Showing posts with label #supportdontpunish. Show all posts
Showing posts with label #supportdontpunish. Show all posts

Friday, September 15, 2017

STIGMA

STIGMA

STIGMA adalah hasil akhir dari sebuah fitnah untuk menghancurkan harga diri seseorang.

STIGMA saat ini melekat kepada pemakai narkoba yang mana jika kita bicara pemakai narkoba maka stigma yang ada dialam sadar kalian semua adalah sesosok manusia jahat yang merugikan orang lain dan sering kali melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi keinginan untuk mamakai narkoba.

Begitu jahat stigma menghancurkan para pengguna narkoba seakan kalian tulis kalimat diatas di dahi mereka para pecandu.
Bahkan bagi mereka yang benar benar tidak mengenal sosok pemakai narkoba jadi ikut membenci juga dengan alasan tuduhan tuduhan jelek kepada para pecandu.

Padahal tuduhan itu belum tentu benar adanya. Dan fitnah namamya?

Ok lah kita anggap jika tuduhan itu benar adanya. Tapi apakah semua pemakai narkoba itu penjahat yang melakukan pencurian?.  Bagaimana jika pamakai orang mampu seperti artis atau para pejabat negara?

Lalu
Apakah anda pernah menjadi korban pencurian dari para pemakai narkoba?.

Jika bagi anda yang tidak pernah merasakan jadi korban pencurian maka apakah alasan anda ikut membenci mereka?.
Padahal andapun tak mengenal mereka.

Apa?,  owh rasa empati dan soledaritas anda kepada para korban pencurian yang dilakukan pemakai narkoba??

Jika itu alasannya, maka kenapa anda tak berempati dgn pecandu yang tak pernah merugikan orang lain tetapi hak bebasnya dirampas, masa depannya dihancurkan kumudian rumah tangganya diruntuhkan lalu masa depan dari anak anaknya di buat semakin suram karna anak anak itu akan jadi anak broken home.

Jika anda merasa manusia waras.
Maka setidaknya anda menyadari jika manusia adalah tempat salah dan dosa.

Jika ada seorang menteri melakukan kesalahan maka bukan berarti semua menteri itu salah dan semua harus dihukum.

Atau ketika polisi itu salah.
Maka bukan berarti semua kepolisian itu bersalah.

Atau
Yang lebih real adalah ketika kuku kuku anda sudah panjang dan panjang lagi. Kemudian bertambah panjang.
Bukan berarti anda harus potong jari jari anda agar kuku tidak tumbuh lagi.
Tetap saja yang dipotong berkali kali itu kukunya bukan jarinya.

Kecuali anda sudah tidak waras maka anda pasti potong jari anda sendiri agar kuku anda tak akan membuat repot anda lagi.

Friday, April 7, 2017

Napi itu manusia

"Narapidana juga manusia,” 

demikian ditulis dalam

A Human Rights Approach to Prison Management terbitan International Center for Prison Studies. Karena narapidana juga manusia, mereka juga memiliki hak asasi manusia, seberat apa pun kejahatan yang telah mereka perbuat.


Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun dalam kenyataannya, para narapidana tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tapi juga kehilangan segala hak mereka. Penyiksaan, bahkan pembunuhan, di dalam penjara dan tahanan bukan cerita langka. Hak-hak asasi mereka, baik di bidang sipil, politik, maupun ekonomi, sosial, dan budaya sering dirampas.Sejarah menunjukkan narapidana sering mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi. 


Karena keprihatinan atas kondisi penjara dan tahanan, 26 Juni 1987 Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan Konvensi 1948 Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam dan Perlakuan Tidak Manusiawi Lainnya. Konvensi yang lazim disingkat dengan Konvensi Antipenyiksaan ini juga diratifikasi Indonesia pada 1998.

Intinya, Konvensi Anti penyiksaan melarang penyiksaan tahanan dan narapidana, di samping menyerukan penghapusan semua bentuk hukuman yang keji dan merendahkan martabat. Dengan demikian, penyiksaan, apalagi pembunuhan, terhadap tahanan atau narapidana merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional juga menetapkan standar minimum bagi perlindungan hak asasi manusia narapidana dan tahanan. Standar minimum tersebut meliputi tidak boleh menyiksa ataupun menyakiti mereka dengan alasan apa pun. Untuk mencegah penyiksaan dan perbuatan menyakiti narapidana, maka penjara dan tempat-tempat tahanan harus terbuka bagi pemantau independen seperti komisi hak asasi manusia, palang merah internasional, ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, prosedur pendaftaran harus benar-benar memperhatikan hak asasi narapidana dan tahanan. Semua pemenjaraan dan penahanan harus didasari dasar hukum yang kuat beserta surat perintah resmi. Semua narapidana dan tahanan harus didaftar.

