Showing posts with label ibu. Show all posts
Showing posts with label ibu. Show all posts

Friday, October 19, 2018

PESAN AYAHKU

Pesan ayahku...

Seburuk apapun orang menyakiti diri kita.

Maka
Mustahil malaikat membisikan kepada kita untuk membalas menyakiti orang itu.....

Dan
Sebaik apapun orang kepada kita.

Maka
Iblis akan selalu membisikan kita untuk menyakiti orang yg telah baik kepada kita.

#BelajarLogikaWaras
#PenjaraBukanSolusi
#PecanduBukanKriminal

Rumus Dasar Membuat Undang Undang

Rumus Dasar Membuat aturan atau undang undang.

1. Orang sehat membuat aturan atau undang undang untuk orang yang sehat juga. Bukan untuk orang yang sakit.

2. Orang waras membuat aturan atau undang undang untuk ditaati oleh orang orang yang waras.
Dan bagi yang tidak waras maka dibebaskan dari aturan ini.

3. Orang hidup membuat undang undang untuk mereka yang merasa hidup.
Karna bagi mereka yang sudah mati dipersilahkan meberobos lampu merah mana saja tanpa dikenakan sangsi.

Berangkat dari rumus dasar itu maka saya akan menantang anda yang mampu membuat aturan yang diperuntukan bagi orang yang sudah mati.

Adakah yang sanggup?.
Karna syaratnya anda harus mati terlebih dahulu...

Lalu dengan rumus yang sama maka saya akan bertanya kepada anda lagi.

Menurut anda siapakah yang pantas membuat undang undang bagi para pecandu narkoba???.
Ingat 3 rumus dasar.

Saat ini banyak pecandu masuk penjara dikarenakan sang pembuat UU no.35 thn 2009 tentang narkoba ??.

Anda benar dialah orang yang sama yang sedang mencoba dan menguji undang undang atau aturan baru yang diperuntukan bagi  para hewan...

Hebat sekali pastinya orang ini..
Saya penasaran dengan bentuk wajahnya..

#BelajarWaras

Dont Judge Me

Sebelum menjudge seseorang atau membencinya maka ingatlah hal ini.

Telinga Tuk Mendengar
Mata Tuk Melihat
Akal Tuk Berfikir

Apa yg kau dengar itu adalah OPINI
dan
Bukan suatu FAKTA

Apa yg kau lihat adalah PERSPEKTIF.
Dan
Bukan Suatu KEBENARAN.

Apa yg kau pikirkan adalah IDE
Dan
Bukan Tolak Ukur sebuah KEWARASAN

#StopHating
#PenjaraBukanSolusi
#PecanduBukanKriminal
#IndonesiaTanpaStigma

Sadar diri dan tersenyum

Sadar diri jauh lebih waras dari pada ngotot dan membela diri kita dihadapan manusia manusia yang lebih banyak rasa membencinya dibandingkan rasa membantu atau menyayangi sesamanya.

#BelajarLogikaWaras
#PecanduBukanKriminal
#SupportDontPunish
#PenjaraBukanSollusi
#IndonesiaTanpaStigma

Monday, August 20, 2018

Pecandu Vs Anak syetan

Hal paling sulit didunia adalah menjadi orang tua dari pecandu.

Kesabaran yang super besar harus dimiliki oleh orang tua pecandu.

Agar bisa melihat jika anakmya pecandu itu adalah jembatan khusus diberikan allah untuk masuk ke surganya

Seperti pelacur yang tak pernah ibadah.

Dia masuk syurga melalui jembatan seekor anjing.

Binatang yang dijauhi oleh umat islam karna najis.

Tapi
Dibalik.najis anjing itu tersimpan jembatan ke syurga.

Seburuk apapun anak yang keluar dari rahim ibunya maka tetaplah anak.

Pecandu yang hina dan najis bagai anjing juga terlahir dari rahim ibu...

Memiliki anak yang pecandu tidaklah mudah.

Tapi seburuk buruknya anak anda yang pecandu maka

Masih jauh lebih buruk anak yang dimiliki syetan atau iblis.

Tqpi
Ibu Syetan tidak akan pernah membenci anaknya yang setan.

Jangan kalah dengan ibu syetan...

Karna anak syetan jauh lebih buruk dari pecandu.

