Friday, March 24, 2017

Ir. Sukarno : Perjuanganmu lebih berat

Dengan dibuatnya dan diterbitkannya serta disahkannya Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika merupakan bukti kuat jika bangsa ini mengalami kemunduran peradaban.

Bukti bahwa bangsa ini belumlah mutlak menghirup udara kemerdekaan.

Bangsa ini masih dijajah oleh bangsanya sendiri.
Kebebasan adalah suatu teori omong kosong belaka.

Pembukaan UUD 45 yang menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa hanya menjadi suatu kalimat slogan tanpa makna.

Mencerdaskan kehidupan bangsa hanya sebuah wacana yang berada didalam dunia mimpi.
Karna
Kebodohan dan Pembodohan semakin dipelihara sehingga akan selalu dijaga kelestariannya.

Lalu
Dimana letak harga diri bangsa ini?.
Yang selalu bangga menunjukan kebodohan kebodohan kepada dunia luar.

Mulai dari koruptor yang selalu dimanja padahal mereka rampok uang rakyat.

Kemudian
Sinetron terorist yang dilakukan oleh kelompok mayoritas kepada minoritas tanpa kita tahu apa yang menjadi tujuan utama para terorist tersebut.

Lalu
Hanya negara dzolim dan pengecut yang mengadakan perang terhadap rakyatnya sendiri..
Yang mana rakyat itu adalah rakyat kecil dan tidak akan mungkin akan melawan..

Perang terhadap narkoba sesungguhnya perang melawan anak anak  bangsanya sendiri..

Dampak perang tersebut menjadi ajang pembantaian kemanusian yang dibungkus dalam cover baru.

Melalui UU No 35 tentang narkotika maka
Anak anak bangsa beserta keluarga dari korban narkotika(pengguna) dikriminalisasi..
Sekaligus dihancurkan masa depannya oleh negara yaitu dengan jalan diberikan gelar residivis ex narapidana kepada para korban narkotika.

Kebebasan serta hak hak pengguna narkotika yang menjadi korban norkoba malah dirampas, bahkan menjadi ajang penghasilan tambahan atau gaji ke 17 bagi aparat penegak hukum dinegeri ini.

Mereka berubah menjadi pedagang kaki 3 yang khusus memperjualbeli serta melakukan negosiasi tawar menawar sejumlah rupiah, Apabila kita ingin kembali mendapatkan yang namanya KEADILAN serta kebebasan.

Sampai kapan rakyat kecil terus dijajah oleh hukum yang selalu tidak pernah berpihak kepada orang orang kecil??.

INGIN TAHU JAWABNYA....!

Silahkan bertanya kepada

JAKSA NURAENI ACO
|230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Tidak Muda/STW)

Dikejaksaan negeri jakarta selatan.
Hanya dia yang mampu menjawab mengapa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil dan keadilan menjadi komoditi jual beli.

#belajar_waras,

No comments:

Post a Comment