Tidak boleh ada tahanan “titipan”. Aturan besuk tidak boleh membatasi hak narapidana dan tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukumnya. Kondisi kesehatan mereka juga harus selalu terpantau. Khusus tahanan dan narapidana asing, harus juga diberi akses untuk berhubungan dengan perwakilan negara mereka.

Khusus narapidana perempuan, harus mendapat perlindungan khusus terutama berkaitan dengan pelecehan seksual oleh sipir ataupun narapidana pria.

Selain itu, instrumen hak asasi manusia juga mewajibkan pengelola penjara dan tahanan untuk memberi makanan yang cukup dan layak. Pemberian makanan yang tidak layak merupakan pelanggaran hak dasar mereka, termasuk hak melangsungkan hidup dan hak atas kesehatan. Karena itu, harus ada kesempatan bagi narapidana untuk melakukan aktivitas di halaman terbuka. Mereka juga harus diberi fasilitas kebersihan untuk toilet dan kamar mandi.

Penjara dan tempat tahanan harus memberikan ruang yang cukup. Tidak boleh terlalu sesak. Ruang tahanan yang terlalu sesak juga melanggar hak dasar narapidana. Bahkan, di Eropa, penjara harus menyediakan ruang tidur sendiri-sendiri bagi setiap penghuni.

Hak atas privasi bagi narapidana dan tahanan juga harus dijamin. Sensor terhadap surat-surat dari keluarga tidak di benarkan. Bahkan, menurut standar Eropa, narapidana dan tahanan dijamin haknya menggunakan telepon genggam. Penjara-penjara di sana harus juga menyediakan telepon umum.

Di beberapa negara, narapidana dan tahanan wajib menggunakan seragam. Namun, ada pula yang tidak mewajibkan perempuan menggunakan seragam. Kewajiban menggunakan seragam hanya dibenarkan bila hal itu berkaitan dengan sistem keamanan. Namun penggunaan seragam yang bertujuan menghukum tidak dibenarkan. Karena itu, penjara dan rumah tahanan harus menyediakan fasilitas mencuci dan seragam

Sunday, April 2, 2017

Persidangan Fenomenal

Kisah persidangan FENOMENAL..

Persidangan ini dialami langsung oleh saudara saya dipengadilan negeri jakarta selatan.

Dengan
Dipimpin Hakim Ketua SUPRAPTO sekarang hakim di PT jambi dan JAKSA NURAENI ACO
|230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Tidak Muda/STW)

Pada saat pertama sidang dakwaan maka hakim suprapto sebagai hakim ketua menanyakan kepada terdakwa.

Hakim : apakah saudara tahu kesalahan saudara.

Terdakwa : saya tidak tahu yang mulia, kenapa negara merampas kebebasan saya. Sehingga saya seperti hewan yang hidup dalam sangkar.

Hakim : masa saudara tidak mengetahui salah saudara??

Terdakwa : Tidak pak hakim.

Hakim : memang saudara tidak membaca BAP sewaktu saudara ditangkap??.

Terdakwa : sampai saya duduk sekarang ini maka saya tidak pernah melihat bagaimana bentuk apalagi isi BAP saya.

Hakim : mengambil berkas BAP dan membuka bagian tanda tangan kemudian menyuruh terdakwa mendekat dan memastikan itu tanda tangan terdakwa.

Terdakwa : owh ini namanya BAP. Dan itu benar tanda tangan terdakwa.

Tetapi.
Kronologis penangkapannya yaitu terdakwa ditangkap didalam sebuah mobil sedang mengkonsumsi narkoba dan ditemukan heroin 1.1 gr dan shabu 0.7 gram didalam mobilnya..

Artinya :
Terdakwa juga sedang mengkonsumsi obat clrozaril yang artinya kondisi saat ditangkap maka terdakwa sedang teler atau fly berat.
BAP itu dibuat disaat terdakwa sedang teler akibat narkoba yang dipakai.
Jadi wajar jika terdakwa tidak mengingat apa isi dari BAP tersebut.