Jika syetan saja bisa tidak membenci anaknya...

Lalu kenapa anda  tidak bisa??

Masa anda kalah sih sama ibu syetan ??

Bagi pecandu itu dibenci ibunya  maka tidak rugi  apapun..

tapi kami  kasian sama para orang tua pecandu.
Jika harus susah diakherat nanti karna kebencian seorang ibu kepada anaknya

Hidup ini amat singkat.
Maka
Perbanyak kebaikan dan menyayangi sesama manusia.

Jika hidup dihabiskan hanya untuk membenci orang lain..
Maka
Bersekutulah  dengan keluarga setan dan iblis.

Karna tuhan menciptakan setan dan iblis dengan tujuan membenci manusia.

Saturday, August 18, 2018

Logika cacatku tentang........

Logika cacatku tentang arti dan makna sebuah kemerdekaan.

Jika anda ingin tahu makna kemerdekaan maka jawablah pertanyaan ini?.

1. Apakah ada yang lebih menakutkan bagi anda yang hidup dinegara merdeka selain BOM ditangan terroris?.

Pikir baik baik sebelum menjawab sehingga anda mengerti hal yg menakutkan bagi diri anda.

Bagi anda yang menjawab tidak ada maka :

Sebenarnya anda belumlah merdeka.

Karna sejatinya negara merdeka adalah bisa melindungi rakyat sehingga bisa merasakan aman dan bebas dari rasa takut akan suatu hal.

Dan bagi mereka yang menjawab ada hal yang lebih menakutkan maka artinya anda juga belum merdeka karna masih ada rasa takut pada diri anda.

Apakah hal yang menakutkan itu? Melebihi rasa takut anda terhdap sebuah bom ditangan terrorist??.

Salah...

Anda juga salah.

Km juga salah.

Wah salah semua...

Hal yang menakutkan dan mengerikan yang melebihi sebuah bom ditangan terrrorist cuma ada satu yaitu

Ketika Para Iblis berkuasa menggenggam palu keadilan.

Karna itu artinya.

1. Matinya keadilan

2. Hilangnya kebenaran.

3. Merebaknya kedzaliman.

4. Penindasan.

5. Kesewenangan.

6 ketidakadilan.

7. Kecurangan.

8. Pemerasan.

9. Penistaan.

10. Pengekangan kebebasan.

Setiap hari akan ada saja korban dari palu keadilan yang ingin menyakiti para korbannya.

Satu orang korban meledaknya sebuah bom tidak akan menjalar sampai kekeluarganya.

Tetapi korban dari palu keadilan maka 12 keturunannya masih akan tetap kena imbasnya.

Hidup hanya sekali

Kematian adalah hal pasti.

Takutlah pada dosamu sendiri.

Jangan pernah takut bersuara kebenaran.

Jangan pernah pura buta dan pura tuli akan suara meminta pertolongan.

Jika kau penjarakan suara suara kebenaran.

Berarti negara kita belum merdeka.

Karna masih banyak ditinggali oleh para budak budak yang lebih rela menerima ketidakadilan pada dirinya dari pada bersuara lantang tentang kebenaran.

Masih juga banyak orang munafik yang terlihat orang baik baik tapi tak punya nyali. Mereka memilih diam dan tak mau membela suara suara rintihan kedzoliman dari palu keadilan.

Wednesday, June 27, 2018

Kisah makhluk paling hina

Apakah anda tahu jika Tuhan hanya menciptakan 2 makluk yang bisa dilihat dan bisa bergerak. Yaitu manusia dan binatang. Selain manusia dan binatang maka Tuhan juga menciptakan makhluk ghaib.

Apakah anda tahu dari 2 makluk Tuhan yang kasat mata itu maka TUHAN memberikan dari tiap mahkluk itu cobaan berat dalam hidup ini. Karna mereka harus merasakan penderitaan dengan menjadi makluk Tuhan yang paling hina.

Dari manusia ada yang namanya pecandu yang selalu dihina dan dianggap nista.
Dari Hewan ada yang namanya anjing. Entah apa salah dan dosa anjing hingga menjadi makluk hina dimata umat islam.

Apakah kalian Tahu rasanya  makhluk paling hina dimuka bumi?.
Apakah kalian tahu Tujuan Tuhan menciptakan pecandu dan anjing ?. Apakah hanya untuk dihina dan diperolok saja oleh kalian yang merasa suci.

