Apa yang akan kalian perbuat??.
JIKA
Faktanya undang undang narkotika dan para penegak hukum, ternyata yang jauh lebih berbahaya dari narkoba.
Silahkan dibaca....!!
Awalnya sangat berat buat saya pecandu dan memiliki pikiran yang rusak dan terganggu akibat narkotika dan dipaksa untuk bisa menerima pendapat kalian yang pikirannya waras untuk menolak jika pecandu, pengguna dan pengalahguna narkoba disebut sebagai korban.
Karna faktanya ialah pecandu yang dirugikan oleh narkoba.
Tetapi saya paksakan buat belajar waras seperti kalian dan menerima jika pecandu bukanlah korban..
Setelah sekian lama akhirnya barulah saya bisa menerima kenyataan pahit jika pecandu bukanlah korban..
Ternyata kalian semua benar menganggap pecandu bukanlah korban.
Akan tetapi,,
Pecandu adalah BUKTI nyata dari gagalnya negara dalam melindugi rakyatnya dan juga BUKTI jika negara telah gagal dalam mencerdaskan kehidupan bangsanya...
Para pecandu adalah sebagai BUKTI,, jadi wajarlah jika kami satu persatu harus dimusnahkan agar KEGAGALAN ini bisa dianggap tidak ada,, Seiring dengan dengan punahnya atau hilangnya para pecandu dinegara ini.
Karna hanya dinegara ini saja yang melaksanakan Perang terhadap narkoba sampai ke penggunanyapun dimasukan ke penjara.
Perang biadab yang dipersenjatai lengkap dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang sadis, karna UU o.35 tersebut ikut menghukum keluarga pecandu dengan memberikan ancaman kepada keluarga pecandu akan dimusuhi dan diperang oleh negara, jika mereka tidak mau melapor atau menyerahkan darah daging mereka yang menjadi pecandu..
Begitukah para petinggi dan pejabat dinegara ini yang dianggap sebagai orang orang bijak dan sekaligus dipercaya untuk membuat undang undang dengan mengkriminalisasi para orang tua pecandu.
Yang apabila mereka menjalankan kewajiban mereka sebagai orang tua yaitu melindungi anaknya.
Maka negara akan menganggap orang tua pecandu itu telah melakuan suatu tindak kejahatan.. dan akan diperangi oleh negara,
lalu ditangkap,
kemudian dizhalimi,
yang akhirnya dijebloskan kepenjara.
BIADAB...!!!
Bahkan jika undang undang itu diterapkan kepada HEWAN atau BINATANG maka niscaya tidak satupun HEWAN yang akan mematuhinya.
.
Apa kalian tahu alasannya?.
KARNA INI ADALAH ANAKKU DAN DARAH DAGINGKU..
MENGAPA TIDAK KAU SERAHKAN SAJA ANAKMU KEPADA SAYA UNTUK DISIKSA??
APA JAWAB KALIAN???.
BAHKAN IBU DARI RAJA FIRAUN YANG KAFIRUNPUN AKAN MENJAWAB :
"KAU SAJA DAN BESERTA SELURUH KELUARGA MU YANG GILA ITU UNTUK MEMATUHI UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA"
Fakta
Sebegitu pentingnya pengguna narkoba dicari dan diinginkan oleh negara layaknya BURONAN kelas kakap sangat berbahaya dan semata mata hanya untuk dijebloskan kepenjara.
FAKTA
Semua itu karna pecandu adalah bukti tak terbantahkan jika negara telah melakukan kegagalan.
Maka pecandu difitnah kemudian di stigma agar layak dimasukan kepenjara.
Dan itu adalah perbuatan setan.
Yang gemar menyebarkan fitnah serta bibit bibit kebencian.
Salah pecandu hanya menyalahgunakan narkoba dan bukan berbuat jahat atau melukai kalian.
Tetapi mengapa kalian membenci pecandu?.
Itulah hebatnya fitnah dan stigma.
Membuat manusia bisa membenci manusia tanpa dia tahu alasannya
Bahkan kalian tidak sadar jika nrgara telah ngawur dalam membuat Undang Undang bagi rakyatnya.
Wassalam
Ayat Ayat Fitnah
#belajar waras,
No comments:
Post a Comment