Untuk hal ini maka bisa dihadirkan saksi saksi dari para tahanan yang melihat kondisi awal pertama datang di sel maka terdakwa tak sadarkan diri.

Pernah sekali dokter bnn yang baik membantu meminta BAP saya kepada penyidik kusmawan karna terdakwa sama sekali tidak ingat isi BAP itu. Tetapi ibu dokter malah bertengkar hebat. Dan ibu dokter disuruh untuk membela institusi BNN dan bukan terdakwa.
Tapi penjelasan itu dianggap angin lalu oleh yang mulia hakim suprapto.

Hakim : intinya ini asli tanda tangan terdakwa kan.??

Terdakwa : ya benar.

Hakim : apakah tadi saudara terdakwa mendengar dakwaan jaksa nuraeni ?.

Terdakwa : sedikit mendengar tapi tidak mengerti. Apakah boleh saya meminta surat dakwaan untuk saya baca ulang?.

Hakim : melihat arah jaksa dan jaksa menggelengkan kepala yang artinya mungkin tidak ada kopi an lagi buat terdakwa.. kemudian hakim berkata biar saya yang menjelaskannya.
Jadi saudara terdakwa didakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 yang isinya barang siapa menyimpan memiliki atau menguasai narkotika gol 1 non tanaman..

Terdakwa : jadi salah saya karna menyimpan memiliki atau menguasai narkoba ya pak hakim?.

Hakim. : benar.. sudah mengerti sekarang?.
Terdakwa : belum pak hakim.

Hakim : loh..! Apalagi??.

Terdakawa :  kenapa rumah sakit atau dokter atau apotik atau toko bahan kimia itu tidak ditangkap juga ??.

Jelas mereka memiliki menyimpan dan menguasai sama seperti halnya saya..

Hakim : berfikir sejenak..
Kemudian
Hakim : mereka tidak memakai narkoba itu.. klo kamu kan memakainya.

Terdakwa : ohhh..  pak hakim tahu methadon ?..
Methadon itu heroin cair yang kekuatannya jauh diatas heroin biasa.

Tetapi pak hakim lihatlah kepuskesmas sekitar jam diatas jam 13.00..  maka pak hakim akan melihat ada banyak orang memakai methadon dengan enaknya.. bahkan mereka tidak ditangkap.
Padahal itu jauh lebih bahaya dari apa yang saya pakai pak hakim.

Hakim : diam dan berfikir sejenak sambil diskusi dengan hakim dikanan dan dikiri dia.

Kemudian
Hakim : jelas mereka tidak ditangkap karna mereka memiliki ijinnya. Saya tanya apakah kamu memiliki ijin juga?.

Terdakwa : ohh berarti narkoba diijinkan ya pa hakim.. sayangnya saya tidak punya ijin karna tidak ada yang memberitahukan bagaimana dan dimana mendapatkan ijin tersebut.

Dan andaikata masalahnya hanya di ijin saja.
Maka
Pak hakim boleh ikut saya sebentar dengan 3 orang polisi saja.

Hakim : untuk apa??.

Terdakwa : ya kita kejalan raya di depan.. lalu kita razia para pengendara kendaraan bermotor..  akan kita lihat ada banyak orang yang tidak memiliki ijin..
Dan apabila masalahnya hanya soal ijin maka kenapa saya diperlakukan berbeda.??.

Mereka itu yang ditahan adalah kendaraannya.. bukan orangnya.

Kenapa saya yang ditahan justru orangnya..

Padahal mobil atau motor jika dikendarai oleh orang yang tidak punya ijin maka akan berubah fungsi menjadi mesin pembunuh buat orang lain dan untuk yang mengendarainya.
Kalau narkoba saya paling membunuh diri saya sendiri dan bukan orang lain..

Hakim : sidang ditunda minggu depan sambil menahan malu karna pengunjung bertepuk tangan..

Masalahnya hanya soal ijin tapi perlakuannya berbeda..

Hasil sidang fenomenal dituntut dengan kejam 14 tahun oleh jpu nuraeni aco dan diputus sadis 17 tahun oleh hakim suprapto untuk bb 1 gram dan pasal 112 ayat 1 dimana maksimal hanya 12 tahun saja.

Ada apa dengan HUKUM negara ini?