Janganlah kalian merasa paling suci. Bisa jadi hatimu lebih najis dari yang liurnya najis atau orang yang kau anggap najis.

Bacalah kisah dibawah ini.

Sungguh beruntung orang yang bisa menyerap pelajaran dari semua perihal dan peristiwa di alam raya ini. Merekalah orang yang senantiasa mendapat tambahan iman karena kepekaannya dalam menangkap ibrah dari hal yang dianggap najis sekalipun. Dan para sufi, orang yang menempuh jalan cinta untuk mendekati Illahi, memperoleh keistimewaan ini. Hati mereka yang bersih mampu menangkap pelajaran-pelajaran tak biasa itu.

Salah satunya adalah kisah terkenal, tentang perjumpaan Syeikh Abu Yazid al-Busthami dengan seekor anjing. Beliau adalah ulama besar pada masa awal Islam. Lahir di daerah yang sekarang menjadi wilayah dari Iran pada 188H, beliau menganut mazhab Hanafi yang taat betul dengan syariat.

Ini sekaligus membantah bahwa para sufi tak mengindahkan syariat. Justru mereka adalah orang yang sudah melampaui syariat. Catat, melampaui, bukan meninggalkan.

Pada suatu ketika, Syeikh Abu Yazid al-Busthami menyusuri jalan seorang diri. Tak seorang murid pun yang menyertainya. Saat sedang asyik melintas, tiba-tiba, dari arah depan, ada seekor anjing hitam berlari ke arahnya. Syeikh Abu Yazid mulanya tenang-tenang saja, tapi begitu si anjing mendekat, secara spontan beliau mengangkat jubah kebesarannya. Tindakannya adalah reflek dari seorang yang senantiasa menjaga kesucian agar selalu bisa dekat dengan Tuhannya. Beliau khawatir kalau-kalau jubahnya bersentuhan dengan anjing yang liurnya najis itu.

Tapi, betapa terkejutnya Beliau begitu mendengar si anjing hitam yang sudah berada di dekatnya tadi memprotes: “Tubuhku ini kering dan aku tidak melakukan kesalahan apa-apa!

Mendengar suara dari anjing hitam seperti itu, Syeikh Abu Yazid masih tak mempercayainya: “Benarkah anjing ini bicara padaku? Ataukah itu hanya perasaan dan ilusiku semata?” Kira-kira begitu gumam Syeikh Abu Yazid al-Busthami yang masih terdiam memandangi heran si anjing.

Namun belum selesai keheranan beliau, anjing hitam itu sudah meneruskan protesnya: “Jika pun engkau merasa terkena najis dariku, engkau tinggal membasuhnya 7 kali dengan air dan tanah, maka najis di tubuhmu itu akan hilang. Tetapi jika engkau mengangkat gamismu itu karena merasa dirimu yang berbadan manusia lebih mulia, lantas menganggap diriku yg berbadan anjing ini najis dan hina, maka sesungguhnya najis yang menempel di hatimu itu tidak akan bersih walau engkau basuh dengan 7 samudera”.

Setelah yakin bahwa suara tadi benar-benar keluar dari anjing hitam yang ada di dekatnya itu, Syeikh Abu Yazid al-Busthami pun menyadari kekhilafannya. Secara spontan pula, beliau meminta maaf karena telah menghina sesama makhluk Tuhan yang dianggapnya rendahan.

Ya, engkau benar wahai anjing hitam. Engkau memang kotor secara lahiriah, tetapi aku kotor secara batiniah. Karena itu, marilah kita berteman dan bersama-sama berusaha agar kita berdua menjadi makhluk yang bersih.” Kata Syeikh Abu Yazid al-Busthami mengajak berdamai.

Lalu sebagai kompensasi atas sikapnya yang terkesan merendahkan, beliau mengajak si anjing tersebut untuk berjalan bersama. Tapi justru si anjing kini menolak.

Engkau tidak pantas untuk berjalan bersama denganku apalagi menjadi sahabatku! Sebab, semua orang menolak kehadiranku, siapa pun yang bertemu denganku akan melempariku dengan batu. Sebaliknya, engkau disambut hangat dan diperlakukan sebagaimana raja. Padahal aku tidak pernah menyimpan sepotong tulang pun, sementara engkau memiliki sekarung gandum untuk makan esok hari!” Ujar si anjing hitam.

