Karna disebabkan fitnah dan stigma maka mereka ditangkap dan dikriminalisasi.
Kemudian mereka buat stigma tersebut menjadi abadi agar para pecandu dibenci dinegara ini..
Ini tidaklah ADIL.
DAN
ini adalah perbuatan yang SALAH.
MAKA
Ini harus segera DIHENTIKAN..
Silahkan bertanya kepada
JAKSA NURAENI ACO
|230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Tidak Muda/STW)
Dikejaksaan negeri jakarta selatan.
Hanya dia yang mampu menjawab mengapa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil dan keadilan menjadi komoditi jual beli.
Sang Dhazjall
Mesanger From Hell
No comments:
Post a Comment