#belajar_waras

Friday, March 31, 2017

Nasehat untuk para orang tua

Untuk para orang tua yang anaknya menjadi pecandu janganlah berputus asa dan malu..

Sesungguhnya stigma telah menjadikan anak kalian makhluk nista di negeri ini..

Dan semua orang membenci dan mengirimnya ke penjara..

Dukung anak kalian karna yakinlah suatu saat anak anda bisa pulih.. mereka butuh kalian..
Mereka sedang jatuh dan butuh tangan tangan malaikat untuk membantu mereka bangkit..
Tangan malaikat yang selama ini mereka kenal sejak mereka dilahirkan dari rahim adalah tangan ayah dan ibu mereka..

Makanya tuhan menitipkan para pecandu kepada kalian karna tuhan percaya kepada kalian.
Disaat semua membenci tapi hanya kalian yang tidak.

Support mereka dan jangan biarkan anak kalian dikriminalisasi oleh negara dan dianggap musuh negara..

Sesungguhnya support kalian yang mereka butuhkan untuk bisa bangkit dari keterpurukan..

Jika bukan kalian sebagai orang tua..  maka siapa lagi?.

Mereka semua termakan hasutan dari si penebar kebencian..

Contohkan kepada mereka bagaimana hidup sebagai orang yang beragama..
Yaitu saling memaafkan dan saling menyayangi..
Dan bukan hidup dengan menebarkan fitnah agar manusia membenci terhadap sesamanya.

#belajar_waras

Pesan sang
     Dhazjal 666

Saturday, March 25, 2017

Wajib dibaca..! Jangan mau dibilang bodoh.

Belajarlah
Untuk bisa membuka pikiran anda agar anda dapat melihat suatu hal atau masalah dari suatu sisi atau dari sudut pandang yang berbeda.

"Just open ur mind for a different view"

Contoh..

Jika ada statement atau pernyataan seperti ini maka cobalah melihat dari sisi yang positive.

Narkoba bahaya.
Nuklir bahaya.
Mana jauh lebih bahaya?.

Pasti anda akan menjawab "NUKLIR" yang jauh lebih berbahaya.

Jika anda menjawab seperti diatas berarti anda menjawab tanpa berfikir dahulu.

Tapi anda menjawab berdasarkan sejarah atau sesuatu kejadian yang pernah terjadi lalu itu menempel erat di kepala anda..

Jadi jika menjawab nuklir maka
Anda salah.

Karna jawabannya yang benar dan logis adalah
keduanya akan tetap sama berbahaya jika dipegang oleh tangan orang bodoh dan tak tahu apa apa..

Tetapi
Ditangan orang berilmu atau pintar dan punya pengetauan dibidang itu maka yang tadi awalnya berbahaya bisa di berubah menjadi sesuatu yang bermanfaat..

Contoh :
Narkoba ditangan dokter menjadi obat bius untuk operasi besar atau pain killer.

Nuklir dtangan scientists berubah menjadi pembangkit listrik berdaya juta an kilo volt...

Nah....
Anda faham sekarang??.

Dan jika
ditanya kembali apa narkoba itu berbahaya..??

Maka
Orang bodoh menjawab YA.
Orang pintar menjawab  TIDAK.

Lalu
Anda sendiri akan menjawab yang mana???..

Itulah cara mengetahui jika anda termasuk orang yang pintar atau orang yang bodoh..

Atau
INGIN TAHU PASTI JAWABNYA....!

Silahkan bertanya kepada

JAKSA NURAENI ACO
|230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Tidak Muda/STW)

Dikejaksaan negeri jakarta selatan.
Hanya dia yang mampu menjawab hal itu melalui kaca mata hukum.

Friday, March 24, 2017

Stop it...!!!

Karna disebabkan fitnah dan stigma maka mereka ditangkap dan dikriminalisasi.

Kemudian mereka buat stigma tersebut menjadi abadi agar para pecandu dibenci dinegara ini..

Ini tidaklah ADIL.

DAN
ini adalah perbuatan yang SALAH.

MAKA
Ini harus segera DIHENTIKAN..

Silahkan bertanya kepada

JAKSA NURAENI ACO
|230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Tidak Muda/STW)

Dikejaksaan negeri jakarta selatan.
Hanya dia yang mampu menjawab mengapa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil dan keadilan menjadi komoditi jual beli.

Sang Dhazjall

Mesanger From Hell