Syeikh Abu Yazid al-Busthami lantas terhenyak. Ulama besar itu diceramahi oleh anjing yang kemudian berlalu meninggalkannya dalam kesendirian di jalanan yang sepi itu. Si anjing hitam tadi pergi dengan meninggalkan luka yang menyayat hati Syeikh Abu Yazid al-Busthami. Betapa tidak, oleh anjing saja beliau merasa tak pantas dekat, bagaimana dengan Allah? Beliau khawatir Allah pun berlaku demikian pada dirinya.

Ya Allah, aku tidak pantas bersahabat dan berjalan bersama seekor anjing milikMu. Lantas, bagaimana aku dapat berjalan bersamaMu yang abadi dan kekal? Maha Besar Allah yang telah memberi pengajaran kepada yang termulia di antara makhlukMu yang terhina di antara semuanya.” ucap Syeikh Abu Yazid al-Busthami lirih.

#Belajar_Waras
#PecanduBukanKriminal
#PenjaraBukanSolusi.

Mengerti sesuatu yang tidak bisa difahami.

Mengerti sesuatu yang tidak bisa difahami.

Ini adalah hal yang paling sulit untuk bisa kita kerjakan. Tetapi kita dipaksa untuk melakukannya. Seperti :
Mengerti.
Ketika kebijakan diambil untuk menangkap dan menghukum mati orang yang berusaha memasukan narkoba kenegara kita. Dengan alasan yang bisa dimengerti yaitu menjegah generasi penerus dirusak oleh narkoba.

Mengerti.
Ketika kebijakan diambil untuk menangkap dan menghukum para bandar dan pengedar dengan alasan yang dapat diterima yaitu mencegah para pemakai narkoba lebih terjerumus dalam kecanduaannya atau mencegah meningkatnya para pemakai narkoba.

Coba mengerti.
Ketika kebijakan diambil dengan langkah ekstrim yaitu menangkap dan memasukan para pemakai narkoba kepenjara. Dengan alasan yang masih bisa dimengerti yaitu melindungi generasi yang belum kena narkoba dari bujuk dan rayu para pemakai narkoba.

Sulit mengerti
Ketika seseorang hendak memasukan narkoba kedalam penjara maka mereka ditangkap. Dengan alasan yang sulit atau tidak bisa dijabarkan. Karna kalian menghukum mati dan menangkap banda r juga pengedar lalu memasukan pecandu kepenjara dengan alasan masuk akal yaitu melindungi generasi penerus yang belum terkena narkoba. Lalu ketika narkoba dimasukan kedalam penjara masih kalian tangkap maka kewarasan saya sudah tak mampu untuk mencari apa alasannya?. Siapa yang coba kalian lindungi?. Apa kalian peduli sama pecandu dipenjara?.
Kecuali orang tersebut berusaha memasukan ke pusat rehabilitasi maka kalian tembak mati ditempatpun maka masih saya benarkan karna alasannya akan mengganggu prosea pemulihan dari para pecandu dari kecanduannya.
Coba saya ingin tahu apa alasannya kalian menanggkap orang yang memasukan narkoba ke lapas atau penjara?. Apa kalian dirugikan?. Apa kalian terganggu?. Siapa yang kalian lindungi sehingga kalian menghukum orang yang membawa narkoba kepenjara.

Teenyata benar kata orang bijak jika kebencian sudah bertahta dihati manusia maka kita tak akan pernah bisa melihat kebaikan dari orang yang kita benci tersebut.

Bahkan hanya karna alasan kebencian maka seseorang akan mengambil kembali sampah yang sudah dibuang kepembuangan sampah ketika dia melihat sampah yang dibuangnya akan diambil oleh orang yang kita benci.

#Belajar_Waras

Thursday, June 21, 2018

Pasal Rehabilitasi hanya mitos??.

