011. Juga cerita yang mengerikan mengenai bagaimana perilaku pemakainya yang mirip dengan zombie kanibal hingga memakan manusia lainnya. Tulisan mengenai hal tersebut, saya artikelkan tersendiri dalam blog ini dengan judul “Bath Salt Obat Zombie / Kanibal”.

Mungkin itu dulu pembahasan kali ini. Sengaja untuk dua zat psikotropika diatas saya buat tersendiri artikelnya agar tidak numplek bin sumpek diartikel ini. Terimakasih.

Pengertian Psikotropika

Pengertian Psikotropika

Pengertian Psikotropika bisa dibedakan menjadi dua sumber, yaitu pertama berasal dari kamus besar bahasa indonesia dan yang kedua bersumber dari undang-undang tentang psikotropika. Kita haruslah mempelajari kedua sumber pengertian tersebut untuk mengetahui yang mana yang paling tepat untuk keperluan kita.

Pengertian Psikotropika Berdasar KBBI

Pengertian Psikotropika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang disingkat sebagai KBBI selain bisa dilihat langsung di kamus cetakan hardcopy nya, bisa juga dilihat langung ke daring resmi KBBI di Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dgn url: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php pada halaman tersebut ditulis bahwa pengertiannya adalah:

“psi·ko·tro·pi·ka n 1 segala yg dapat mempengaruhi aktivitas pikiran spt opium, ganja, obat bius; 2 Dok zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis dan bukan narkotika yg dapat menyebabkan perubahan khas pd aktivitas mental dan perilaku; obat yg dapat mempengaruhi atau mengubah cara berbicara ataupun tingkah laku seseorang”

Pengertian Psikotropika Berdasar Undang-Undang

Untuk peraturan yang mengatur psikotropika hingga sekarang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dimana disebut pengertian psikotropika adalah:

“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”

Berbeda dengan obat bebas yang memiliki tanda lingkaran hijau, obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru dan narkotika dengan tandanya berupa palang, psikotropika tidak memiliki tanda khusus yang berbeda dengan lainnya. Tanda yang melekat pada obat-obatan psikotropik sama halnya dengan obat keras, yakni tanda lingkaran merah dengan huruf K didalamnya. Perbedaannya adalah pengaturannya dalam hukum berdasarkan keilmuan farmasi yang dibedakan antara obat keras dengan obat psikotropika. Makanya dahulu sebelum adanya UU Psikotropika obat golongan ini disebut juga dengan nama Obat Keras Tertentu atau disingkat menjadi OKT.

Sekarang, perkembangan ilmu kefarmasian menjadikan lahirnya jenis-jenis psikotropika baru. Bahkan kalau sobat mengikuti perkembangannya, akan menemukan suatu obat yang membuat pemakainya menjadi zombie. Kalau belum sempat membaca, silahkan aja buka artikel saya dgn judul “Bath Salt Obat Zombie / Kanibal” diblog ini untuk mengetahui mengapa pemakainya zat psikotropik itu bisa menjadi kanibal yang memakan manusia lainnya. Ok dah demikian dulu ya kedua sumber pengertian psikotropika yang bisa kita ketahui. Moga bermanfaat.

Sunday, May 13, 2018

Pecandu itu Pendosa

Pecandu adalah pendosa
Pendosa adalah orang orang yang melakukan kesalahan didalam hidup ini dan korbannya adalah diri dia sendiri. Dan itu adalah hal yang manusiawi.

Semua orang didunia ini pasti pernah melakukan suatu kesalahan yang membuat dirinya layak disebut sebagai pendosa.

Seorang pendosa itu tempatnya adalah dirumah ibadah. Karna hanya melakukan taubat dan menyesal maka kita berharap Tuhan mau dan sudi memaafkan perbuatan kita.

Sebenarnya kalian semua itu tidak berbeda dengan para pecandu. Karna kalian termasuk manusia manusia pendosa dan sama dengan pecandu. Tetapi kenapa kalian zalim dan tak adil kepada pecandu?. Kita sama sama pendosa tapi kenapa pecandu dimasukan kepenjara untuk menebus dosanya, sementara kalian ke rumah ibadah untuk melakukan pertaubatan sebagai penebus dosa kalian?.

Ingat.....!

Kita ini pendosa dan bukan penjahat. Jelas itu berbeda.

Seorang penjahat adalah manusia pendosa yang berbuat salah dan merugikan orang lain.

Maka penjahatlah yang pantas kalian masukan ke penjara. Sedangkan pecandu bukan penjahat.

Jika kalian sama seperti para pecandu dan merasa sebagai manusia pendosa maka kembalikanlah hak hak kami sebagai manusia. Kami para pecandu hanya meminta apa yang menjadi hak kami. Karna kalian sudah merampas hak hak kami.

Jika kalian pendosa seperti para pecandu maka kami menuntut kembalikanlah :

1. Kebebasan kami karna itu adalah hak kami sebagai manusia yang diberikan Tuhan Hak kebebasan.

2. HAK KESEMBUHAN kami para pecandu adalah orang orang sakit yang butuh diobati dan disembuhkan dari 1001 macam penyakit yang timbul akibat narkoba yang kami pakai.

3. Hak Hidup Kami. Dengan dikembalikannya hak untuk para pecandu untuk bisa sembuh maka arrinya kalian telah mengembalikan hak hidup kami.

4. Hak berkumpul dan bertanggung jawa sebagai seorang ayah, suami, anak kepada keluarga para pecandu.

Dan jika kalian merasa manusia suci dan tak pernah melakukan kesalahan maka para pecandu akan membatalkan menuntut dikembalikannya hak para pecandu sebagai manusia.