Seru Berbagi Ilmu

Diskusi Publik UNODC dan BNN tentang Pasal 54 dan 127

Pada 6 April 2017, UNODC bekerjasama dengan BNN mengadakan diskusi publik mengenai implementasi Pasal 54 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acara yang diadakan di Morrissey Hotel ini bertujuan untuk mendukung rencana pemerintah sehubungan dengan revisi UU Narkotika. Untuk menjawab harapan penyelenggara agar diskusi tersebut dapat mengidentifikasi tantangan dan memperoleh rekomendasi sebagai bahan pertimbangan proses revisi UU Narkotika, LBH Masyarakat melalui perwakilannya pada diskusi itu menyampaikan masukan melalui dokumen tertulis. Berikut adalah analisa dan rekomendasi kami yang telah kami berikan pada perwakilan UNODC dan Direktur Hukum BNN, Bapak Darmawel Aswar.

Input LBH Masyarakat untuk Diskusi Publik UNODC dan BNN RI tentang Pasal 54 dan 127 UU Narkotika
LBH Masyarakat menyambut baik upaya diskusi publik yang diselenggarakan UNODC dan BNN ini. Forum besar yang mempertemukan BNN, dalam konteksnya sebagai penegak hukum, dan masyarakat sipil yang terdampak langsung bukanlah forum yang sering terjadi. Kami berharap hal-hal yang kami sampaikan di sini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan BNN dalam menyikapi momen-momen perubahan regulasi narkotika yang akan datang.

Diskusi publik ini memberikan fokus pada implementasi Pasal 54 dan Pasal 127 UU Narkotika. Dua pasal yang digadang-gadang menjadi tulang punggung pemberian rehabilitasi entah dalam rupa diskresi ketika tahap penyidikan ataupun putusan hakim.

Kami yakin bahwa kawan-kawan yang ada di sini dapat memberikan masukan tentang praktik penerapan Pasal 54 dan Pasal 127. Namun, ada baiknya kita bahas juga kedua pasal tersebut. Apakah kedua pasal ini memang menjamin hak atas kesehatan yang dibutuhkan oleh rekan-rekan pemakai narkotika? Atau, justru istilah ‘pasal rehab’ itu hanyalah retorika yang menginterpretasi UU Narkotika agar lebih terkesan humanis dan ramah pada pemakai narkotika?
Pertama, perlu diperhatikan bahwa Pasal 54 berada di Bab IX UU Narkotika yang membicarakan tentang Pengobatan dan Rehabilitasi sedangkan Pasal 127 berada di Bab XV tentang Ketentuan Pidana. Terpisah jauhnya kedua pasal ini tentu secara tidak langsung menunjukan bahwa situasi hukum yang ingin dicapai oleh kedua pasal ini sebenarnya terpisah.

Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Pasal ini tidak serta merta berarti bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna berhak atas rehabilitasi. Pasal ini justru meletakan beban pada pecandu dan korban penyalahguna untuk memiliki kewajiban menjalani rehabilitasi. Sebuah hal yang jika ditinjau dari kacamata hak atas kesehatan sebenarnya tidak sesuai karena seharusnya negara yang mengemban tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan bukannya memaksa rakyatnya untuk mengakses layanan.

Pasal 127 sendiri, sebagaimana kita semua tahu, ayat pertamanya berisi pemidanaan bagi penyalahguna narkotika. Kesempatan rehabilitasi seakan datang melalui ayat 2 yang mengatakan bahwa dalam memeriksa perkara Pasal 127 hakim harus memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika. Pasal 54 dan 55 pada dasarnya memberikan pengecualian pada penyalahguna yang sudah melaporkan diri ke negara. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 128 ayat 3 yang menyatakan bahwa mereka yang sudah melaporkan diri tidak dipidana. Pasal 103 di sisi lain memberikan wewenang pada hakim untuk dapat memutus rehabilitasi.

Masalah pertama yang ditemukan dalam struktur ini adalah permasalahan terminologi. Pasal 54 menggunakan pecandu dan penyalahguna, Pasal 55 dan Pasal 103 memakai pecandu, Pasal 127 ayat 1 penyalahguna, Pasal 127 ayat 3 malah menyebut penyalahguna yang kemudian diketahui sebagai korban penyalahguna.
Tentu kami paham bahwa setiap pasal ada maksudnya. Konstruksi yang dibangun oleh skema ini adalah pecandu dan penyalahguna dapat direhabilitasi sedangkan penyalahguna dipidana. Konstruksi ini dalam pandangan kami perlu dievaluasi karena tidak dapat menjawab pemenuhan hak atas kesehatan kepada setidak-tidaknya 3 kelompok: (1) Orang yang memakai narkotika untuk pertama-tama atau masih coba-coba atau orang yang memakai narkotika sekali-sekali saja, tanpa permasalahan ketergantungan, (2) orang yang memakai narkotika setelah menjalani dua kali masa perawatan, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 128, dan (3) orang yang memakai narkotika untuk kepentingan medis tanpa resep dokter.

Untuk kelompok pertama, ada argumen bahwa kelompok ini masih dapat dikategorikan pecandu mild bila memenuhi beberapa kriteria pada DSM V. Namun argumentasi ini rawan akan pengkhianatan intelektual karena si konselor adiksi atau orang yang memberikan assessment akan memiliki kecenderungan untuk meningkatkan status seseorang yang sebenarnya tidak memiliki masalah adiksi menjadi seorang pecandu untuk bersesesuaian dengan ketentuan UU agar si klien tidak dipenjara. Kelemahan berikut dari argumentasi ini juga, jika dikaitkan dengan konstruksi yang dibangun UU ini, adalah, jika mereka yang baru coba-coba atau hanya menggunakan narkotika sekali-kali dianggap pecandu, maka siapakah yang disebut penyalahguna?
Masalah kedua yang kami lihat dari skema UU ini adalah bahwa semua penentuan status dan pidana kepada pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahguna dibebankan pada institusi kehakiman. Hal ini jelas terlihat pada Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103 yang dengan terang benderang menyebut ‘hakim’ dalam ketentuannya. Hal ini bermasalah karena hakim adalah ahli hukum, bukan kesehatan apalagi soal adiksi. Sebagai contoh, pada penelitian kami terhadap putusan-putusan PN di Jabodetabek pada 2014, ada seorang hakim yang memutus rehabilitasi selama 28 bulan lamanya. Selain bahwa proses rehabilitasi selama itu rawan tak efektif, angka putusan itu juga menyalahi rekomendasi SEMA No. 4 Tahun 2010 yang mematok batasan rehabilitasi sampai satu tahun saja paling lama. Beban berat yang diberikan pada sistem peradilan ini juga tak pelak membebani rekan-rekan yang bekerja di Puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi. Berkebalikan dengan situasi hakim sebelumnya, rekan-rekan ini adalah ahli kesehatan dan adiksi, mereka bukan ahli hukum. Namun skema yang demikian memaksa mereka untuk mampu menulis surat keterangan atau memberikan keterangan di hadapan penegak hukum. Kemampuan demikian tidak dimiliki secara merata oleh rekan-rekan petugas kesehatan, kalau tidak mau kita bilang kurang. Berhadapan dengan penegak hukum tetaplah tantangan bagi petugas kesehatan dan tidak semuanya mau dan mampu untuk itu.

Masalah ketiga yang kami lihat adalah skema yang tidak jelas dari UU ini membuat beberapa instansi  membentuk semacam peraturan internal agar, setidaknya bagi instansi tersebut, mereka memiliki panduan yang jelas untuk menuntut atau memutus rehabilitasi. Kejaksaan Agung misalnya mengeluarkan SEJA No. B-601/E/EJP/02/2013 untuk memberikan kriteria pada Penuntut Umum agar dapat menuntut rehabilitasi. Problem yang muncul dari SEJA ini sama persis dengan Pasal 103, yakni menggunakan kata ‘dapat’ bukannya menggunakan kata yang lebih kuat untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi rekan-rekan pemakai narkotika. Mahkamah Agung bahkan sejak 2010 mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 yang memberikan kriteria-kriteria bagi hakim untuk memutus rehabilitasi. Kriteria-kriteria ini yang kemudian diambil oleh Kejaksaan Agung untuk membentuk SEJA tadi.

Tidak boleh juga kita lupa bahwa skema pemberian rehabilitasi tersebut juga dirusak oleh keberadaan pasal-pasal yang memidana penguasaan[1] dan pembelian[2] narkotika, hal-hal yang umum dilakukan oleh pemakai narkotika. Untuk mengatasi permasalahan ini, Mahkamah Agung bahkan melangkah jauh dengan mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 dan SEMA No. 3 Tahun 2015 yang keduanya seirama menyebut bahwa jika hakim menduga kuat bahwa si terdakwa adalah pemakai narkotika belaka namun tidak didakwa dengan Pasal 127, hakim dapat menerobos pidana minimum pasal yang dikenakan kepada si terdakwa.