Jika kalian memang orang sempurna dan bukan pendosa maka kalian jangan menjadi manusia..  karna posisi dan jabatan sebagai Tuhan itu layak untuk kalian manusia manusia suci dan bukan pendosa seperti para pecandu.

#Belajar_Waras
#PenjaraBukanSolusi.
#KebencianCiriKebodohan

Lihat dan Dengarkanlah video dibawah. Ini adalah sebuah lagu tentang tuntutan para pecandu dinegeri ini.
Klik link dibawah untuk melihat video

This is my fight song

Saturday, May 12, 2018

Pembodohan Pecandu

Pembodohan Pecandu.

Didalam undang undang No. 35 tentang narkotika tahun 2009 maka ada istilah yang sulit dimengerti oleh semua orang sehingga para pecandu kehilangan haknya untuk bisa pulih direhabilitasi. Bahkan sebaliknya para pecandu dijadikan komoditi yang sangat komersil sebagai income pendapatan yang tak terduga.

Istilah yang sulit dmengerti itu adalah membedakan antara pemakai dan pecandu dan juga penyalahguna narkoba. Sepintas hampir sama arti kata diatas tetapi ternyata artinya berbeda beda.

Hal ini apa disengaja atau memang suatu unsur kebodohan para pembuat Undang Undang.

Karna seperti keadilan adalah hal yang mudah dan simple ketika kita bicara keadilan dengan hati nurani kita sebagai manusia.

Tetapi jika keadilan dibicarakan dengan akal dan logika maka akan terjadi hal rumit yang membuat masalah semakin ribet serta pembodohan dan penipuan bagi rakyat kecil yang sangat awam dan buta dengan dunia hukum.

Seperti istilah pemakai dan pengguna serta pecandu dan penyalahguna adalah keadilan yang menggunaan logika kita...

Jika menggunaan hati nurani kita maka contohnya adalah semua makhluk yang makan nasi adalah manusia. Terlepas berapa banyak dia makan nasinya. Atau berapa kali intensitas dia memakan nasinya atau dia memakan nasi dicampur lauk pauk maka tetap namanya itu manusia.

Entahlah yang pasti penggunaan kata kata pecandu dan pemakai serta penyalahguna dalam undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah menyebabkan :

1. Pecandu dianggap kriminal
2. Penjara over kapasitas karna isinya pemakai narkoba
3. Pembenaran akan suatu perbuatan salah yaitu kriminalisasi.
4. Penyiksaan terhadap kaum pecandu dipenjara krna lamanya vonis hukuman zalim yang tidak manusiawi menyebabkan pecandu  tidak mendapat pengobatan yang layak sehingga berdampak para pecandu banyak merenggang nyawa di penjara.
5. Para oknum jaksa dan hakim yang memperkaya diri melalui menjual hak para pecandu untuk direhabilitasi tetapi dijual kepada bandar dengan harga fantastis dan ditukar dengan nyawa para pecandu yang sejatinya adalah anak anak bangsa yang difitnah dan distigma hingga menjadi musuh negara.
6. Diamnya orang orang benar adalah bukti sudah buta nurani mereka akan materi yang diterima sehingga mereka memilih diam dan menjadi penonton pertunjukan anak anak bangsa mati satu demi satu dipenjara.
7. Bahkan komnasham pun seakan tuli. Mereka hanya bisa berkata saja tetapi tidak bisa mendengar jeritan para pecandu korban kriminalisasi yang mengerang kesakitan tanpa diberikan obat. Sehingga mereka tidak pula mendengar saat para pecandu menjerit lantang dan keras bersamaan dengan datangnya  sang maut  menjemput mereka.

Para pecandu merasakan :

- Kami menjadi obyek sebagai jalan bagi mereka yang ingin mempercepat karir dan jabatan.
- kami menjadi sapi perahan bagi mereka yang ingin kaya dengan jalan pintas
- kami dijadikan kambing hitam dimana negara gagal dalam melindungi segenap rakyat negeri ini.
- kami dijadikan tumbal dan pemuas kebencian dari rakyat ini akan narkoba.
- kami dijadikan komoditi untuk mereka yang memanfaatkan kami untuk mendapatkan anggaran negara yang jumlahnya sampai triliyun rupiah.
Akan tetapi tidak pernah sampai kepada kami.
Itulah sebabnya kami dimusnahkan dan dihukum lama dengan maksud membungkam kebenaran dari mulut kami.
- kami adalah generasi yang hilang dinegara ini. Dimana kalian yakin penyebab hilangnya kami adalah narkoba.

Padahal itu bohong atau hoax. Tidak ada 1 berita pun dimedia massa tentang berita ada pemakai narkoba meninggal krna over dosis.
Lalu apa yang menyebabkan mereka mati sampai 33 orang dalam 1 hari??. 

Mereka dibunuh oleh kebencian kalian.
Mereka disiksa oleh fitnah yang menjebloskan mereka ke penjara.
Dan karna pembodohan maka mereka harus rela menyerahkan nyawa mereka disaat kediktatoran hakim dan jaksa merampas hak untuk hidup dan hak bisa sembuh bagi para pecandu.

Semoga Tuhan memaafkan semua kesalahan kalian terhadap pecandu yang mati tersiksa didalam penjara akibat kebencian dan fitnah.

Dan semoga Tuhan memberikan keadilan bagi para pecandu yang mati akibat kebencian dan fitnah keji dari rakyat ini terhadap pecandu.

Semoga Tuhan mempertemukan kita semuanya berkumpul kembali bersama didalam syurga yang indah.

Aamiin.
Ayat ayat fitnah