Permasalahan dengan surat-surat edaran ini yang paling jelas adalah soal kekuatan hukum, baik dari segi wording dan ketaatan internal pada ketentuannya. Kemudian adalah soal kepastian hukum. Seharusnya rekan-rekan penyidik dan juga parlemen dapat melihat bahwa ada kejenuhan serta kebingungan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam menangani pemakai narkotika dan memberikan rehabilitasi. Surat-surat edaran ini, di luar segala kekurangannya, secara tidak langsung mengambil arah sendiri, yang menurut hemat kami, jauh lebih humanis dari UU Narkotika.

Pada akhirnya, sebagaimana dikatakan dalam undangan, ini waktunya kami memberikan rekomendasi untuk menyikapi beberapa upaya perubahan regulasi ke depannya, antara lain untuk RKUHP dan upaya revisi UU Narkotika. Berikut rekomendasi kami:
Agar BNN berperan aktif di DPR RI untuk segera menghilangkan ketentuan tindak pidana narkotika di RKUHP terutama tindak pidana yang berkaitan dengan pemakai narkotika. Hal ini kami minta bukan karena kami tidak ingin melakukan perubahan melalui RKUHP. Namun, di luar bahwa sejauh ini tindak pidana narkotika hanya copy paste dari UU Narkotika, menurut kami narkotika seharusnya diatur secara terpisah karena materi yang diatur sangat luas dan terpisahnya tindak pidana dari UU Narkotika akan membuat regulasi mengenai narkotika tidak komprehensif. Lebih penting dari itu, dimasukannya tindak pidana narkotika ke RKUHP memiliko risiko tinggi akan tidak terpenuhinya hak atas kesehatan bagi pemakai narkotika. Hal ini disebabkan karena baik PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor, Peraturan Bersama 7 Institusi, dan surat-surat edaran Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, dan peraturan-peraturan lain yang terkait pemberian rehabilitasi menjadikan UU Narkotika sebagai batu pijakan. Ketika batu pijakan itu tidak ada, kemudian bagaimana nanti nasib teman-teman pemakai narkotika?

Melakukan revisi terhadap UU Narkotika yang mengedepankan intervensi kesehatan bukannya sistem peradilan. Kami pikir sudah waktunya rekan-rekan penegak hukum berhenti dari ketersesatan pemilihan terminologi antara korban penyalahguna, penyalahguna, dan pecandu. Inisiatif Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang menggunakan gramatur sebagai pembeda antara pemakai narkotika dan mereka yang terlibat peredaran gelap merupakan sebuah hal yang dapat dijadikan contoh. Apa yang sudah ditawarkan oleh SEMA dan SEJA tersebut tentu perlu diperbaiki nafasnya dengan menempatkan rehabilitasi sebagai layanan yang negara berikan bukan kewajiban pemakai narkotika, diteliti dengan baik dan disesuaikan lagi penentuan berat dan zatnya, dan kemudian tentu diperkuat melalui legislasi di parlemen.
LBH Masyarakat tentunya sangat senang apabila rekan-rekan BNN mau membuka pintu dialog seperti ini. Dalam minggu-minggu ke depan, kami akan menerbitkan serangkaian policy paper terkait kebijakan narkotika Indonesia hari ini. Kami harap BNN tetap mau membuka pintu dialog agar bersama-sama kita dapat mewujudkan kebijakan narkotika yang lebih humanis. Dunia pasti akan memberikan hormatnya ketika BNN jelas bersikap bahwa di Indonesia, bagi pemakai narkotika,
#penjarabukansolusi.

Yohan Misero
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

[1] Pasal 111, 112, 117, 122 UU Narkotika
[2] Pasal 114, 119, 124 UU Narkotika

«

2018, All Rights Reserved

Sumber :
https://lbhmasyarakat.org/diskusi-publik-unodc-bnn-tentang-pasal-54-127/

Wednesday, June 13, 2018

Maaf lahir bathin

Sejalan dengan berlalunya Ramadhan tahun ini Kemenangan akan kita gapai Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa Dalam kesempatan hidup ada keluasan ilmu Hidup ini indah jika segala karena ALLAH SWT

Sebelas bulan Kita kejar dunia,
Kita umbar napsu angkara.
Sebulan penuh Kita gelar puasa,
Kita bakar segala dosa.
Sebelas bulan Kita sebar dengki Dan prasangka, Sebulan penuh Kita tebar kasih sayang sesama. Dua belas bulan Kita berinteraksi penuh salah Dan khilaf, Di Hari suci nan fitri ini, Kita cuci hati, Kita buka pintu maaf dan saling memaafkan.

Jika HATI sejernih AIR, jangan biarkan IA keruh, Jika HATI seputih AWAN, jangan biarkan dia mendung, Jika HATI seindah BULAN, hiasi IA dengan IMAN.

Bila kata merangkai dusta..
Bila langkah membekas lara…
Bila hati penuh prasangka…
Dan bila Ada langkah yang menoreh luka.

Untuk janji yang tak ditepati...
Untuk sumpah yang diingkari...
Untuk kepercayaan yang dikhianati.
Untuk ucapan yang menyakiti...
Untuk perbuatan yang mendzalimi..
Untuk tindakan yang menghakimi..
Untuk perasaan yang terlukai...
Untuk hati yang tersakiti..
Untuk kata yang memaki...
Dan
Untuk semua yang serba tak pasti.

Kami Keluarga Besar Dari
"The Big Family Of Ayat2fitnah" menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H.

Taqobalallahu minna wa minkum
Mohon maaf lahir dan bathin

Thursday, May 31, 2018

Renungan untuk orang tua pecandu

Hanya untuk renungan bagi para orang tua pecandu..

Saatnya kita belajar arti kewarasan..
Karna hampir 99% orang tua pecandu menyimpan sebuah dendam karna anaknya bisa jatuh ke narkoba bahkan mati karena perang terhadap narkoba..

Dendam sesungguhnya sangatlah tidak baik. Karna sama halnya kita meminum racun tapi berharap orang lain akan mati.

Hilangkan dendam anda dan jika tidak bisa maka silahkan baca tulisan saya.

Pecandu hanyalah korban so jangan diputar balIkan faktanya..

Saya mengerti perasaan para orang tua yang anaknya menjadi korban narkotika...

Tetapi
Bagi para orang tua jangan emosi kemarahan mengalakan akal untuk berfikir waras..

Maka
Sebelum menyalahkan orang lain maka tanyakan pada diri sndiri dahulu..

1. Apakah saya sebagai orang tua tidak ikut bersalah ketika anaknya terjerumus ke narkoba..

2. Tanyakan kembali kepada diri sendiri apakah sebagai orang tua maka saya sudah benar mendidik anak saya dan menyayangi anak saya?.

Trakhir
3. Tanyakan kepada diri sendiri. Seorang anak mendapat pengetahuan pertama itu dari orang tuanya.. seperti anak diajarkan jangan pegang api karna panas atau jangan pegang listrik karna bahaya. Atau juga jangan main air nanti bisa sakit dan masuk angin.
Coba ingat apakah anda sudah mmberitahu kepada anak anda jauhi narkoba karna bisa merusak hidupmu. Kemudian ditambah dengan memberikan informasi tentang bahaya narkoba yang lengkap dan akurat sehingga 99% akan menjadi tameng anak anda ketika lepas dari pengawasan anda...
Seperti memberi info dari nama dan jenis narkoba lalu bentuknya kemudian rasa atau reaksinya lalu dampak setelah penggunaannya.

Dari ketiga jawabannya diatas
maka renungkanlah dalam kewarasan anda...

Siapakah yang seharusnya dipersalahkan ketika anak anda terjerumus ke narkoba.?

Belajar memaafkan diri sendiri dan berdamailah dengan diri kita sendiri. Karna disanalah sesungguhnya kita akan menemukan kebahagian didalam diri kita dan tanpa menyimpan dendam kepada siapapun.

Sayangi dan berikan perhatian kepada  anak anda yang pecandu dengan TULUS.
karna itu adlah penyembuh paling ampuh untuk anak anda bisa berhenti memakai narkoba.

Mungkin itu sedikit saran dari saya.

Belajar untuk bisa
Maafkanlah diri sendiri(Forgive yourself).

#belajar_waras,